Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (9), “PT.TPL MELANGGAR UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN !?”

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (9), “PT.TPL MELANGGAR UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN !?”

Koranjokowi.com, Jakarta : Akhir kalimat pada edisi /bagian 8……Hak untuk dijauhkan  dari tindakan  kerusuhan sosial  dan peristiwa lain  yang mengandung unsur kekerasan  sebagaimana diatur  dalam UU HAM , sering diabaikan,   lanjut kebagian 9….., Pada  Februari 2013 dinihari misalnya, ratusan aparat  kepolisian melakukan  sweeping dan penggeledahan dirumah warga Pandumaan- Sipituhuta.Kejadian itu menyisakan  trauma pada perempuan  dan anak-anak. Suara tembakan , teriakan dan pemukulan , yang dialami orangtuanya  seperi kabut kelam  yang membekas dalam ingatan mereka. Peristiwa serupa sering terjadi diwilayah konsesi lainnya antara lain di Sihaporas.

1.Pelanggaran hukum disektor kehutanan  diwilayah konsesi.

Illegal Kawasan  dan Kawasan PT.TPL.Setelah mengalami  revisi 8 ( delapan ) kali, terakhir SK,307/Menlhk/setjen /HPL.0/7/2020,Luas ijin PT.TPL kini menjadi 167.912 Ha tersebar di 10 Kabupaten. KSPPM , AMAN Tano Batak dan Jikalahari melakukan pemantauan  langsung  diareal TPL untuk melihat kondisi terkini  disana, baik dalam Kawasan  lindung maupun Kawasan lainnya dengan fungsi Areal Peruntukan Lain(APL). Setelah melakukan investigasi  pada tanggal 2 s/d 16 Juli 2021 di Sektor Tele,Habinsaran, Padang Sidempuan dan Aek Raja, Konsorsium ini menemukan :

Pertama: PT.TPL  melakukan penanaman   dalam Kawasan hutan lindung di konsesinya. Kawasan yang dilindungi justru mereka ubah menjadi  areal produksi . Ditemukan adanya  penanaman   eukaliptus yang berdekatan dengan  tanaman hutan  alam. Pada hal  Kawasan dalam fungsi hutan  lindung yang pastinya memiliki nilai  high carbon  stock ( HCS), Stok karbon tinggi (SKT), dan  Nilai Konsevasi Tinggi( NKT) dan menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi. Nyatanya TPL  abai dan justru menananm eukaliptus di Kawasan ini.

Kedua, PT.TPL melakukan penanaman di dalam konsesimya yang berada dalam fungsi Area Penggunaan Lain(APL).TPL seharusnya mengeluarkan areal dengan fungsi  APL dari ijin konsesi mereka. Karena pada hakekatnya, ijin penggunaan Kawasan hutan  berada diatas Kawasan hutan  produksi atau  hutan produksi tetap dan tidak dibenarkan  berada dalam fungsi  APL  yang peruntukannya  jelas bukan untuk kehutanan . Dengan tidak dikeluarkannya  areal, APL dari konsesi  PT.TPL ,memperuncing konflik lahan  dengam masyarakat.

Ketiga :PT.TPL memanfaatkan Pola Perkebunan Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus diluar ijin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini  memanfaatkan areal masyarakat yang dikerjasmakan  dengan PT.TPL untuk ditanami eukaliptus. TPL akan menanggung  biaya untuk pembelian  bibit hingga penanaman  dan Masa panen . Kayu yang ditanam akan  dibeli oleh TPL. Pola PKR ini pada awalnya  didukung pemerintah karena dianggab akan meningkatkan   nilai guna lahan  dan ekonomi masyarakat. Namun pertanyaan besar dari pola yang diterapkan  PT.TPL ini adalah: Benarkah dengan pola PKR ini , masyarakat disekitar konsesi menjadi lebih sejahtera ?

Keempat:TPL menebang kayu hutan alam  jenis kulim dan kempas didalam konsesinya. Ditemukan  aktifitas pembukaan hutan   alam yang diperuntukkan  sebagai areal penanaman  bibit eukaliptus baru  di konsesi TPL  Sektor Habinsaran. Pembukaan ini menggunakan alat berat dan  diperkirakan  berlangsung sejak dua bulan lalu. Bertempat di desa Natumingka, Kecamatan Borbor, tegakan kayu hutan  alam ini berdiameter lebih dari 30 cm.

2.Bertentangan dengan UU Kehutanan dan Pertanahan

2.1. Kehutanan : Hasil investigasi  memperlihatkan bahwa areal kerja atau  konsesi TPL berada diatas Kawasan  Hutan fungsi lindung (HL), fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan areal Penggunaan Lain (APL). Ini tidak dibenarkan  menurut UU 41/1999 tentang kehutanan  sebagaimana telah diubah  dengan UU no.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Penggabungan dua data atau lebih secara tumpang susun( overlay) berdasarkan Geographick Information  Systems (IS) dilakukan tim  Jikalahari untuk penggunaan  Kawasan hutan  junto permen LHK nomor   8 / 2021 tentang  Tata hutan dan Penyusunan Rencana Penglolaan hutan, serta pemanfaatan  hutan  di hutan Lindung dan  Hutan Produksi. Pasal 31 ayat  (1)  huruf (b) dan (c) PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan  Kehutanan berbunyi : Mengatur Hutan  Lindung (KHL) dan Hutan Produksi (HP). Hutan Produksi (HP) terdiri atas Hutan Produksi tetap (HPT) dan Hutan  Produksi yang dapat  dikonversi (HPK). Legalitasnya diatur  tersendiri . Dalam Hutan Lindung disebut  Perizinan berusaha  Pemantauan Hutan ( PBPH) pada Hutan Lindung , dalam  HP disebut PBPH pada Hutan Produksi (Ring-o)

Sebelumnya,

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (8),”KEKISRUHAN PULUHAN TAHUN  PT. TPL & WARGA KARENA SUSAH SINYAL !?” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan