Marsantabi, Santabi Da Oppung – (7): PAK KAPOLDA SUMUT YTH, PAK PANGDAM YTH. MENGAPA PREMAN PEMBAKAR BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH DI LAU CIH MEDAN TIDAK DITANGKAP !!?

Marsantabi, Santabi Da Oppung – (7): PAK KAPOLDA SUMUT YTH, PAK PANGDAM YTH. MENGAPA PREMAN PEMBAKAR BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH DI LAU CIH MEDAN TIDAK DITANGKAP !!?

KoranJokowi.com, Sumut : Marsantabi, Santabi Da Oppung .Njuah, njuah, Horas !, Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada, khususnya para anak bangsa penjaga NKRI. Sebagaimana diamanahkan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, diwajibkan untuk seluruh anak bangsa menjaga kedaulatan dan kesucian akan itu semua, Termasuk menjaga agar sang saka merah putih kita tidak terhinakan oleh siapapun. Termasuk yang membakarnya.

Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. bahwa “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”

Namun kejadian ini terjadi hari ini , Rabu tgl. 5 Mei 2021 sekitar pkl. 13.30 di Dusun 3, Desa Kuala Bekala, Kelurahan Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Medan, Prov. Sumatera Utara. Pembakaran BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH dilakukan oleh sekelompok Preman tanpa sebab akibat, kemudian mereka melarikan diri. Kami yakin mereka hanyalah ‘orang-orang lapangan , yang juga tidak paham mengapa mereka harus melakukan itu kepada warga Lau Cih yang nota-bene bersama warga lainnya;  Bekala, Durin Tonggol, Ujung Bandar, Rumah Mbacang kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang–Sumatera Utara  seluas 1.534,37 Ha yang telah dikuasai warga desa tersebut di atas sejak tahun 1942 yang kemudian warga sebut telah diserobot PTPN II. 

Bahkan mereka mengancam warga sekitar dengan senjata tajam sejenis Pedang panjang/kelewang dan senjata tumpul sejenis tongkat baseball lainnya , khususnya disaat warga mencegah perusakan/pembakaran  dan akan mendokumentasikan ‘kebrutalan mereka itu

Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada, khususnya para anak bangsa penjaga NKRI , Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Sang Saka Merah Putih.“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Dan,

Kami atas nama KoranJokowi.com mengecam keras tindakan itu, kepada Kapolda Sumut dan bapak Pangdam Yth semua kami kembalikan tindakan apa yang layak mereka terima.

Pastinya semua ini membuat jantung berdegup keras, dan wajar jika Esok harinya  warga melaporkan ke Polda Sumut, dengan no: B/829/V/2021/SPKT/Polda Sumut, sayangnya disana ‘dituliskan’ Pasal 187, karena warga desa kurang bukti. Sedangkan warga desa mengatakan PEMBAKARAN  BENDERA  SANG SAKA MERAH PUTIH itu memang ada, dan mereka diancam kelewang oleh preman/pelaku disaat warga akan mendokumentasikan pembakaran itu.

Para warga desa tetap yakin dan berpendapat jika mereka telah melanggar UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bukan di Pasal 187 yang identik  pembakaran, kebanjiran dsb. Jelas yang dibakar adalah BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH.

Para warga desa  tidak paham tentang Pasal 187 karena terlalu luas artinya, yang mereka inginkan para preman/pelaku disangkakan atau melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Khususnya [elanggaran atas Bab VII Pasal 66 ,.“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Ke-5 warga yang bersaksi itu adalah Sapta Br.Tarigan,SH. Ngaku Br. Sembiring, SEmangat T.Tarigan, Minpin Purba dan Sri Br.Ginting. “Kami sebetulnya tidak mau seperti ini, namun ke-adilan dan program Negara Hadir dalam setiap konflik Tanah sebagaimana amanah Presiden Jokowi harus dibuktikan termasuk bagi warga Lau Cih”, demikian Lambok B. Hutasoit – Kord.KoranJokowi.com Prov. Sumatera Utara.

“Rumah boleh dibakar, lahan boleh dibuldozer. Namun membakar BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH bukanlah prilaku yang harus kami terima dengan ikhlas. Kami sedang menanti proses yang benar dan adil dari Presiden Jokowi juga dari Kantor Staf Presiden RI termasuk dari Kapolri. Mengapa mereka bebas melakukan seperti ini, Pertanyaannya akankah kita biarkan provokasi seperti itu?, mengapa mereka tidak bisa bisa bicara baik-baik. Bukankah di Prov. Sumut ini ada Kapolda dan Pangdam ”, tambah Alpen Kaban – Humas KoranJokowi.com Prov.Sumut.

KoranJokowi.com ingat bahwa kasus sengketa Lau Cih adalah bagian dari yang dilaporkan kepada Presiden Jokowi melalui Kastaf Presiden RI melalui surat No..02014/KJ/Red/II/2021 tgl. 14 Februari 2021 agar segera diselesaikan sehingga semua pihak mendapat ketenangan dan kenyamanan khususnya bagi para warga Lau Cih.

Marsantabi , Santabi Da Oppung !

Marsantabi , Santabi Da Oppung !

-BERSAMBUNG-

(Red-01/foto.ist)

Lihat link link sbelumnya,

MARSANTABI, SANTABI DA OPPUNG:  KORANJOKOWI.COM MULAI BERAKSI DI PROV.SUMUT. DESA HELVETIA, TUNGGORONO, LAU CIH, SAMPALI, PERCUT SEI TUAN, SIMPANG AMPAT ASAHAN & MANY MORE – (1) | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

MARSANTABI, SANTABI DA OPPUNG:  KORANJOKOWI.COM MULAI BERAKSI DI PROV.SUMUT. DESA HELVETIA, TUNGGORONO, LAU CIH, SAMPALI, PERCUT SEI TUAN, SIMPANG AMPAT ASAHAN & MANY MORE – (2), Selamat Datang ,”KAMPOENG MANASIK” KOTA BINJAI SUMATERA UTARA. | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

MARSANTABI, SANTABI DA OPPUNG:  KORANJOKOWI.COM MULAI BERAKSI DI PROV.SUMUT. DESA HELVETIA, TUNGGORONO, LAU CIH, SAMPALI, PERCUT SEI TUAN, SIMPANG AMPAT ASAHAN & MANY MORE – (3) : “KAMI SIAP MENERIMA AMANAH DEMI SUMATERA UTARA” | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

Marsantabi, Santabi Da Oppung – (4)  : “PRESIDEN JOKOWI, WARGA DESA HELVETIA SUMUT MEMPERTANYAKAN MASIH ADAKAH MERAH PUTIH DISANA ?”   | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

Marsantabi, Santabi Da Oppung – (5)  : “DIATAS LAHAN 100 HEKTAR DI DESA TUNGGORONO ITU BUKAN HANYA MILIK MAKHLUK HIDUP SAAT INI,TETAPI JUGA MILIK LELUHUR KAMI. JANGAN SAMPAI MEREKA MARAH !” | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

Marsantabi, Santabi Da Oppung – (6)  : “PAK PRESIDEN JOKOWI, WARGA DESA LAU CIH KAB. DELI SERDANG TIDAK AKAN PERNAH TAKUT KEPADA IBLIS, NAMUN MEREKA TAKUT  DIPAKSA MENGAKUI JIKA MEREKA PKI SEPERTI DI TAHUN 1967 LALU !?” | KORAN JOKOWI | Media Independen Relawan

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan