Kabar Dairi Sumut (52),  “JIKA ESTER TIDAK MENDAPAT KEADILAN DI KAB. DAIRI, YESUS AKAN MELAKNAT SIAPAPUN YANG MELAKUKAN ITU !”

Kabar Dairi Sumut (52), 

“JIKA ESTER TIDAK MENDAPAT KEADILAN DI KAB. DAIRI, YESUS AKAN MELAKNAT SIAPAPUN YANG MELAKUKAN ITU !”

Dairi,KoranJokowi.com, Kab. Dairi, Sumut :

Ibu mana yang merelakan anaknya menjadi korban hukum yang semena-mena, dia yang mengandung, melahirkan dan merawatnya dengan doa dan airmata. Sebagaimana yang terjadi kepada seorang ibu bernama Murni Simanjuntak (68), ibu kandung dari Ester Mega Boangmanalu (29) warga Desa Panji Bako Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Diawali kejadian  sekitar September 2021 lalu , Ester adalah pribadi sederhana dan gemar membantu keluarga, waktu remajanya kadang tiada dihiraukan dia lebih senang bersama keluarga, khususnya dengan ibu tercinta. Termasuk saat itu, Ester tengah ,bekerja di ladang milik keluarga yang terletak di Desa Sitinjo I Dusun V Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi,sekitar pukul 17:00 Wib sebanyak 7  orang datang keladang tersebut dan sambil berteriak teriak langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara sebagian memegangi Ester yang lainnya memukul Ester Mega Boangmanalu hingga sebahagian tubuh Ester mengalami luka luka.

Dan  7 orang bernama  MS Alias Oppung Pael (54) & NS (55) keduanya warga dari Medan, sementara tiga (3) orang TS (54), (36) dan SIL dari Desa Bangun Kecamatan Parbuluan dan dua (2) orang lainnya EB dan EP warga Desa Sitinjo entah apa sebabnya ke-7 orang ini melakukan penganiayaan terhadap  remaja putri itu. Saat warga lain datang membantu Ester, ke-7 nya pun berlarian.

See the source image

Malamnya Ester diantar keluarga melakukan visum di RSUD Sidikalang, singkat ceritera Ester sebagai korban penganiayaan justru di tahan oleh Kejaksaan Negeri Dairi Tanggal 21 April 2022 berdasarkan  Pengaduan Pelapor EP.

” Saat itu anak saya si Ester bersama beberapa orang sedang membersihkan ladang kami yang baru habis panen jagung, sekitar pukul lima sore, tujuh orang datang dan langsung melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak saya si Mega,diantara mereka ada yang memegangi anak saya sambil memukul dan ada yang merekam dengan HP dan Ester mengalami luka luka”. ungkap Ibunda .

Kemudian selain visum, keluarga pun membuat laporan resmi ke Polres Dairi. Namun entah bagaimana ceriteranya, yang terjadi kemudian Kejaksaan Negeri Dairi menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ester  dengan Nomor 73/I.2.20/Eoh.2/04/2022 dan sejak Tanggal 21 April 2022 Ester Boang Manalu menjadi penghuni Lapas Kelas II B Sidikalang.

Pengadilan Negeri Sidikalang menerbitkan Surat Perkara No.71 / Pid.B / PN Sdk Senin (4/7/2022 ) terdakwa Ester Mega Boang Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yanti Simarmata dalam pembacaan tuntutannya setelah menjalani proses tahapan persidangan, pada agenda pembacaan Tuntutan, Ester Boang Manalu di tuntut Sepuluh ( 10 ) Bulan Penjara.

Ester, Ibunya – Murni, keluarga, handai taulan, masyarakat Dairi juga Relawan Jokowi tidak akan mampu berbuat apapun atas hal ini semua namun mereka yakin jika Yesus ada bersama mereka khususnya kepada Ester sebagaimana  Yohanes 14:15-31 tentang Yesus yang menjanjikan ‘penghibur’ (Roh kebenaran)  kepada siapapun ketika mereka menuruti segala apa yang Ia perintahkan. Roh kebenaran sekaligus sebagai ‘penolong mereka, dan ini di berikan kepada mereka yang percaya atau mengenal Dia , Yesus Kristus. Khususnya kepada siapapun yang merasa tidak mendapatkan kebenaran & keadilan. 

ESTER BOLEH SAJA DIBUAT SEPERTI ITU, NAMUN TUHAN YESUS AKAN ‘MENGGETARKAN JIWA’  MEREKA YANG BERBUAT TIDAK ADIL KEPADANYA, MEREKA SEAKAN HIDUP TAPI MATI. KITA LIHAT SAJA NANTI !!

-BERSAMBUNG-

(DelonS/MayaS/Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Dairi (51) Polres Dairi Sukses Sosialisasi Vaksinasi Sinovak Dan Booster. – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan