
JIKA BENAR BUPATI BANDUNG BARAT , ANAKNYA & TOTOH KORUPSI BANSOS COVID 19, “LALU KITA MUSTI BILANG WOW, GITU !?”
KoranJokowi.com, Bandung : SObat KoranJokowi.com dimana saja berada, Dalam kitab suci mana pun, khususnya Al–Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang haramnya melakukan korupsi. Salah-satunya adalah dalam Q.S Al-Anfal: 27, Allah menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk jangan berbuat khianat. Allah tidak menyeru kepada orang-orang yang tidak beriman, karena hanya orang-orang yang berimanlah yang bisa memegang amanah. Orang yang tidak bisa memegang amanah bukan saja berkhianat kepada kepercayaan manusia, tetapi mereka juga berkhianat kepada Allah dan Rosulullah. Jika sudah berkhianat maka, keimanan seseorang perlu dipertanyakan?.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2020 dengan menerima ‘uang haram’ sekitar Rp. 1 milyar?, ngeri ngeri sedaplah…..
Cilakanya, bupati itu di-tersangkakan KPK bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2021 sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021 lalu. ‘Hancur minah !!
Dari penelusuran ‘jejak digital, korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19 melalui ‘refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga. Usai duit itu keluar, Aa Umbara bertemu Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat., yang salah satu isinya adalah ada rencana pemberian fee 6% untuk bupati itu.
Kemudian Bupati meminta Kadinsos KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk ‘Menunjuk langsung’ perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos dan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , juga, agar ‘memasukan anak bupati (Andri) sebagai ‘penyuplai sembako.’Hancur Minah kedua !
Setelah aman, semua, kerjasama Andri & Totoh pun berjalan sejak April sampai Agustus 2020 dengan anggaran Rp.52,1 miliar. Andri dibayar Rp36 miliar dengan keuntungan Rp.2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp.15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar.Sedangkan Bupati mendapat Rp.1 miliar.
Kembali ke laptop, Korupsi dalam dimensi suap (risywah) di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dimana Allah sendiri juga melaknatnya. Korupsi menjadi sebuah kata yang memiliki banyak pengartian seperti keburukan, kebusukan, kebejatan, tidak jujur, bisa disuap, tidak memiliki moral, penyimpangan dari kesucian dan kata ucapan yang menghina atau fitnah. Korupsi yang merupakan tindakan terlarang dalam memiliki harta milik orang lain adalah haram hukumnya, sehingga seluruh umat muslim sangat diwajibkan untuk menghindari tindakan haram ini supaya tidak mendapat murka dari Allah SWT.
Tapi mengapa Bupati, Andri, Totoh dan yang terkait lainnya tetap melakukan korupsi, Bansos Covid pula !?, Naudzubillah Min Dzalik, Kami berlindung kepada Allah dari perkara itu. Hanya doa itu yang kita bacakan agar kita dijauhkan dari sesuatu yang kita anggap buruk seperti yang mereka lakukan. Dan, kita musti bilang ‘wow…gitu, ahahaha…. ! (Red-01/Foto,ist)
Be the first to comment