Pak Mendagri, Bupati Humbahas Sumut Bersiteru Dengan DPRD – (2), “MAAFKAN SAYA YANG BODOH ?”

Pak Mendagri, Bupati Humbahas Sumut Bersiteru Dengan DPRD – (2), “MAAFKAN SAYA YANG BODOH ?”

DPRD Humbahas Tetap Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022 Walau Tidak Korum
KoranJokowi.com, Kab.Humbahas, Sumut : Meski tidak korum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkab Humbahas tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022, di gedung dewan, Kamis (12/8/2021).

Rapat yang hanya dihadiri 10 anggota dewan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas – Ramses Lumban Gaol dan dihadiri Bupati Humbahas – Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati – Oloan Paniaran Nababan, pimpinan OPD dan lainnya padahal rapat Paripurna pengesahan ini harusnya dihadiri dua pertiga dari anggota DPRD (17 orang dari 25 anggota DPRD).

Saya, selaku Kord.KoranJokowi.com  Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) yang bodoh ini menilai rapat tersebut harusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Tatib DPRD, PP 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ramses Lumban Gaol (RLG)  kepada pers mengatakan, bahwa dirinya  membenarkan telah memimpin rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS meski tidak korum. Dan dia mengakui rapat paripurna itu telah melanggar Tatib DPRD, PP 12 Tahun 2018, serta UU Nomor 23 Tahun 2014. Meski demikian, dia berdalih apa yang mereka lakukan semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat Humbahas.

Bagi saya yang bodoh, ‘statement RLG itu adalah siasat belaka ,  modus dan tidak benar untuk kepentingan rakyat. Kalau memang mengedepankan kepentingan rakyat kenapa harus melanggar Tatib ataupun Undang-Undang? Kenapa tidak menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di DPRD agar kerja DPRD dapat berjalan dengan baik bukan sebaliknya?

Di waktu terpisah, Wakil Ketua I DPRD Humbahas – Marolop Manik (MN), didampingi Wakil Ketua II – Labuan Sihombing, dan beberapa anggota dewan lainnya seperti Bresman Sianturi, Guntur Simamora, Sanggul Manalu, dan Muslim Simamora yang memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu menegaskan kalau rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD itu tidak sah karena tidak memenuhi korum.

“Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung hari ini tidak sah karena tidak korum, sebab hanya dihadiri 10 orang anggota DPRD. Rapat paripurna ini tetap dipaksakan walaupun melanggar PP nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Marolop.

Sementara Bresman menambahkan, mereka memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu karena alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua Dewan Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, mereka tetap tidak akan mau menghadiri rapat apabila tetap dipimpin Ramses. “Alasannya karena kita sudah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD. Jadi sepanjang dia memimpin rapat, kita tidak akan hadir,” ucapnya.

Marolop menambahkan, Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022 itu terkesan dipaksakan sehingga menunda agenda atau tahapan lainnya yang sangat mendesak untuk diparipurnakan seperti Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Nota Perhitungan APBD 2020 dan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terpilih 2021-2026.

“Kenapa belum diagendakan Paripurna LPJ. Ada apa dengan pengelolaan anggaran APBD TA 2020?. Kenapa tidak mau diagendakan dan dibahas? Seharusnya ini diparipurnakan dulu. Apabila nanti tidak ada kesepakatan, bisa saja jadi Perkada. Namun jika hasilnya Perkada maka pembahasan P-APBD 2021 tidak dapat dilaksanakan. Namun jika hasilnya Perda, P-APBD 2021 dapat dibahas,” tukasnya.

Sementara mengenai Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Marolop mengatakan, seharusnya sudah harus dilaksanakan 3 bulan atau 90 hari semenjak mereka dilantik. “RPJMD itu seharusnya menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun KUA PPAS serta Ranperda APBD TA 2022,” pungkasnya. 

Maka melihat dari pandangan dua pimpinan lembaga DPRD Humbang Hasundutan dan anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan hampir dipastikan P-APBD 2021 tidak dapat dibahas. Dan saya yang bodoh ini,  sangat menyesalkan hal itu terjadi  dengan tidak diserapnya lima tahun berturut-turut anggaran di P-APBD padahal dana silva tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur yang semakin memprihatinkan.

Saya yang bodoh ini,  berharap para pemimpin khususnya Pak Mendagri Jenderal Tito Karnavian, Dirjen Otda dan pimpinan partai politik sudah seharusnya mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak terkait agar kedepan pemerintahan dapat berjalan dengan baik demi tercapainya pemerintahan yang baik dan tercapainya kesejahteraan Rakyat terutama dimasa pandemi covid-19, rakyat sangat menderita ekonomi sangat memprihatinkan.

Kalau pun saya bodoh, pastinya tidak akan pernah membodohi masyarakat Kab. Humbahas, apalagi mempertontonkan kebodohan saya. 

Tidak ada orang yang mau disebut orang bodoh. Tetapi ironisnya banyak orang yang menjalani hidup sebagai orang bodoh, yaitu hidup mengabaikan nasehat dan didikan firman Tuhan. Alkitab banyak berbicara tentang kebodohan dan hikmat. Ketika Alkitab berbicara tentang kebodohan, maka yang dimaksudkan dengan kebodohan itu bukan dalam arti intelektual, tingkat pendidikan atau gelar sesesorang; tetapi selalu berhubungan dengan pengabaian didikan firman dan tidak takut akan Tuhan. Pertama kali muncul di dalam Kitab Amsal, orang bodoh dikontraskan dengan orang yang takut akan Tuhan. “Takut akan Tuhan adalah permulaan hikmat, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan.” (Amsal 1:7). 

Salam NKRI HARGA MATI !

Heryanto Purba

Kord.KoranJokowi.com Kab.Humbahas.

-Foto.ist-

Lainnya

YTH PRESIDEN JOKOWI, YTH KAPOLRI. PEMBUNUHAN KEPADA MARSAL  WARTAWAN SUMATERA UTARA INI MEMALUKAN BANGSA DAN NEGARA. “RIP, MARSAL PEJUANG RAKYAT …!!!” | KORAN JOKOWI

Surat Terbuka : YTH BAPAK PRESIDEN JOKOWI DAN MENDAGRI , MENGAPA BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN SUMUT MENUDUH BAHWA IBU YANG DITANDU MAU MELAHIRKAN ADALAH BUKAN MANUSIA !? – (1)  | KORAN JOKOWI

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN SUMUT BERSITERU DENGAN DPRD – (1), “RAKYAT BISA APA ?” | KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Surat Terbuka Untuk Yth Presiden Jokowi, "Stop! Mengatasnamakan Kepentingan Rakyat !" | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan