Surat Terbuka Untuk Yth Presiden Jokowi, “Stop! Mengatasnamakan Kepentingan Rakyat !”

Surat Terbuka Untuk Yth Presiden Jokowi, “Stop! Mengatasnamakan Kepentingan Rakyat !”


KoranJokowi.com, Kab.Humbahas, Sumut :

Selamat malam Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo Yth,

Selamat malam Bapak Jenderal TNI Moeldoko – Kastaf Presiden RI,

Selamat malam Bapak Jenderal Pol Tito Karnavian – Mendagri,

Selamat malam Bapak Gubernur Sumatera Utara – Letnan Jenderal TNI  H. Edy Rahmayadi

Ijinkanlah saya menyampaikan beberapa hal dibawah ini selaku warga Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) Prov. Sumatera Utara , mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan. Dan ijinkan terlebih dahulu saya kutipkan pribahasa kami, “… Ingkon sada do songon dai ni aek, unang mardua songon dai ni tuak, setiap orang harus memiliki rasa persatuan yang tinggi meskipun hidup di dalam berbagai macam perbedaan pandangan dengan orang lain, jangan saling terpecah belah ..”

Melakukan agenda kenegaraan dengan alasan kepentingan rakyat sementara subjek pelaksanaan agenda tersebut adalah cacat hukum itu hakikatnya sama saja melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan golongan ataupun kelompok. Menurut Hemat saya sebagai Kord. Kab. Koran Jokowi aspek hukum perlu diperhatikan seperti pelanggaran terhadap Tatib DPRD, PP 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Idealnya semua mempunyai semangat yang sama atas hal ini, sayangnya, hal ini pun tidak dilakukan oleh seorang Sekretaris Daerah Kab. Humbahas Yth yang lebih mengetahui regulasi dan peraturan pemerintah tentang tata laksana rapat paripurna di lembaga DPRD Kab. Humbahas seharusnya Sekda kami itu  tidak ikut didalam rapat paripurna DPRD  (12/8) di gedung DPRD Kab. Humbahas apapun alasannya…

Kami berharap hanya kepada dua pimpinan lembaga DPRD Kab. Humbang Hasundutan serta 13 anggota DPRD agar kiranya , saya mohon, kami mohon, …. mohon jangan sampai R-APBD gagal karena itu adalah hak rakyat dan jangan karena mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Kab. Humbahas yang notabene itu adalah urusan internal DPRD masyarakat jangan sampai kehilangan pelayanan dari Pemkab  dan DPRD tidak melakukan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Pemerintahan.

Kami merasa atas terjadinya perseteruan antara Bupati dan DPRD selama ini , entah itu adalah ‘grand-design atau memang demikian adanya , kami merasakan dan mengalami:

1.Peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat melalui DPRD pada persoalan penting yang sedang dihadapi masyarakat Kab. HUmbahas yaitu tentang peta indikatif gambut di Kab. Humbahas

2.Pelepasan asset pemerintah Kab. Humbahas seperti jalan Lapo jareken – Buhit- Bts Samosir (jalan menuju kawasan food Estate) sepanjang 8,59 KM akan diserahkan kepada balai pelaksanaan jalan nasional (B2PJN) untuk dilakukan pembangunan jalan tanpa terlebih dahulu melakukan rapat paripurna dalam penyerahan tersebut. dimana bila dilakukan rapat paripurna hak-hak rakyat seperti ganti untung atau ganti rugi sudah dibahas atau ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut tetapi fakta menyatakan DPRD tidak ada untuk rakyat dalam hal ini.

3.Dan bilamana P-APBD sampai 5 tahun berturut-turut tidak dibahas maka kami, rakyat Kab. Humbahas mengalami kerugian besar padahal infrastruktur sudah semakin memprihatinkan padahal dana selalu silva.

Dengan demikian mosi tak percaya terhadap pimpinan DPRD jangan dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang karena itu adalah tindakan atas nama oknum DPRD terhadap pimpinan DPRD.

Dan kepada Ketua DPRD dan 9 anggota DPRD yang terhormat yang melakukan rapat paripurna dalam pembahasan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkab Humbahas tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022, di gedung dewan, Kamis (12/8/2021) seharusnya membatalkan rapat tersebut dan melakukan penjadwalan ulang setelah mendengar dibacakannya daftar hadir DPRD dalam Rapat Paripurna tersebut tidak korum sebab rapat tersebut telah melanggar Tatib DPRD, PP 12 Tahun 2018, serta UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan alasan tidak diperkenankan melakukan agenda kenegaran dengan alasan kepentingan rakyat bilamana terdapat pelanggaran hukum, sama saja melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan kelompok.

Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo Yth,

Bapak Jenderal TNI Moeldoko – Kastaf Presiden RI,

Bapak Jenderal Pol Tito Karnavian – Mendagri,

Bapak Gubernur Sumatera Utara – Letnan Jenderal TNI  H. Edy Rahmayadi

Tentunya dengan segala keterbatasan kami sebagai masyarakat awam, dalam keprihatinan nasional Pandemi Covid 19  khususnya di Kab. Humbahas yang kami cintai ini bagaimana cara agar semua ini DISUDAHI, STOP !

Demikian mohon maaf jika hal ini tidak sebagaimana yang bapak harapkan dari kami anak – anak bapak yang juga Relawan Jokowi, KoranJokowi.com.

Kab.Humbahas, Tgl. 14 Agustus 2021.

Heryanto Purba

-Foto,ist-

Lainnya,

Pak Mendagri, Bupati Humbahas Sumut Bersiteru Dengan DPRD – (2), “MAAFKAN SAYA YANG BODOH ?” | KORAN JOKOWI

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan