MOHON MABES POLRI ADAKAN “CALL CENTER” UNTUK LAPORKAN PEJABAT YANG ANTI – PPKM

MOHON MABES POLRI ADAKAN “CALL CENTER” UNTUK LAPORKAN PEJABAT YANG ANTI – PPKM

KoranJokowi.com, Pagaralam, Sumsel : Teman teman KoranJokowi.com dimasa saja berada, Presiden Jokowi  telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid pasca Lebaran lalu.

Dan, PPKM darurat itu telah berlaku sejak 3 Juli –  20 Juli 2021 khususnya di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Karena tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali

Menindak-lanjuti arahan ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto pun memohon agar semua mentaati PPKM termasuk para  pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.Hal ini disampaikannya melalui jumpa Pers Daring (3/7) lalu.

Atas hal ini maka saya tanyakan kepada Arief P.Suwendi, KordNas ALumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013 melalui seluler, ” Iya, kita harus terus berjuang peran pers pun tidak terkecualikan, pasca Lebaran lalu memang ada kenaikan hingga 20.000 an kasus per-hari, dan hingga awal Juli 2021 telah menembus angka  2.178.272 orang kalau tidak salah, tapi ada kabar baiknya juga, dari beberapa sumber tersampaikan bahwa jumlah pasien yang berhasil sembuh juga mengalami peningkatan. Pasien sembuh dalam 24 jam terakhir ini 10.807 orang, Alhamdulillah ya, ini juga peran besar dari para Tenaga Medis (Nakes) hingga pelosok desa terpencil, jasa dan andil mereka jangan dilupakan, mereka garda terdepan pandemi Covid 19, apalagi telah lebih dari 647 Nakes yang ‘gugur sejak Maret 2020 lalu”

Saat diminta tanggapan tentang statemen Kabareskim diatas, Arief mengatakan. “Itu positip lah, bahkan Kabareskrim bersama Kejagung sedang membuat draft  pasal yang bakal diterapkan kepada pelanggar PPKM Darurat. Sepertinya arah pasal pidana untuk para pelanggar. Jika ini kemudian ada, mohon kiranya Bareskrim – Kejagung menyampaikan kepada publik khususnya Pers nomor Call center jika ditemui adanya pelanggaran itu, ini bentuk dukungan kita baik selaku Relawan Jokowi atau insan Pers Non-mainstream”

Masih kata Arief, siapapun harus dihukum jika kedapatan melanggar aturan ini. Apalagi, kata dia, jika pelakunya aparat pemerintah, hukumannya wajib  diperberat, karena jika tidak dilakukan maka akan tumbuh rasa tidak percaya dari masyarakat kepada penegakan hukum.

“Apa betul Kabareskrim Agus berpeluang menjadi Kapolri mendatang?”, goda saya, “Setiap orang punya hak untuk itu, figur beliau bolehlah, kita perlu Kapolri paduan figur Tito – Idham Azis dan Kabareskrim punya itu, ahahaha”, jawab Arief .

‘Wow, benar juga boss !

(Baron/Foto.ist)

Lainnya,

PARA MEDIS  COVID 19 JUGA PUNYA HAK UNTUK “LELAH !”  – (1) | KORAN JOKOWI

Harga Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Melambung Tinggi,  ” LAPORKAN KANTOR STAF PRESIDEN : JANGAN RAGU !!” | KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan