Kabar Kalimantan – (24), PRESIDEN JOKOWI , BANJIR SINTANG KALBAR & PEMBIARAN PERMANEN ?
KoranJokowi.com, Bandung : Presiden Joko Widodo melakukan penanaman pohon bersama masyarakat di tengah kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (8/12). Lokasi penanaman pohon itu berada di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bekas area pertambangan yang sudah diekspolitasi di era kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 90-an.
Mantan Walikota Solo ini mengatakan, banjir Sintang lalu diakibatkan oleh rusaknya lingkungan khususnya karena pasca tambang yang tidak ‘dihijaukan kembali seperti semula juga kerusakan fatal di wilayah DAS – Daerah Aliran Sungai disana.
Presiden Jokowi hadir kesana seharusnya pemprov dan pemkab Sintang malu, karena urusan ‘remeh – temeh seperti ini akhirnya diselesaikan oleh seorang presiden setelah puluhan tahun, juga kementerian dan instansi terkait pun harusnya malu. ‘Itu pun jika memang semua masih punya ‘urat malu….
PERTANYAAN TERSISA KITA ….
-Mengapa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Terkait dengan praktik reklamasi pascatambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan kewajiban ini dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang.
Menteri ESDM, MenLHK & Pemprov Kalbar dan Pemkab Sintang kemana?
Namun, ini adalah Pekerjaan sederhana bagi POLRI untuk hal ini, jika ini memang mau diurus dengan baik, adil & proporsional . Banjir Sintang jelas bukan karena soal deras hujan, namun human-error dan pembiaran.
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Kalimantan – (23) , ” KAB. SINTANG KALBAR BANJIR LAGI, DOSA SIAPA ? ” – KORAN JOKOWI
Be the first to comment