
Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (9), “PT.TPL MELANGGAR UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN !?”
Koranjokowi.com, Jakarta : Akhir kalimat pada edisi /bagian 8……Hak untuk dijauhkan dari tindakan kerusuhan sosial dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU HAM , sering diabaikan, lanjut kebagian 9….., Pada Februari 2013 dinihari misalnya, ratusan aparat kepolisian melakukan sweeping dan penggeledahan dirumah warga Pandumaan- Sipituhuta.Kejadian itu menyisakan trauma pada perempuan dan anak-anak. Suara tembakan , teriakan dan pemukulan , yang dialami orangtuanya seperi kabut kelam yang membekas dalam ingatan mereka. Peristiwa serupa sering terjadi diwilayah konsesi lainnya antara lain di Sihaporas.
1.Pelanggaran hukum disektor kehutanan diwilayah konsesi.
Illegal Kawasan dan Kawasan PT.TPL.Setelah mengalami revisi 8 ( delapan ) kali, terakhir SK,307/Menlhk/setjen /HPL.0/7/2020,Luas ijin PT.TPL kini menjadi 167.912 Ha tersebar di 10 Kabupaten. KSPPM , AMAN Tano Batak dan Jikalahari melakukan pemantauan langsung diareal TPL untuk melihat kondisi terkini disana, baik dalam Kawasan lindung maupun Kawasan lainnya dengan fungsi Areal Peruntukan Lain(APL). Setelah melakukan investigasi pada tanggal 2 s/d 16 Juli 2021 di Sektor Tele,Habinsaran, Padang Sidempuan dan Aek Raja, Konsorsium ini menemukan :
Pertama: PT.TPL melakukan penanaman dalam Kawasan hutan lindung di konsesinya. Kawasan yang dilindungi justru mereka ubah menjadi areal produksi . Ditemukan adanya penanaman eukaliptus yang berdekatan dengan tanaman hutan alam. Pada hal Kawasan dalam fungsi hutan lindung yang pastinya memiliki nilai high carbon stock ( HCS), Stok karbon tinggi (SKT), dan Nilai Konsevasi Tinggi( NKT) dan menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi. Nyatanya TPL abai dan justru menananm eukaliptus di Kawasan ini.
Kedua, PT.TPL melakukan penanaman di dalam konsesimya yang berada dalam fungsi Area Penggunaan Lain(APL).TPL seharusnya mengeluarkan areal dengan fungsi APL dari ijin konsesi mereka. Karena pada hakekatnya, ijin penggunaan Kawasan hutan berada diatas Kawasan hutan produksi atau hutan produksi tetap dan tidak dibenarkan berada dalam fungsi APL yang peruntukannya jelas bukan untuk kehutanan . Dengan tidak dikeluarkannya areal, APL dari konsesi PT.TPL ,memperuncing konflik lahan dengam masyarakat.
Ketiga :PT.TPL memanfaatkan Pola Perkebunan Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus diluar ijin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini memanfaatkan areal masyarakat yang dikerjasmakan dengan PT.TPL untuk ditanami eukaliptus. TPL akan menanggung biaya untuk pembelian bibit hingga penanaman dan Masa panen . Kayu yang ditanam akan dibeli oleh TPL. Pola PKR ini pada awalnya didukung pemerintah karena dianggab akan meningkatkan nilai guna lahan dan ekonomi masyarakat. Namun pertanyaan besar dari pola yang diterapkan PT.TPL ini adalah: Benarkah dengan pola PKR ini , masyarakat disekitar konsesi menjadi lebih sejahtera ?
Keempat:TPL menebang kayu hutan alam jenis kulim dan kempas didalam konsesinya. Ditemukan aktifitas pembukaan hutan alam yang diperuntukkan sebagai areal penanaman bibit eukaliptus baru di konsesi TPL Sektor Habinsaran. Pembukaan ini menggunakan alat berat dan diperkirakan berlangsung sejak dua bulan lalu. Bertempat di desa Natumingka, Kecamatan Borbor, tegakan kayu hutan alam ini berdiameter lebih dari 30 cm.
2.Bertentangan dengan UU Kehutanan dan Pertanahan
2.1. Kehutanan : Hasil investigasi memperlihatkan bahwa areal kerja atau konsesi TPL berada diatas Kawasan Hutan fungsi lindung (HL), fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan areal Penggunaan Lain (APL). Ini tidak dibenarkan menurut UU 41/1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU no.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Penggabungan dua data atau lebih secara tumpang susun( overlay) berdasarkan Geographick Information Systems (IS) dilakukan tim Jikalahari untuk penggunaan Kawasan hutan junto permen LHK nomor 8 / 2021 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Penglolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan Lindung dan Hutan Produksi. Pasal 31 ayat (1) huruf (b) dan (c) PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan berbunyi : Mengatur Hutan Lindung (KHL) dan Hutan Produksi (HP). Hutan Produksi (HP) terdiri atas Hutan Produksi tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Legalitasnya diatur tersendiri . Dalam Hutan Lindung disebut Perizinan berusaha Pemantauan Hutan ( PBPH) pada Hutan Lindung , dalam HP disebut PBPH pada Hutan Produksi (Ring-o)
Sebelumnya,
Be the first to comment