
JOKOWI3PERIODE, 4 X AMANDEMEN UUD 1945 & AMIEN RAIS – (1)
KoranJokowi.com, Bandung : Pro Kontra JOKOWI3PERIODE yang marak hampir 2 pekan ini, tidak juga menganggu aktifitas Presiden Jokowi, beliau tetap focus dalam penanggulangan Pandemi Covid 19 kalau pun banyak kepala daerah di ‘zona merah Covid 19’ lebih sibuk urus posisi dan publikasi untuk Pilpres 2024. Ahahaha…
Yang pro jalan terus, yang kontra JOKOWI3PERIODE pun jalan terus dengan keyakinan bahwa Presiden Jokowi bisa 3 Periode dengan cara amandemen UUD 1945. Itu kata yang kontra.
Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada,
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.
——–
…. Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ….
Note :
Anggota MPR periode thn. 2019-2024 ada 711 orang yang mengemban tugas sebagai anggota MPR untuk 5 tahun ke depan. Anggota MPR terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih.
…………..
Dalam sejarahnya, UUD 1945 ini telah diamandeman sebanyak 4 kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Check it dot !
1.TAHUN 1999
Tgl. 14-21 Oktober 199. Ketua MPR kala itu adalah Prof. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D.. Ada 9 dari 37 pasal di dalam UUD yang berubah. Salah satu yang paling krusial adalah perubahan pada Pasal 7 UUD 1945.
Dalam beleid lama, Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Aturan ini berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun
2.TAHUN 2000
Ketua MPR kala itu adalah (…(masih) … Prof. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D..Perubahan kedua terjadi pada sidang umum MPR 7-18 Agustus 2000 yang juga masih diketuai Amien Rais. Di masa sidang ini perubahan yang paling kentara adalah soal desentralisasi pemerintahan. Pasal 18 UUD 1945 dalam amandemen kedua ini lebih mengakomodir bagaimana provinsi, kota, dan kabupaten bisa mengatur pemerintahan mereka sendiri. Mereka memiliki otonomi yang luas.
Selain itu, dalam Pasal 18 amandemen kedua juga menyebutkan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Beleid ini juga mengatur tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati secara demokratis. Kemudian, Pasal 19 dalam perubahan UUD 1945 kedua juga mengatur soal pemilihan umum untuk DPR.
3.TAHUN 2001
Ketua MPR kala itu adalah … (masih) … Prof. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D.. Kemudian, UUD 1945 mengalami perubahan ketiga dalam sidang umum MPR pada 1-9 November 2001.
Banyak perubahan penting dalam amandemen ketiga. Seperti, menghilangkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Kemudian, perubahan ketiga ini mulai membuka pintu bagi Pemilihan Presiden atau Pilpres secara demokratis. Selama ini, Presiden dipilih oleh MPR. Dalam perubahan ketiga ini, konstitusi mulai mengakui Pemilihan Umum yang terbuka.
Dalam amandemen ini bahkan dijelaskan garis besar bagaimana pemilihan presiden. Misalnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Nah, perubahan ini lah yang mengamanatkan dibuatnya Undang-undang tentang Pemilu.
4.TAHUN 2002
Terakhir, amandemen UUD 1945 keempat yang terjadi pada masa sidang 1-11 Agustus 2002. Perubahan terakhir ini hanya menyempurnakan beberapa pasal saja. Misalnya, anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD. Dan Ketua MPR-nya saat itu ..(masih juga) … dijabat oleh Prof. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D.
‘Uhuuuk, uhuuk, uhuukk…..
Teman teman KoranJokowi.com dimana saja berada, … tadinya saya yang setuju JOKOWI3PERIODE maunya ‘berguru kepada Amien Rais bagaimana cara agar bisa amandemen UUD 1945 untuk JOKOWI3PERIODE, namun saya lupa di akun media sosial dan kanal YouTube, pada Sabtu (13/3/2021) lalu, Amien Rais telah menuding dan mencurigai bahwa Presiden Jokowi akan meminta kepada MPR agar bisa menjabat sebagai JOKOWI3PERIODE.
Bahkan, masih menurut Amien ‘back-up keuangan pun telah disiapkan agar Presiden Jokowi bisa mencengkram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR serta DPD. Tak hanya itu Amien Rais juga menyampaikan nantinya ada pelibatan TNI dan Polri, untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim.
‘Ahahahaha,terus saya harus tanya ke siapa?
(Red-01/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
2 Trackbacks / Pingbacks