Kabar Sumatera (80),
… YTH PRESIDEN JOKOWI, BAGAIMANA BISA LAHAN 5 HEKTAR MILIK PTPN 2 DI DESA HELVETIA KAB. DELI SERDANG MENJADI MILIK SWASTA ? …
KoranJokowi.com, Medan, Sumut : Redaksi perlu menyampaikan bahwa sebelum berita ini turun telah menghubungi pihak PTPN 2 melalui surat no.01401/Red/KJ/I/2022, tgl. 14 Januari 2022 lalu untuk check recheck, namun hingga malam ini (Sabtu,22/1, pkl.21.10) belum juga di-atensi. check it dot….
Dari adanya aduan warga , maka KoranJokowi.com pun menuju lokasi (14/1) untuk menyaksikan dan membuktikan kebenaran adanya Tanah seluas kurang lebih 5 ha yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli milik PTPN 2, menurut warga sekitar telah di alih fungsikan menjadi bagian dari Pembangunan Deli Metropolitan yang bekerjasama dengan PT.CIPUTRA ?
Wajar saja warga mempertanyakan itu karena sebelumnya ada kasus para Pensiunan Eks PTPN II menggelar demontrasi (15/11) lalu dan menjadi viral karena rumahnya sekitar jalan Melati Desa Helvetia terancam dibongkar pihak PTPN II
Bahkan Para pensiunan itu juga mempertanyakan perlindungan dari pemerintah daerah maupun provinsi, karena lahan Eks HGU dikuasi negara secara langsung.Dan Gubernur maupun bupati selayaknya ada disana membantu para pensiunan.
Atas lahan 5 hektar ini kami pun mencoba menghubungi pihak PTPN 2 kepada Krisno Humas PTPN 2 di Kantornya mengenai siapa pelaksana penimbunan, Krisno menyuruh awak media agar konfirmasi kepada Humas pelaksana yang bernama Sutan Panjaitan dan hingga kini Sutan Panjaitan (Humas) tidak bisa di konfirmasi kami. Sementara di lokasi proyek penimbunan masih Terpampang Plank yang bertuliskan “Tanah ini Milik PTPN 2” dan tanda tanda lain seperti stiker berlogo PTPN 2.
Seorang warga sekitar initial TS kepada Koranjokowi.com mengatakan, “ Seharusnya PTPN 2 lebih bijaksana soal ini apalagi ini tanah negara dimana kami juga bayar pajak, mengapa bisa menjadi milik swasta?, kasus pelaporan kepada Polda Sumut untuk Dirut PTPN II, Dewan Pengawas PTPN II, Idris, Humas PTPN II, Sulthan Penjaitan, SDM PTPN II, Eka dan lain-lainny dengan No. STTLP/B/ 20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tgl. 06 Januari 2022 lalu masih warga tunggu bagaimana akhirnya. Ini sudah muncul lagi kasus lain”
(Red-01/Irwan/Rub)
Lainnya,
3 Trackbacks / Pingbacks