WABUP LAMTENG MELANGGAR PROKES, “BISA APA SATGAS COVID 19 !?”

WABUP LAMTENG MELANGGAR PROKES, “BISA APA SATGAS COVID 19 !?”

Koranjokowi.com, Kab.Lamteng :  Ada sekitar 45% lebih masyarakat Kab. Lampung tengah (Lamteng) pada pilkada 2020 lalu tidak memilih pasangan Musa Ahmad -Ardito Wijaya. Mendengar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ‘publik figur  seperti Dr Ardito Wijaya yang juga kini selaku Wakil Bupati Lampung tengah periode 2020-2024 membuat masyarakat Lamteng  geram dan kecewa , yaitu tentang hal sepele, Prokes !

Pastinya ini bukan soal Pro-kontra Pilkada namun bagaimana ketauladanan seorang pejabat publik kepada masyarakat yang sedang gencar melawan Covid 19, apalagi anggaran Covid 19 di Kab. Lamteng mencapai lebih Rp. 246 milyar dari anggaran Rp. 1,4 trilyun se prov.Lampung. Sedangkan angka kasusnya semakin menaik, Terkonfirmasi: 6276 kasus, Meninggal: 274 dan sembuh: 4317

Lalu bagaimana perasaan para tenaga medis melihat ini ?

Anton warga Bandar Jaya Lamteng  saat dimintai keterangan terkait pelanggaran prokes yang dilakukan oleh wakil bupati Lampung tengah Dr Ardito ‘yang menikmati kerumunan disebuah hajatan mengatakan hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi, kerumunan itu ada karena kelalaian panitia, pemilik hajat, warga yang hadir juga tim Pemkab disana termasuk aparat Polsek/Polres. “Bagaimana bisa beliau itu kan seorang Dokter “, kata Anton.

Dia juga mengatakan pemerintah pusat saat ini sedang gencar gencarnya memerangi pandemi Covid 19 yang jumlahnya semakin meningkat dan lahirnya varian baru yang sudah banyak menelan korban seperti di India, Eropa dsb.

Ibu Yety (samaran) warga Lempuyang pun memberikan kesan kurang baik atas hal ini, katanya, Wabup Ardito tidak peka seharusnya lebih jeli dan tegas  terhadap ancaman virus Corona yang sampai ini penambahan penderita virus yang mematikan itu sejak April –  Juni 2021  sudah tembus diatas angka 2 juta termasuk diprovinsi Lampung. “Tapi mengapa beliau malah tidak melarang acara hajatan di Lempuyang bandar?”

“Kalau perlu non-aktifkan saja sebagai Wabup Lamteng !”, demikian Yusron (samaran) pegawai Dinkes Kab.Lamteng kepada KoranJokowi.com.  Dan Wabup wajib mematuhi hukuman sesuai undang undang kekarantinaan yang berlaku, tambah Yusron.

‘Waduh !

(Farizal)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan