Kabar Jakarta – (39), MENYOAL RUU HIP YANG MENUAI POLEMIK, LEBIH BAIK DITARIK.

Kabar Jakarta – (39), MENYOAL RUU HIP YANG MENUAI POLEMIK, LEBIH BAIK DITARIK.

 Koranjokowi.com, Jakarta :  Kalo kita flashback dulu  pada koranjokowi.com  edisi 23 November dibawah judul “Kenapa Pancasila Dimarginalkan di Era Reformasi”, sebuah tinjauan kritis atas Tap MPR XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR/II/MPR/1978 tentang P4, yang secara substansial , terbesit akan memakzulkan Jokowi jika pembahasan RUU HIP dilanjutkan.

Entah apa hubungannya  kata penulis  judul artikel diatas (Aldentua Siringorino-red),  Wong ini merupakan inisiatif  DPR, yang dimakzulkan kok Jokowi ? kata Aldentua. Dalam kaitan itulah muncul judul tersebut diatas. Hiruk pikuk tentang RUU  HIP  membuat saya kata Alden penasaran. Apa sih isi  RUU HIP ini?  Namun kalo hanya membaca isi RUU HIP nya, kita pasti tidak bisa memahami secara  utuh tentang  konsep tersebut. Kita harus membaca Naskah Akademis dari  RUU HIP tersebut kata dia. Dalam dunia hukum tatanegara lanjut Alden, secara khusus dalam ilmu dan ketrampilan  legal draft, RUU hanya mengisi  kerangka yang ada dari sebuah Naskah Akademis. Ibaratnya kata dia RUU itu sudah mempunyai  struktur rangka . Isi rangka tersebut diambil dari Naskah Akademis. Setelah berburu singkat  saya mendapatkan naskah tersebut dari teman baik di DPR. Ketika penulis meminta lanjutnya  kepada “Petinggi hukum” di Pemerintahan , naskah tersebut belum mereka terima.

See the source image

Naskah Akademis yang saya peroleh dari DPR. Kira-kira seperti berikut.

Naskah Akademis : Bab I Pendahukuan membahas latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan  penusunan Naskah Akademis, serta metode. Bab II tentang  Kajian teoritis, dan praktek empiris. Kajian teoritis ideologi Pancasila, membahas pendekatan filsafat dalam memahami  Ideologi Pancasila, nilai Pancasila, pokok-pokok pikiranPancasila  , Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional . Praktek empiris membahas kajian terhadap praktik  penyelenggaraan , kondisi yang ada serta  permasalahan yang dihadapi masyarakat serta, juga membahas kajian terhadap  implikasi penerapan  system baru  yang akan diatur dalam  peraturan perundang-undangan  terhadap aspek kehidupan mayarakat   dan dampaknya terhadap  aspek keuangan negara.

See the source image

Bab III,  Membahas evaluasi  dan  analisis peraturan perundang-undangan terkait, serta berbagai Ketetapan MPR,  Undang-undang dan Peraturan Presiden  tentang hari lahirnya Pancasila  dan Pembentukan Badan  Pembina Ideologi  Pancasila ( BPIP). Bab IV, Membahas landasan filosofis Sosiologis, dan Yuridis. Ini masih terkait dengan Bab II dan melihatnya dari perspektif landasan RUU ini. Kajian tentang Kajian tentang landasan filosofis,  sosiologis dan yuridisnya  secara mendalam . Bab V, Membahas tentang jangkauan  , arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan  undang-undang  serta membahas kajian  tentang sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan,  dan  arah pengaturan  dan ruang lingkup materi muatan. Bab VI Penutup berisi  Kesimpulan dan saran.

Setelah mncermati isi Naskah Akademis tersebut, secara khusus Bab V tentang apa yang menjadi  isi RUU HIP ini,  bisa kita lihat  dengan terang bahwa cakupan RUU HIP yang sangat luas, tidak hanya berbicara  tentang Pancasil, tetapi juga menyangkut yang lain dan yang sudah  diatur oleh  peraturan lainnya.

See the source image

OMNIBUS LAW: RUU HIP ini  menurut Naskah Akademisnya  dirancang sebagai sebuah  Omnibus Law yang mengatur banyak hal yang sudah diatur oleh  peraturan sebelumnya, mulai dari Ketetapan MPR tentang Pancasila , Garis-garis Besar Haluan Negara, Undang-undang tentang risert , Teknologi, dan Pendidikan , tentang kependudukan  dan keluarga Nasioanal , hingga tentang Pembinaan  Ideologi Panca sila yang sudah  diatur dalam  Peraturan Presiden. RUU HIP ini akan  menjadi UU Sapu jagat  terhadap Peraturan sebagaimana kami sebutkan diatas ujar Alden. Dalam Peraturan Peralihan disebutkan  bahwa semua ketentuan Peraturan perundang- undangan masih berlaku selama setahun, sesudah itu harus menyesuikan  dengan UU HIP  ini jika sudah   diputuskan  dari RUU menjadi UU. Maksud perancang  RUU HIP yang ingin mengatur banyak  hal dengan konsep Omnibus Law mengakibatkan munculnya  kerancuan dari isi serta landasan filosofis, sosiologis dan Yuridis.

Bagaimana mungkin menggabungkan  Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dengan  Garis-garis Besar Haluan Negara mengatur tentang riset dan teknologi, Pendidikan , Kependudukan, dan Badan Pembina Ideologi Pancasila  sekelas Perpres dalam satu RUU ? tanya Alden. Mungkinkah kata dia  satu Naskah Akademis mengkaji dan menemukam landasan untuk semua peraturan  yang tidak setingkat dalam hierarki tata urutan perundang – undangan  kita tanya dia lagi.

( Ring-o/foto.ist)

Lainnya,

SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2021 – KORAN JOKOWI

KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFORMASI ? – (2) – KORAN JOKOWI

Kabar Jakarta – (36),  ” SANG TUNANETRA  BISA MENGINGAT SUARA, HINGGA  26 TAHUN ” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3927 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. BURUH AKAN ANTAR KERANDA MAYAT KE ANIES BASWEDAN ? - KORAN JOKOWI
  2. Kabar Jakarta - (40), 3 TON JERUK KARO DITERIMA PRESIDEN,  BUPATI KARO MALAH BANGGA !? - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan