Yth Presiden Jokowi, Yth Mendagri, Yth Kapolri ; ‘KITA BERSYUKUR BENDERA MERAH PUTIH DI KAB. KUANSING TIDAK DITUKAR BENDERA ORMAS TERLARANG”

Yth Presiden Jokowi, Yth Mendagri, Yth Kapolri ; ‘KITA BERSYUKUR BENDERA MERAH PUTIH DI KAB. KUANSING TIDAK DITUKAR BENDERA ORMAS TERLARANG”

KoranJokowi.com, Kab.Kuansing, Riau: Sebelummnya kami atas nama manajemen KoranJokowi.com mohon maaf jika ada keterlambatan tayang dikarenakan ‘ada serangan lagi atas sistim kami, namun Alhamdulillah pagi ini sudah ‘sembuh, karena kami yakin Allah bersama kami.

Oke kita lanjut, Pro dan Kontra viral nya video tiga remaja yang menurunkan bendera merah putih saat dirgahayu Republik Indonesia ke 76 di halaman upacara kantor Pemda Kuansing sudah mendapatkan titik terang.

Kasusnya sederhana saja, ada 3 anak remaja berinisiatif menurunkan bendera merah putih karena tidak ada upacara penurunan bendera HUT RI ke-76 yang digelar Pemkab Kuansing. Alhasil, bendera Merah Putih yang dinaikkan pada pagi harinya, diturunkan tiga anak remaja tersebut pada sore harinya (17/8).

Setelah viral di sosial media, Pemkab Kuansing yang diwakili Plt KaDisdikpor Kuansing – Masrul Hakim buru buru menanggapi kepada pers. Bahwa memang tidak  ada upacara penurunan bendera,dengan rujukannya yaitu  Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara terkait pedoman peringatan HUT RI ke-76  yang menyebutkan tidak ada  upacara penurunan bendera di daerah.

Untuk menjernihkan pro-kontra itu, maka Jum’at 20 Agustus 2021 lalu Polres Kuansing bersama dengan Kejari Kuansing mengadakan jumpa pers yang dihadiri insan pers, dan pada kesempatan itu Kapolres Kuansing – AKBP Rendra Oktha Dinata Sik.Msi di dampingi Kejari Kuansing – Hadiman SH,MH dan kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH.MH serta Kasi Pidum Kejari Kuansing Sitinjak SH menyampaikan bahwa dari hasil interogasi penyidik kepada keempat remaja tersebut tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara,maka dari itu tidak bisa ditindak pidana.

Disampaikan nya juga, ” Seseorang dapat di hukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres, pada Undang- Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang – undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

‌Pada bab VI juga di terangkan lanjut  Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ucap Kapolres.


Di samping itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing – Hadiman,SH MH  ketika di minta tanggapan nya juga mengatakan hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi. Bahwa apa yang dilakukan oleh empat remaja tersebut  tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat remaja tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum. “Tidak memenuhi  unsur pidana,  jikapun itu diteruskan tetap akan kami  tolak,” tegas Kajari Hadiman.

(RWD/Foto.ist)

Catatan Meja Redaksi

>>.Tgl.17/8/2018, Yohanes siswa kelas VII SMPN Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi NTT,  spontan memanjat tiang bendera disaat upacara HUT RI di Pantai Mota’an, Desa Silawan sana. Hal ini karena bendera yang akan dikibarkan tali bendera putus diujung tiang. Sontak dia yang sedang di tenda P3K berlari dan memanjat tiang lebih dari 20 meter itu. Alasannya sederhana, “Saya hanya ingin bendera itu berkibar”

Presiden Jokowi pun mengundangnya datang ke istana Jakarta (18/8), “Kok berani naik?”, tanya Presiden. “Saya sudah terbiasa naik pohon pinang,bapak”, jawabnya.

>>. Tgl.30/1/2021, AR warga/etnis A yang tinggal di Malaysia sengaja membakar bendera merah putih kemudian memviralkan melalui sosmed. Alasannya, tidak sengaja dan mabuk?

>>.Tgl.12/8/2021, Bendera merah putih dipasang / terpasang terbalik di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab.Aceh Barat. Alasannya sederhana, tidak sengaja, si penjaga malam yang pasang sedang mengantuk.

 

>>.Tgl. 17/1/2021, seorang artis OJ yang juga istri pengusaha di Bali berkelakar dengan bendera merah putih melalui video, yang kemudian melemparkan bendera itu ke tanah. Alasannya, tidak sengaja.

>>.Tgl.17/8/2021, ormas LMP berencana akan mengibarkan bendera merah putih di kawasan PIK – Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara sepanjang 21 meter namun kemudian berselisih dengan pihak keamanan karena akan mendatangkan kerumunan, alasan LMP pun sederhana saja. Karena PIK dianggap milik asing, maka perlu dikibarkan bendera raksasa.

>>.Tgl.17/8/2021, W seorang TNI segera memanjat tiang bendera saat upacara HUT RI di Kantor Gubernur Bangka Belitung saat bendera macet naik karena pengaitnya rusak/putus.

Dari beberapa kejadian tentang Bendera merah putih diatas banyak latar belakangnya, dan berkaitan dengan kasus 3 remaja di Kab.Kuansing Riau itu, kami pun sederhana saja bertanya;

a.Kalau pun tiang bendera itu bukan tepat dihalaman kantor Bupati, namun terletak dikawasan Pemkab, yang dalam arti seharusnya ‘steril dari apapun. Lalu, bagaimana bisa ke-3 anak itu, apapun alasannya bisa sesuka hati ‘menurunkan’ bendera, dimana petugas keamanan/satpam/satpol pp dsb?

b.Bagaimana jika ada orang lain yang mempunyai niat kurang baik, dalam arti setelah menurunkan bendera itu kemudian menggantinya dengan bendera/logo ORMAS TERLARANG ?

c.Bagaimana jika ada orang lain yang mempunyai niat kurang baik, dalam arti setelah menurunkan bendera itu kemudian membakar/penghinaan lainnya kepada SANG SAKA MERAH PUTIH ?

d.Jelas apapun ada kesalahan Pemkab disini khususnya petugas keamanan 

Menjadi miris lagi ke-3 anak remaja ini ‘dikorbankan’ untuk kelalaian Pemkab-nya khususnya petugas keamanan lingkungan pemkab, kenapa mereka juga harus dilibatkan jumpa pers?, bagaimana dengan efek psykologi anak dan keluarga mereka?

Dan kami , Relawan Jokowi lebih angkat topi & salut atas ke-3 anak remaja itu. Mereka tidak akan pernah paham akan arti SE Mensesneg RI dan segala tetek-begeknya. Yang ada dipikiran mereka saat itu HARI MENJELANG MALAM MERAH PUTIH HARUS DITURUNKAN, itu saja.

Lalu mereka sekarang ‘disalahkan ?

KAPOLRES HARUS TURUN TANGAN…

nuhun

 

 

 

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan