#SahabatKPK!, “SURAT TERBUKA : MEMANG ADA SANGSI UNTUK PEJABAT YANG  NGAMEN !?”

#SahabatKPK!,

“SURAT TERBUKA : MEMANG ADA SANGSI UNTUK PEJABAT YANG  NGAMEN !?”

[Sikap Resmi Gerakan #SahabatKPK! terhadap Fenomena Pejabat Negara dan Anggota Legislatif yang Aktif dalam Kegiatan Hiburan di Luar Tugas Kedinasan]

 

Bandung, 22 Juli 2026

Kepada Yth.:

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

Seluruh Masyarakat Indonesia.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.

Seiring maraknya pemberitaan mengenai sejumlah pejabat daerah maupun anggota DPR RI yang aktif tampil dalam acara televisi, panggung hiburan komersial, maupun kegiatan seni lainnya di luar pelaksanaan tugas kedinasan, Gerakan #SahabatKPK! memandang perlu menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk kepedulian terhadap etika penyelenggaraan negara, integritas jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara

1. Menghormati Hak Berkarya, Namun Menegaskan Prioritas Amanah Publik

Setiap warga negara memiliki hak untuk berkarya, berekspresi, dan mengembangkan potensi dirinya. Namun, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai pejabat negara atau wakil rakyat, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.

Jabatan publik bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah konstitusional yang menuntut dedikasi penuh dalam melayani masyarakat, menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta menjalankan fungsi pemerintahan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

2. Fenomena Ini Berpotensi Bertentangan dengan Hukum, Etika Jabatan, dan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

FABJOUR menilai bahwa keterlibatan pejabat negara atau anggota legislatif dalam kegiatan hiburan komersial secara berlebihan, terutama apabila mengganggu pelaksanaan tugas negara atau menimbulkan konflik kepentingan, patut menjadi perhatian serius.

Fenomena tersebut dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik, antara lain:

  • Ketentuan mengenai kewajiban anggota DPR untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta Kode Etik Anggota DPR RI;
  • Ketentuan mengenai integritas, profesionalisme, dan etika aparatur negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Prinsip disiplin, netralitas, serta kehormatan jabatan bagi aparatur pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi apabila terdapat indikasi gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, atau keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan publik.

3. Potensi Risiko terhadap Integritas Penyelenggaraan Negara

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan etika dan tata kelola pemerintahan, antara lain:

  • Terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan komersial;
  • Pemanfaatan nama, jabatan, atau kewenangan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok;
  • Munculnya peluang penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) yang dapat mengganggu independensi pejabat negara;
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akibat berkurangnya fokus penyelenggara negara dalam menjalankan amanah rakyat.

4. Seruan #SahabatKPK!

Sehubungan dengan hal tersebut, kami  menyerukan:

Kepada seluruh pejabat negara dan anggota legislatif, agar menempatkan pelaksanaan tugas negara sebagai prioritas utama serta menghindari kegiatan hiburan komersial yang berpotensi mengganggu independensi, integritas, maupun pelaksanaan tugas jabatan.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Kehormatan DPR RI, agar melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan ketentuan etik maupun disiplin sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar terus berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan negara secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab, karena jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

PENUTUP

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat etika penyelenggaraan negara, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.

Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia tidak melarang pejabat negara untuk berkesenian atau berekspresi. Namun, setiap jabatan publik mengandung tanggung jawab moral yang jauh lebih besar daripada kepentingan popularitas pribadi. Keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah jabatan.

Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan pengawasan publik adalah fondasi penting bagi tegaknya pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Atas perhatian dan tindak lanjut yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, kami mengucapkan terima kasih. Sebagaimana peribahasa mengatakan, “Kusut diselesaikan, keruh dijernihkan”,  setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, etika, dan tata kelola yang baik agar tidak berlarut-larut maupun menimbulkan persoalan baru.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,

Gerakan #SahabatKPK!

Dipublikasikan oleh Redaksi Koranjokowi.com

(Red-01/Foto.ist)

“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”

“DISAAT MANUSIA BINGUNG DAN TAKUT BICARA TENTANG ANTIKORUPSI MAKA HEWAN AKAN AMBIL ALIH!”

CATATAN REDAKSI :

Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Tgl. 21   Juli  2026  sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan PT. QCI –  yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran (koranprabowo.id), atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf  ya atas segala ketidak-nyamanannya.

Ikan Hiu muter – muter, See U Later!

https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/

===============

“ONE BLOOD: POLRI, KPK, DAN KEJAKSAAN”

Tentang Koran Jokowi 4374 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan