Kabar Jakarta – (39), MENYOAL RUU HIP YANG MENUAI POLEMIK, LEBIH BAIK DITARIK.
Koranjokowi.com, Jakarta : Kalo kita flashback dulu pada koranjokowi.com edisi 23 November dibawah judul “Kenapa Pancasila Dimarginalkan di Era Reformasi”, sebuah tinjauan kritis atas Tap MPR XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR/II/MPR/1978 tentang P4, yang secara substansial , terbesit akan memakzulkan Jokowi jika pembahasan RUU HIP dilanjutkan.
Entah apa hubungannya kata penulis judul artikel diatas (Aldentua Siringorino-red), Wong ini merupakan inisiatif DPR, yang dimakzulkan kok Jokowi ? kata Aldentua. Dalam kaitan itulah muncul judul tersebut diatas. Hiruk pikuk tentang RUU HIP membuat saya kata Alden penasaran. Apa sih isi RUU HIP ini? Namun kalo hanya membaca isi RUU HIP nya, kita pasti tidak bisa memahami secara utuh tentang konsep tersebut. Kita harus membaca Naskah Akademis dari RUU HIP tersebut kata dia. Dalam dunia hukum tatanegara lanjut Alden, secara khusus dalam ilmu dan ketrampilan legal draft, RUU hanya mengisi kerangka yang ada dari sebuah Naskah Akademis. Ibaratnya kata dia RUU itu sudah mempunyai struktur rangka . Isi rangka tersebut diambil dari Naskah Akademis. Setelah berburu singkat saya mendapatkan naskah tersebut dari teman baik di DPR. Ketika penulis meminta lanjutnya kepada “Petinggi hukum” di Pemerintahan , naskah tersebut belum mereka terima.
Naskah Akademis yang saya peroleh dari DPR. Kira-kira seperti berikut.
Naskah Akademis : Bab I Pendahukuan membahas latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penusunan Naskah Akademis, serta metode. Bab II tentang Kajian teoritis, dan praktek empiris. Kajian teoritis ideologi Pancasila, membahas pendekatan filsafat dalam memahami Ideologi Pancasila, nilai Pancasila, pokok-pokok pikiranPancasila , Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional . Praktek empiris membahas kajian terhadap praktik penyelenggaraan , kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat serta, juga membahas kajian terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap aspek kehidupan mayarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.
Bab III, Membahas evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, serta berbagai Ketetapan MPR, Undang-undang dan Peraturan Presiden tentang hari lahirnya Pancasila dan Pembentukan Badan Pembina Ideologi Pancasila ( BPIP). Bab IV, Membahas landasan filosofis Sosiologis, dan Yuridis. Ini masih terkait dengan Bab II dan melihatnya dari perspektif landasan RUU ini. Kajian tentang Kajian tentang landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya secara mendalam . Bab V, Membahas tentang jangkauan , arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan undang-undang serta membahas kajian tentang sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan, dan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan. Bab VI Penutup berisi Kesimpulan dan saran.
Setelah mncermati isi Naskah Akademis tersebut, secara khusus Bab V tentang apa yang menjadi isi RUU HIP ini, bisa kita lihat dengan terang bahwa cakupan RUU HIP yang sangat luas, tidak hanya berbicara tentang Pancasil, tetapi juga menyangkut yang lain dan yang sudah diatur oleh peraturan lainnya.
OMNIBUS LAW: RUU HIP ini menurut Naskah Akademisnya dirancang sebagai sebuah Omnibus Law yang mengatur banyak hal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya, mulai dari Ketetapan MPR tentang Pancasila , Garis-garis Besar Haluan Negara, Undang-undang tentang risert , Teknologi, dan Pendidikan , tentang kependudukan dan keluarga Nasioanal , hingga tentang Pembinaan Ideologi Panca sila yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden. RUU HIP ini akan menjadi UU Sapu jagat terhadap Peraturan sebagaimana kami sebutkan diatas ujar Alden. Dalam Peraturan Peralihan disebutkan bahwa semua ketentuan Peraturan perundang- undangan masih berlaku selama setahun, sesudah itu harus menyesuikan dengan UU HIP ini jika sudah diputuskan dari RUU menjadi UU. Maksud perancang RUU HIP yang ingin mengatur banyak hal dengan konsep Omnibus Law mengakibatkan munculnya kerancuan dari isi serta landasan filosofis, sosiologis dan Yuridis.
Bagaimana mungkin menggabungkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dengan Garis-garis Besar Haluan Negara mengatur tentang riset dan teknologi, Pendidikan , Kependudukan, dan Badan Pembina Ideologi Pancasila sekelas Perpres dalam satu RUU ? tanya Alden. Mungkinkah kata dia satu Naskah Akademis mengkaji dan menemukam landasan untuk semua peraturan yang tidak setingkat dalam hierarki tata urutan perundang – undangan kita tanya dia lagi.
( Ring-o/foto.ist)
Lainnya,
SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2021 – KORAN JOKOWI
KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFORMASI ? – (2) – KORAN JOKOWI
Kabar Jakarta – (36), ” SANG TUNANETRA BISA MENGINGAT SUARA, HINGGA 26 TAHUN ” – KORAN JOKOWI
2 Trackbacks / Pingbacks