
SITI KPAI ‘MENGGUGAT’ KEPRES JOKOWI YANG MEMECATNYA ?
KoranJokowi.com, Bandung : Sepertinya perlu di-review tentang kasus DR. Sitti Hikmawatty, S.St, M.Pd (mantan komisioner KPAI) yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di-kabulkan gugatannya Kamis (7/1) lalu.atas keputusan presiden yang memecat dirinya
Ceriteranya seperti ini, diawali oleh pernyataan Sitti soal sperma yang bisa menyebabkan kehamilan di kolam renang. Meski tidak ada penetrasi, namun menurut Siti ada sperma yang kuat dan bisa menghamili perempuan yang berada dalam satu kolam renang.
Sontak saja ini menjadi ‘geger, bahkan media asing pun mentertawakannya, maka KPAI membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.
Kemudian Dewan Etik meng mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat. Disatu sisi Netizen pun saat itu makin ‘kurang ajar’ mengobok – obok Siti, bahkan akun Instagram @Indonesiavoice, mengungkap bahwa Sitti ternyata pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Akun tersebut menuliskan dalam satu unggahanya bahwa, “Sitty Hikmawatty. Komisioner KPAI ternyata caleg gagal dari PAN.”, dikutip dari unggahan @Indonesiavoice.
Netizen lainnya tidak kalah kurang-ajar, mereka pun menyisir laman KPURI.go.id, dan kata mereka, terdapat nama calon legeslatif daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPR RI yang bernama Sitti Hikmawatty, kelahiran Jakarta Pusat, yang menempati nomor dua dalam daftar calon legeslatif dapil Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional. ‘Nggak sopan itu Netizen !, Ahahah.
Kembali ke laptop,
Atas rekomendai KPAI itu maka Presiden Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama Sitti Hikmawatty
Tidak terima dipecat, Sitti pun mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin.
Entah sudah berapa kali sidang soal ini hingga Kamis (7/1) lalu Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT itu, menyatakan Kepres Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama Sitti Hikmawatty, batal.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat, Presiden Jokowi, untuk mencabut kepres tersebut. Kemudian mewajibkan tergugat, Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula sebagai Komisioner KPAI periode 2017-2022
Kepres untuk Siti dibuat Presiden Jokowi itu karena rekomendasi dan permintaan dari internal KPAI sendiri, titik. Dan ini pembuktian lagi kepada publik bahwa Presiden Jokowi ‘tidak akan pernah’ ikut campur/intervensi hukum , mungkin kasus Siti ini bukan kasus hebat , karena dalam kasus hebat Ahok pun beliau tidak melakukan itu.
Nah sampai sini paham ya !?
Cusss…
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment