Kabar Jakarta (89),
” KSPHBCU & ANDIL DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL “
Koranjokowi.com, Jakarta :
Negara kita memperingati hari Koperasi Setiap tanggal
12,Juli. Sosok yang menjadi bapak koperasi adalah Proklamator kita Drs Muhammad Hatta.
Dasar hukum Koperasi dijadikan menjadi sokoguru ekonomi Indonenesi adalah Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (4) UUD 1945. “Koperasi merupakan bentuk usaha yang berdasarkan
asas kekeluargaan karena koperasi yang menyatakan kerja sama antara para anggotanya
sebagai sebuah keluarga dan menimbulkan tanggung jawab bersama. Sehingga didalam
koperasi tidak ada majikan dan buruh,” kata Hatta dalam bukunya, Membangun Koperasi dan
Koperasi Membangun.
Sebagaimana diberitakan Staf Khusus Koran Jokowi.com DKI Jakarta yang baru saja seumur
jagung menjadi anggota Kopetasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia Credit Union ( KSPHB
CU). Dalam artikel edisi 26 Oktober 2021 bahwa, Puskopit Jakarta menyelenggarakan
Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari ulang tahun Kredit Union sedunia yang ke
73, dikatakan bahwa diera Orde Baru Koperasi mengalami puncak kejayaannya dengan
hadirnya, Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa. Seiring berjalannya waktu, Pemikiran
dan karyanya mengembangkan koperasi menjadi cikal bakal berkembangnya Koperasi dewasa
ini,seperti lahirnya Credit Union (CU).Credit Union atau Koperasi Kredit sebuah lembaga
keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya
dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Dalam kaitan inilah Koperasi Kredit Jakarta yang
saat ini Bernama Koperasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia Credit Union (KSPHBCU)
menyampaikan Laporan pertanggung jawaban pengurus Tahun buku 2021 sekaligus
memberikan Pendidikan bagi Anggota Baru ( PAB) kata Thomas Agus Susilo ketua KSPHB CU,
yang juga Kepala bagian Pendidikan jenjang PAUD dan SD didampingi oleh sekretarisnya
Benedecta Yudha Wastuti sebagai Kepala SMK Strada III, dalam laporan pertanggung
jawabaan pengurus tahun buku 2021, ujar Thomas merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan dan mengacu kepada Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia Credit Union (KSPHB CU) selalu dan akan terus berjalan dengan baik bilamana tata kelola dapat diwujudkan secara baik. Dukungan dari Inkopdit, Puskopdit, Bank, dan Perkumpulan/Yayasan, dan lainnya kata Thomas yang bersinggungan
langsung dengan KSPHB CU sungguh sangat membantu. Gerakan pendidikan bagi anggota
menjadi bagian yang sangat penting guna mengawal proses berjalannya pola kebijakan yang
diterapkan oleh pengurus.Namun sambungnya lagi, dalam pelaksanaannya masih ada
kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pelayanan akunya.Tumbuhnya kesadaran semua
pihak dalam berkoperasi dengan penerapan budaya berkoperasi saling membantu sesama,
menjadi pola pikir dan pola tingkah laku guna memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Setiap anggota peserta RAT hendaknya mempelajari, menganalisa, dan akhirnya mengambil
keputusan bersama untuk dapat menerima dan mensyahkan laporan Tahunan tersebut atau
sebaliknya. Disisi lain Heribertus Erwin wakil ketua bidang organisasi mengatakan sebagai
anggota Koperasi Harapan Bahagia CU harus memiliki motto : R3M yang arinya : Rajin
Menabung, meminjam dan Mengangsur.
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa perkembangan jumlah anggota dari tahun ke tahun selalu bertamabah secara signifikan yang hingga Desember 2021 berjumlah 2765 orang dengan jumlah simpanan sebesar Rp.
49.087.119.552 ditambah asset berupa benda tidak bergerak senilai
Rp. 2.475.596.191.-, mengamati dari laporan pertanggung
jawabannya ini progress kinerja pengurus ini,layak dijuluki, managemen profesional , akuntabel
dan transparan. Kinerja pengurus ini juga tidak terlepas dari badan pengawas di tubuh
KSPHBCU.yang diwakili oleh Frans , karena ketua pengawas Antonius Cipto K.T berhalagan
hadir karena beberapa hari lalu ibunda terkasih dipanggil Tuhan kesisi-NYA.
Dalam laporannya Fransiskus Xaveius Ngatijo mewakili Ketua Pengawas yang berhalangan hadir menyampaikan, kami mencoba memaparkan hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia CU secara rinci dengan harapan mudah dipahami oleh seluruh anggota sehingga anggota dapat lebih ikut berperan aktif demi kemajuan Koperasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia CU. Pengawasan yang kami lakukan ujar Frans mencakup pemeriksaan LKSB, pemeriksaan buku kas, pemeriksaan surat-surat/dokumen yang
menyangkut legalitas, perjanjian pinjaman, dan lainnya.
Kegiatan lainnya adalah mengadakan rapat pengawas serta mengikuti rapat gabungan bersama . Disimpulkan Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Harapan Bahagia CU mencapai 90,37 %. Dengan harapan dapat menyelami
setiap permasalahan dengan lebih obyektif dan mendalam sehingga dapat memberikan solusi
secara tepat. Pengawasan yang dilakukan Pengawas di Koperasi Simpan Pinjam Harapan
Bahagia CU lanjut Frans bertujuan .(1) Memastikan bahwa kegiatan koperasi dijalankan sesuai
dengan AD/ART dan pola kebijakan yang telah ditetapkan. (2) Memastikan bahwa semua
transaksi yang terjadi di koperasi telah dicatat secara benar sesuai kaidah yang berlaku dan
didukung dengan bukti yang valid. (3) Memastikan semua aset koperasi terlindungi dan
terhindar dari tindakan penyelewengan. (4) Memaksimalkan value bisnis koperasi dengan cara
meningkatkan prinsip- prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kesetaraan dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. (5) Memberikan penilaian
perkembangan dan kesehatan koperasi. (6) Memberikan umpan balik kepada Pengurus
tutupnya
(Ring-o/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Jakarta (88) “TURNAMEN GOLF HUT KE-2 KILL COVID-19” – KORAN JOKOWI
Be the first to comment