
KoranJokowi.com, Bandung : “Kami seperti bukan WNI yang memiliki Tanah Air-nya, Ini seharusnya tidak demikian”, teriak seorang warga yang kemudian dibenarkan oleh ratusan warga lainnya. Dan ini terjadi di Indonesia, tepatnya saat PTPN II, BPN dan jajaran TNI-Polri ‘menyeruduk areal sengketa Tanah di Pasar IV hingga Pasar XI, Desa Helvetia (Medan Helvetia), Medan, Prov. Sumut.
Menurut teman-teman KoranJokowi.com disana, upaya gusur paksa penduduk yang umumnya masyarakat tani bersama Pemuka Agama, relawan dan tokoh tokoh masyarakat serta kelompok mahasiswa pastinya memang mendapat perlawanan hingga titik-terakhir. “Iya bang, Selasa 9 Juni 2020, sekitar jam 10.00 misalnya, pihak PTPN II dan BPN didampingi oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan TNI hendak melakukan pengukuran paksa tapi ditolak oleh ribuan masyarakat tani.
Mereka tidak lagi perduli Covid 19, ribuan warga berhadapan dengan kedatangan pihak PTPN II tsb. Sebab masyarakat sudah menempati lahan seluas 1.128 ha itu sejak 1998 dan dengan tidak diperpanjangnya HGU PTPN II itu oleh Pemda Sumut di tahun 2000, di kawasan itu kini sudah berdiri 26 mesjid, 28 gereja, 4 vihara, sekolah swasta dan negeri, puskesmas, kantor kecamatan, kantor desa dsb.
Selama puluhan tahun 4.367 KK yang mendiami kawasan itu hidup damai. Tapi, begitu ada pengembang besar dari Jakarta yang mengincar kawasan itu, mendadak muncul oknum PTPN II yang membawa sejumlah polisi hendak menggusur masyarakat yang mendiami kawasan tersebut. Itu sebagian ceritera di Helvetia, masih banyak lagi ceritera lainnya, seolah air-mata dan doa mereka tidak akan pernah henti.
Teman-teman KoranJokowi.com dimana saja berada,
Dalam surat No.02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 yang KoranJokowi.com kirimkan kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo cq Kastaf Presiden RI, kalau pun berbeda ‘sudut’ dengan tulisan diawal tadi namun ini juga karena ada hal serupa antara PTPN II dan warga desa Jl. Pringgan Pondok Seng dan Jl. Karya VII Ujung desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang Sumatera Utara seluas 43, 3879 Ha.
Surat ini adalah memohon sikap tegas Presiden Jokowi mengenai permasalahan Bidang tanah yang dimohonkan Penanganannya adalah bagian dari tanah yang diokupasi PTPN-II seluas 43, 3879 Ha.
1.Bidang tanah di Jl. Pringgan Pondok Seng dan Jl. Karya VII Ujung desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang SUMUT seluas 43, 3879 Ha telah menjadi wilayah pemukiman oleh masyarakat laskar pejuang kemerdekaan RI dan pensiunan ex. Karyawan PTPN-II beserta keturunannya k/l 2000 KK sejak tahun 1953 hingga sekarang. Di atas bidang tanah tersebut sudah ada fasilitas umum dan fasilitas sosial, antara lain : Mesjid, Gereja, PAUD, TK, lapangan olah raga, dan kantor desa (Fakta di lapangan).
2.Nopember Tahun 1995 warga desa Helvetia tersebut nomor (1) di atas melayangkan surat kepada PT. PERKEBUNAN IX memohon agar masyarakat diberi kesempatan membeli bidang lahan yang dikelola PTP IX. Tidak diproses.
3.Tanggal 26 januari 1996, Sekda Provinsi Sumut menyurati Direksi PTP IX perihal permohonan penjelasan/lelang asset PTP IX di Pasar II ditinjau kembali. Tidak digubris !
4.Tanggal 26 April 2012 warga menyurati Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional provinsi Sumut, memohon agar tanah mereka tersebut nomor (1) disertifikasi. Kanwil mengarahkan penyelesaiannya ke Kantor Pertanahan tingkat II Kabupaten deli Serdang. Tidak ada proses lebih lanjut !
5.Tanggal 22 Maret 2019 Kantor Wilayah badan Pertahanan Nasional provinsi Sumatera Utara mendukung sepenuhnya bidang tanah tersebut nomor (1) di atas vide surat nomor 781/4.12.400.12/3/2009 masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) awal tahun 2019. Pengurusan stug di Kantor pertanahan Tingkat II Kabupaten Deli Serdang !
Ada apa semua ini?
Marsantabi, Santabi Da Oppung…..
(Red-01/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
Sebelumnya,
7 Trackbacks / Pingbacks