
HAY SUDARA SUDARA, … RIZIEQ SHIHAB KINI ‘DILIRIK’ KOMISI YUDISIAL KARENA DIANGGAP MELECEHKAN HAKIM !?
KoranJokowi.com, Bandung : Mukti Fajar Nur Dewata – Ketua Komisi Yudisial kepada Pers (20/3) lalu mengatakan jika Rizieq Shihab dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini lantaran Habib Rizieq protes saat persidangan di PN Jakarta Timur. Dengan kejadian ini, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
“Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi,” kata Mukti, langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim”, kata Mukti.
Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang saat itu dilaksanakan secara virtual.
“Karena hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Ini harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti.
‘Duh Gusti, piye iki?, uhuyy..(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment