PIlpres 2024 (215). ” PRO KONTRA CAWE- CAWE JOKOWI JILID-2 “

PIlpres 2024 (215).

” PRO KONTRA CAWE- CAWE JOKOWI JILID-2 “

Koranjkowi.com, OPIni :

Disaat semua pihak ‘mempersalahkan’ Presiden Jokowi mengenai cawe – cawe jilid 2, saya lebih tertarik kepada statemen  Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden – Ari Dwipayana yang mengatakan  “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024 telah banyak disalah-artikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses kan gitu ya. Itu  merespons  terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh meng-ikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelasnya.

Presiden RI Jokowi bersama Ganjar dan Prabowo. (Tangkapan Layar Instagram Ari Dwipayana)

Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politik masing-masing. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” jelasnya

https://www.vidio.com/watch/8036675-ari-dwipayana-meluruskan-pernyataan-presiden-soal-kampanye-banyak-disalahartikan?utm_content=watchpage&utm_medium=share&utm_source=referral

Dipihak lain, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi. “Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan,” ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara. “Harap diingat, presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945. Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela,” sambungnya.

SIAPA ARI DWIPAYANA

Ari Dwipayana adalah S1 Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM (2003), master Ilmu Politik, dan tahun 2013 ia menyelesaikan gelar doktor di S3 Ilmu Politik Fisipol UGM. Pada tahun 2003, Ari mendirikan yayasan Uluangkep organisasi non-pemerintahan yang bergerak dalam penelitian dan pemberdayaan desa adat Bali. Buku yang telah ia terbitkan adalah “Kelas dan Kasta: Pergulatan Kelas Menengah Bali” diterbitkan Lapera Pustaka Utama. Ari Dwipayana saat ini menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden RI.

(Red-01/Foto.ist)

 

Pilpres 2024 (177), ” RELAWAN GANJAR MENOLAK EMIL WAPRESNYA GANJAR, TITIK ! “

 

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan