
PRESIDEN JOKOWI & ARIEL NOAH.”KALIAN, LUAR BIASA !”
KoranJokowi.com, Bandung : “Kalian , Luar Biasa !”, demikian Ariel Noah dalam setiap konsernya dimana itu sebagai bentuk kegembiraan kepada para penggemarnya, hal ini pun layak kita katakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Dimana diantaranya menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK …. “TIDAK” dilibatkan untuk mengarahkan Satgas itu.’Ahahahah, segitunya Pak Dhe.
Dalam Kepres itu menyebutkan bahwa ada 5 (lima) menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditugasi untuk mengarahkan Satgas memburu aset terkait utang BLBI yang diperkirakan nilainya lebih dari Rp.108 triliun.
“Iya sepertinya demikian ya, namun saya tidak juga mau mengaitkan tentang SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan , merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Maka kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih yang diterbitkan KPK ini di-Stop sebagai konsekuensi vonis lepas terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus BLBI. Ini memang memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” jawab Arief P.Suwendi – KordNas Alumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013 saat diminta tanggapan atas hal ini.
Sebelumnya, masih kata Arief, Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019). Saat itu, KPK menduga total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN) yang menjadi tersangka dirasa KPK sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) . Nah, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Namun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana. Maka otomatis secara hukum Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN) harus bebas.
Bagi KPK, Penghentian kasus ini sudah sesuai aturan, bahkan KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan lepas Syafruddin, namun ditolak MA.
Okelah kalau begitu, Namun kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dimana dalam Keppres juga terdapat susunan organisasi Satgas. Yang terdiri atas; 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 4. Menteri Keuangan 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 6. Jaksa Agung 7. Kapolri
“Yang menjadi pertanyaan RELAWAN JOKOWI adalah mengapa tidak ada nama KPK disana, apa publik puas dengan alasan karena KPK merupakan lembaga independen yang semestinya tidak bergabung dalam tim pemerintah.Dimana jika ada nama KPK disana malah dikhawatirkan mendapatkan pandangan negatif karena KPK juga merupakan penegak hukum pidana?, Presiden JOkowi tidak tertebak langkah – langkah politiknya, banyak membuat lawan politiknya terkecoh, ini kan imbas dari pencabutan TMII juga ya. Rame-nya maksud saya, apapun untuk Presiden Jokowi dan Ariel Noah, “KALIAN, LUAR BIASA !”, Ahahahah”, tutup Arief melalui seluler (13/4)
-(Red-01/Foto.ist) –
Be the first to comment