
“JIKA SAMBO SATU SEL DENGAN BONAPARTE, APA KATA DUNIA. ‘UHUY !”
Djoko Tjandra
NB diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo (PS) selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Juga H. Tommy Sumardi.
Bulan Juli 2020 PS dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan, dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) lalu.
Adapun H.Tommy Sumardi, Pengusaha, divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai surat putusan d PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) lalu.
Brigjen Prasetijo Utomo
H.Tommy Sumardi,
NB telah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, yang bandingnya pun ditolak.
Penganiayaan Muhammad Kece
Pada 18 September 2021, NB diberitakan terlibat dan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece (MK), seorang tersangka kasus penistaan agama yang sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri. Wajah MK dilumuri kotoran manusia dan dipukuli NB . MK pun membuat laporan polisi (LP) yang terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
MK bernama asli Kasman bin Suned asal Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa barat tersebut ditangkap oleh Mabes Polri atas kasus penistaan agama dengan dakwaan 10 tahun penjara. Oh ya si KC ini sejak thn.2007 memang sudah ‘diusir oleh ulama dan warga sekitar. Maklum mulutnya ‘Lemes, ehehe.
Penangkapan MK bermula dari video YouTube miliknya yang viral di media sosial. Dalam video itu, dia menistakan agama Islam dengan menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. “Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube
3 hari kemudian Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i. pun melaporkan sebagai penistaan agama,
Kembali ke soal NB,
Kemarin saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). NB menolak atas tuntutan Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara yang dinilainya mengada ada dan memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.
Dan kepada media , NB yang diminta tanggapan atas ‘rumours yang berkembang selama ini jika Irjen Ferdi Sambo masuk penjara, dan NB mengharapkan dapat satu sel dengannya ditampik keras NB, “Mana jejak digital saya pernah bicara itu, kalau pun memang akan seperti itu saya ‘openi”, ehehehe.
Oh ya ada yang terlupa, setelah memukuli & melumuri wajah KC dengan kotoran manusia lalu, NB berkata kepada media, “Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya, orang boleh tidak setuju dengan sikap saya, namun ini hak saya”
‘Keren, Jenderal !
SIAPA DJOKO CHANDRA ?
Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok Hui/Joe Chan) lahir 27 Agustus 1951) Pada 2009, ia melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum ia dijebloskan ke penjara karena perannya dalam penggelapan dana perbankan. Keluarganya mendirikan kelompok perusahaan Mulia.
Pada 11 Februari 1999, Djoko Tjandra menghadiri pertemuan di Hotel Mulia di Jakarta untuk membahas upaya Bank Bali untuk mengumpulkan Rp904 miliar yang terhutang oleh tiga bank yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tjandra hadir sebagai direktur Era Giat Prima, sebuah perusahaan yang mengumpulkan komisi sebesar Rp546 miliar agar BPPN mengeluarkan dana. Sekitar Rp274 miliar uang komisi ditransfer ke rekening Djoko di BNI Kuningan, sementara sebagian dari uang itu ditransfer ke pejabat dan legislator Indonesia.
Kerugian negara mencapai lebih dari Rp.502 milyar
Pada 4 Mei 2012, Djoko Tjandra menerima Paspor PNG pertamanya. Pada 7 Mei 2012, ia mengajukan paspor lain, yang dikeluarkan dengan nama baru sebagai Joe Chan. Dia juga mengubah tanggal lahirnya menjadi 27 September 1963. Paspor PNG lain dikeluarkan atas nama “Joe Chan” pada 20 Januari 2014
Pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, dan dibawa kembali ke Indonesia pada hari yang sama. Operasi pengembalian dipimpin oleh Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo
SAYA BERHARAP BANYAK PESAN MORAL ATAS HAL DIATAS
SEMOGA MENJADI BERKAT BAGI BANYAK ORANG
AAMIIN YRA
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Cinta Polri (22), “APIN BANDAR JUDI SUMUT BURON, NAMA KAPOLRI DIPERTARUHKAN ?”
Be the first to comment