
Kabar Dairi Sumut – (22), “APAKAH JIKA BERTANYA KEPADA INSPEKTORAT KAB. DAIRI KITA HARUS PAKAI MEGAPHONE !?”
KoranJokowi.com, Kab. Dairi : Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Dairi yang direncanakan diselenggarakan 25 November 2021 diikuti seratus enam desa (106) di 15 Kecamatan. Pesta demokrasi ditingkat desa kali ini memunculkan dugaan pelanggaran regulasi dan penyelewengan anggaran serta bobroknya sistim dan etika para Kepala Desa.
Dengan berbagai cara dan sistem dilakukan masyarakat sebagai puncak dan bentuk nyata ketidakpuasan dan kejenuhan dari penyelenggaran pemerintahan desa yang dirasakan masyarakat desa itu sendiri. Keluhan masyarakat tersebut banyak disampaikan secara langsung maupun memanfaatkan media komunikasi jaringan seluler.
Dari banyaknya masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait sistem dan penyelenggaraan pemerintahan desa didominasi pengalokasian anggaran dana desa untuk fisik yang tidak sebanding hasil pekerjaan dengan besarnya anggaran.
Dari seluruh masyarakat desa dan hasil penelusuran saya selaku StafSus KoranJokowi.com Kab. Dairi & Wakil PIm.Redaksi berikut adalah contohnya; Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, Desa Sumbul Kecamatan Lae Sumbul Berlampu, Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember, Desa Paropo Kecamatan Silahi Sabungan , Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga, Desa Lau Tawar dan Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem dimana kinerja , sistem penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya pengalokasian anggaran yang bersumber dari Uang Negara diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara atau dugaan tindakan perbuatan korupsi.
Lamris Naibaho dan Sonang Sinaga warga Desa Pegagan Julu VII, Fry Charles Pasaribu dan Haposan Siahaan warga Desa Lau Sireme, Darsono Manik warga Desa Gundaling, Sihombing warga Desa Sumbul menyampaikan dengan gamblang cara cara dan dugaan perbuatan yang merugikan masyarakat dalam melalui dana desa yang dikelola.
Dari beberapa informasi dan didukung dengan bukti bukti dan fakta dilapangan seperti penggunaan anggaran dana desa untuk fisik di Desa Pegagan Julu VII diantaranya pembangunan Balai Desa dimana dalam laporan tertulis Kepala Desa Juara Purba dianggarkan dana sebesar Rp.216.470.350 di plank pekerjaan Rp.101.684.200 namun faktanya pembangunan masih sebatas pondasi ditambah biaya pemasangan jaringan instalasi listrik Balai Desa sebesar Rp.33.709.000 sementara hasil pekerjaaan pembangunan Balai Desa masih sebatas pondasi.
Demikian juga halnya dengan Desa Sumbul Kecamatan Sumbul Berampu dimana pengalokasian anggaran untuk rabat beton jalan Tahun Anggaran 2020 dikerjakan tahun 2021, diduga banyak manipulasi data dalam laporan pekerjaan, plank informasi pekerjaan tersebut ada 2 dengan jumlah anggaran yang berbeda, satu Rp.50jt dan plank yang lain Rp.150jt.
Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga hingga menjelang akhir pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa , Kepala Desa aktif Bilmar Sagala belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban masa akhir jabatan sehingga telah melanggar Permendagri No.46 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Dairi No.47 Pasal 13 Tahun 2020.
Dari hasil penelusuran dan pengamatan dan didukung dengan data data yang ada, kami, KoranJokowi.com menyimpulkan bahwa Inpektorat Pemkab Dairi tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, atau kita benarkan pendapat warga yang mengatakan jika diduga ada main mata antara Kepala Desa dan Oknum Pejabat Inspektorat Pemkab Dairi.
Transparansi hasil akhir Audit Inspektorat Pemkab Dairi sangat susah diperoleh oleh pegiat sosial dan insan Pers, hal ini dialami KoranJokowi.com, dimana dari beberapa kali konfirmasi / pertanyaan yang ditujukan kepada Inspektur Budianta Pinem terkait hasil akhir audit dan jumlah kerugian yang ditemukan dalam pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Dairi tidak pernah ditanggapi.
Atau apakah saat bertanya kami harus pakai megaphone agar terdengar ?
‘Mak !
(Delon S -Team)
Sebelumnya,
Kab. Dairi Sumut – (20), “Banyak Bangunan Terlantar, Pemkab Dairi Tutup Mata !? ” – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback