
KADES SUMBER AGUNG JOMBANG DIDUGA …… KANDANG AYAM MILIKNYA ?
Koranjokowi.com, Jombang, Jatim: Sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Keterbukaan informasi publik sangatlah penting, oleh karena itu masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil badan publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi, harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat, baik yang sudah dan atau yang sedang berjalan oleh pemerintah dari pemerintah desa hingga ke Pemerintah pusat.
Apakah hal dibawah ini ada kaitannya atau tidak atas hal diatas , yang jelas KoranJokowi.com mendapatkan laporan warga desa Sumber Agung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang Jawa Timur bahwa ada proyek infrastruktur jalan cor sepanjang 600 meter – lebar 4 meter yang ‘di-pergunakan untuk (dugaan) kepentingan pribadi Kades disana. “Tolong ya mas diselidiki, mungkin warga tidak ‘geunah melaporkan, tapi tolong nama saya jangan disebut”, kata Agung (samaran)
Sebagaimana diawal tertulis,Keterbukaan informasi publik sangatlah penting, oleh karena itu masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil badan publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi, kemudian kami pun hubungi Timlak proyek itu yang kemudian kami dapat dari narsum itu bernama Muhtarom, dan meminta tanggapan atas hal ini.
Kata Muhtarom , dia mengaku dirinya sebagai pihak pengadaan barang untuk proyek tersebut, namun tidak tahu sumber dana yang digunakan untuk bangunan jalan cor tersebut. Nah dari sini pula ini menambah ‘bingung-nya kami, karena Beda dengan keterangan yang disampaikan oleh bendahara desa, Zainur . Katanya Muhtarom adalah salah satu orang yang diberikan kepercayaan oleh kades Desa sumber Agung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang Jawa Timur sebagai Timlak dalam proyek itu.
Wawan, warga sekitar Saat diminta tanggapan atas hal ini mengatakan. “Warga sudah tahu bahwa jalan cor itu pun ‘dipakai untuk kepentingan pribadi Kades untuk menghubungkan kandang ayam yang satu dengan yang lainnya yang milik Kades desa sumber Agung itu. Kami dengar dari kabar beredar anggarannya sekitar Rp. 49O jt dari besaran anggaran dana desa yang sebesar total Rp 86O jt pada tahun anggaran 2021.Itu masalahnya “
Dari sini jelas, bahwa ada kesimpang-siuran informasi namun disisi lain ada uang rakyat yang dipakai untuk kepentingan pribadi, itu kalau benar. apakah ini masuk katagori melanggar amanah Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan kepala desa dilarang membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum
Semoga Tim pengawas, irjen Pemkab , Satgas Dana Desa dan penegak hukum dapat lebih ‘mendalami dan bersikap untuk hal ini. (Didik)
Be the first to comment