
Kabar Dairi (53)
“DI KAB.DAIRI HANYA GARANG SIHOMBING YANG BERANI TUTUP TEMPAT HIBURAN?”
KoranJokowi.com, Kab. Dairi, Sumut :
Untuk membuktikan dan mewujudkan janji janji, bagi mereka yang sudah berhasil menjadi pemimpin mungkin sebuah hal yang sulit , terbukti banyak sekali yang ingkar sesuai janji janji kampanyenya.
Namun di Kabupaten Dairi yakni seorang Kepala Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang – Garang Sihombing yang baru beberapa bulan dilantik menjadi Kepala Desa Huta Rakyat mewujudkan komitmennya menampung, memperjuangkan dan menindak lanjuti aspirasi ataupun keluhan warga yang disampaikan baik secara lisan apalagi secara resmi atau tertulis.
Warga Desa Huta Rakyat yang jumlah Pemilihnya sekitar 5000 Pemilih yang pada Pilkades Tahun 2021 terdiri dari enam ( 6 ) Dusun di tambah dari unsur keagamaan yakni Gereja dan Masjid mengeluhkan terkait keberadaan kegiatan dan beroperasionalnya hiburan malam ( Cafe , red ) yang berlokasi di Jalan Huta Rakyat – Huta Padang lebih sering disebut Ring Road Kota Sidikalang agar segera dihentikan atau ditutup karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya dimalam hari , norma norma adat dan agama.
Kepala Desa Huta Rakyat Garang Sihombing melalui Sekretaris Desa Alfonsius Manalu didampingi beberapa Perangkat Desa saat KoranJokowi.com mendatangi Kantor Desa tersebut, menjelaskan bahwa pelarangan kegiatan hiburan malam tersebut adalah menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Huta Rakyat, para tokoh agama, tokoh perempuan dimana beroperasinya tempat hiburan malam di Desa mereka diangggap sudah mengganggu ketertiban khususnya malam hari saat masyarakat sekitarnya harus istirahat ( tidur ).
Lokasi Hiburan Malam di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang yang kini sepi
” Keputusan ini kami lakukan adalah menanggapi keluhan dan harapan warga, dan sudah dianggap sudah melanggar norma norma ada sekitarnya dan norma agama “. jelas Alfonsius Manalu.
Ditambahkannya pelarangan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu koordinasi dengan lintas elemen masyarakat ; Tokoh Masyarakat, BPD, LPM, Karang Taruna juga Forum Komunikasi Kecamataman( Forkopicam ) diantaranya Pemerintahan Kecamatan, Kepolisian di Kecamatan, TNI ( Koramil ) juga Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Pemerintahan Kabupaten Dairi.
” Kami sebagai Pemerintah Desa tidak bertindak semena mena untuk menghentikan beroperasinya tempat tempat hiburan malam tersebut, namun sudah terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan tokoh masyarakat, lembaga desa , forkopimca juga berbagai instansi di Pemkab Dairi”. tambah Alfonsius Manalu.
Selain warga masyarakat Desa Huta Rakyat, dari unsur keagamaan juga menyampaikan keluhan keberadaan lokasi Hiburan Malam secara resmi atau tertulis kepada Pemerintah Desa Huta Rakyat diantaranya Badan Kenajiran Masjid ( KBM ) Al Istiqomah Kampung Karo Huta Rakyat, Huria Kristen Batak Protestan ( HKBP ) Jl Persada Huta Rakyat dan tiga Gereja lainnya yang ada di Desa Huta Rakyat.
Dan,setelah Pemerintahan Desa Huta Rakyat melakukan pelarangan aktifitas Hiburan Malam tersebut, terkuak sesuai dengan keterangan resmi keterangan resmi dari Dinas Perijinan Pemkab Dairi,bahwa selama ini tempat tempat hiburan malam yany beroperasi tak satupun memiliki ijin sebagaimana diatur oleh perundang undangan yang berlaku ,sehingga ada pembiaran daripada Pemkab Dairi.
Memastikan hal ini KoranJokowi.com mengkonfirmasi Kasat POL PP Pemkab Dairi Junihardi Siregar, beliau menjawab bahwa benar kegiatan dan lokasi Hiburan Malam tersebut dilarang beroperasi sesuai perundang undangan yang ada.
” Sudah kita himbau agar seluruh pemilik Cafe memenuhi aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku”. jawab Janiuardi Siregar.
Hasil penelusuran KoranJokowi dan ungkapan beberapa Ibu Rumah Tangga warga Huta Rakyat dimana mereka memohon agar nama atau identitasnya jangan ditulis menyampaikan siap melakukan sweeping ke lokasi hiburan malam tersebut jika diperkenankan Pemerintah Desa Huta Rakyat. ” Kami pun siap ikut turun kelokasi untuk menghentikan kegiatan ataupun aktifitas cafe cafe tersebut jika diijinkan Kepala Desa”. ungkap seorang Ibu dengan tegas.
Suasana Lokasi Hiburan Malam di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang sepi setelah ada pelarangan dari Pemerintah Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang. Dan, Sesuai dengan informasi yang diperoleh KoranJokowi.com, kami pun mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan turun kelokasi pada malam hari, dan benar bahwa suasana dilokasi tersebut tidak ada lagi aktifitas terihat suasana sepi dan gelap.
Bagi Tim KoranJokowi.com, sikap dari Kepala Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang tersebut patut diapresiasi dan kiranya seluruh lembaga dan instansi masyarakat ikut mendukung sikap dari Pemerintahan Desa Huta Rakyat karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku juga telah mengganggu ketertiban umum, norma norma adat juga norma norma agama. ‘Amin.
( Delon / Maya )
Lainnya,
Be the first to comment