Kabar Sumatera – (71), “PRESIDEN JOKOWI YTH. GARA GARA LAHAN, WARGA KEC. SEI SUKA BATUBARA ASAHAN DISEBUT PKI !? “
KoranJokowi.com, Kab. Asahan, Sumut : Siang tadi (24/11), KordKab KoranJokowi.com Kab. Deli serdang – Budi D.Ginting mengundang saya melalui konferensi – seluler (Phone-conference) untuk silahturahmi dengan perwakilan dari KELOMPOK TANI RUKUN SARI (KTRS), Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka – Kabupaten Batu Bara, Asahan, Sumatera Utara yaitu Sdr. Ali Effendi – Ketua, Suherman dan Sabar
Saya bahagia karean mendapat saudara baru, dan saya terharu, karena ini kasus sudah hampir 23 tahun ‘terbengkalai’ atau ‘diterbengkalaikan’
Dari silahturahmi itu saya mendapatkan catatan, al :
1.Hal ini sangat sederhana saja, semua diawali dengan adanya sengketa tanah antara Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT. EMHA Perkebunan yang terletak di Afdeling I Kelurahan Perk. Sipare-pare (sebelah timur) Link VII Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
2.Bahwa sebelumnya perkebunan yang sekarang di kuaai oleh PT. EMHA ini berasal dari perkebunan asing NV. HAPM
3.Bahwa pada tahun 1942 perkebunan NV. HAPM diambil oleh penjajah Jepang, dan kemudian perkampungan yang berperinggan dengan NV. HAPM ini dijadikan lahan pertanian, yaitu Tanam Paksa untuk memenuhi pangan tentara Jepang, perkampungan ini dinamai Kampung Rukun Sari sesuai dengan Peta Situasi NV. HAPM menjadi Peta Desa Rukun Sari
4.Bahwa pada tahun 1950 atau setelah merdeka, perkebunan ini kembali diusahai oleh perusahaan asing USRP. Namun sekitar 60 Ha yang bersebelahan dengan NV. HAPM tanah yang telah diusahai rakyat untuk areal pertanian tidak terganggu dengan adanya Kampung Rukun Sari.
5.Bahwa, setelah perkebunan asing di Negara ini di nasionalisasikan, maka sekitar tahun 1960 tanah perkebunan tersebut dialihkan kepada dua perkebunan swasta yakni sebagian dikuasi oleh PT. EMHA dan selebihnya dikelola oleh PT. MOEIS
6.Bahwa ketika PT. EMHA dan PT. MOEIS mengusahai perkebunan ini, para petani yang menguasahi di areal 60 Ha tersebut tidak mendapat gangguan karena dalam kenyataannya ditempat ini sudah berdiri 45 buah rumah petani dengan tanam tanaman keras seperti kelapa, nangka, pisang, mangga, bambo dan lain-lainnya yang sebahagian besar telah berproduksi. Bahkan tanaman bambunya sampai sekarang masih ada yang hidup.
7.Dilokasi ini juga telah berdiri sebuah mushola tempat ibadah berikut setengah hektar tanah wakaf perkuburan muslim dan ditanah wakaf ini telah dimakam sekitar 100 orang warga setempat yang wafat. Begitu juga di makamkan salah satu pahlawan perang kemerdekaan yang gugur dalam pertempuran di di Medan dalam mempertahankan kemerdekaan RI pada tahun 1946.
8.Bahwa mendistribusikan tanah Negara bekas perkebunan asing ini kepada rakyat yang umumnya buruh perkebunan itu, adalah Kepala Kampung Rukun Sari yang bernama Maijo (Almarhum). Beberapa orang dari petani telah diberikan Surat Pancang tanah sebagai alas hak.
9.Bahwa pada tahun 1966 barulah PT. EMHA melakukan aksi penggusuran yang memporak porandakan kehidupan petani di Kampung Rukun Sari ini. Malapetaka ini bisa terjadi seiring dengan pecahnya pemberontakan yang dinamakan G30S/PKI tahun 1965. Ternyata pihak PT. EMHA telah mempergunakan gejolak politik ini menjadi momen yang menguntungkan untuk dapat mencaplok tanah garapan petani dalam upaya memperluas areal perkebunannya yang saat itu diperkirakan seluas 60 Ha.
Dan hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat Aminitratur PT. EMHA Sipare-pare Timur yang mengultimatum para pertani agar meninggalkan lahan garapannya, dengan alasan para petani tersebut terlibat BTI/ Sarbupa, yakni onderbow dari partai terlarang, PKI.
Sampai poin ini kami semua terdiam …
Bagaimana bisa sesama anak bangsa kemudian saling tuding, saling fitnah, saling ancam karena hal sepele, yaitu HAK KEPEMILIKAN LAHAN/TANAH.
Hujan diluar demikian deras, saya menghela nafas.
Teman teman KTRS pun sama …
-BERSAMBUNG-
(Red-01/BudiDG-Foto.ist)
www.istananews.com
Lainnya,
LISTRIK MASUK SAMPALI KAB. DELI SERDANG SUMUT – KORAN JOKOWI
MENYESAL TIDAK BISA BERTEMU WAMEN ATR/BPN SAAT KE KAB. DELI SERDANG KEMARIN – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback