KADES SUMBER AGUNG JOMBANG DIDUGA …… KANDANG AYAM MILIKNYA ?

KADES SUMBER AGUNG JOMBANG DIDUGA …… KANDANG AYAM MILIKNYA ?

Koranjokowi.com, Jombang, Jatim: Sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa,   setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Keterbukaan informasi publik sangatlah penting,  oleh karena itu masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil badan publik terutama pemerintah.   Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi,  harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,  baik yang sudah dan atau yang sedang berjalan oleh pemerintah dari pemerintah desa hingga ke Pemerintah pusat.

Apakah hal dibawah ini ada kaitannya atau tidak atas hal diatas , yang jelas KoranJokowi.com  mendapatkan laporan warga desa Sumber Agung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang Jawa Timur bahwa ada proyek infrastruktur jalan cor sepanjang 600 meter – lebar 4 meter yang ‘di-pergunakan untuk (dugaan) kepentingan pribadi Kades disana. “Tolong ya mas diselidiki, mungkin warga tidak ‘geunah melaporkan, tapi tolong nama saya jangan disebut”, kata Agung (samaran)

Sebagaimana diawal tertulis,Keterbukaan informasi publik sangatlah penting,  oleh karena itu masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil badan publik terutama pemerintah.   Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi, kemudian  kami pun hubungi Timlak proyek itu yang kemudian kami dapat dari narsum itu bernama Muhtarom,  dan meminta tanggapan atas hal ini.

Kata Muhtarom , dia  mengaku dirinya sebagai pihak pengadaan barang untuk proyek tersebut,   namun  tidak tahu sumber dana yang digunakan untuk bangunan jalan cor tersebut. Nah dari sini pula  ini menambah ‘bingung-nya kami, karena Beda dengan keterangan yang disampaikan oleh bendahara desa,  Zainur . Katanya  Muhtarom adalah salah satu orang yang diberikan kepercayaan oleh kades Desa sumber Agung,  kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang Jawa Timur sebagai Timlak dalam proyek itu.

Wawan, warga sekitar Saat diminta tanggapan atas hal ini mengatakan. “Warga sudah tahu bahwa jalan cor itu pun ‘dipakai untuk kepentingan pribadi Kades untuk  menghubungkan kandang ayam yang satu dengan yang lainnya yang  milik Kades desa sumber Agung itu. Kami dengar dari kabar beredar anggarannya sekitar  Rp. 49O jt dari besaran anggaran dana desa yang sebesar  total Rp 86O jt pada tahun anggaran 2021.Itu masalahnya “

Dari sini jelas, bahwa ada kesimpang-siuran informasi namun disisi lain ada uang rakyat yang dipakai untuk kepentingan pribadi, itu kalau benar. apakah ini masuk katagori melanggar amanah Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan kepala desa dilarang membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum

Semoga Tim pengawas, irjen Pemkab , Satgas Dana Desa dan penegak hukum dapat lebih ‘mendalami dan bersikap untuk hal ini. (Didik)

Tentang Koran Jokowi 4105 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan