#RepublikFabeliano,
“RELAWAN JOKOWI – GIBRAN & AD – HOMINEM”
.
Pagi tadi (12/10), saat berada di lobi Istana Negara Republik Fabeliano, saya melihat Jenderal Gori (Wapres Bidang Politik, Hukum & Keamanan) dan Nona Kuncareng Wallace (Menteri Keuangan & Utusan Presiden Khusus Hewan Tersisihkan Garis Wallace) sedang dikerumuni oleh anak-anak muda dari kalangan milenial dan Gen Z di sebuah ruangan bernama “SENYOEM RAKYAT”. Tempat yang disediakan Presiden Republik Fabeliano – Miss Pussy Noni untuk silahturahmi dengan rakyatnya.
Tidak lama kemudian, saya dipanggil oleh Jenderal untuk masuk ke dalam ruangan. “Masuk sini Kak, ini anak-anak muda mau diskusi dengan kita. Kakak dengarkan saja,” kata Jenderal. Saya mengangguk lalu duduk di barisan belakang. Seorang Tikus Milenial bernama Mike tampak memimpin barisan pemuda tersebut.
.
Berdasarkan diskusi mereka, ada beberapa poin penting yang saya catat:
Mereka adalah bagian dari Gen Z dan Milenial yang sejak tahun 2019 lalu telah bergerak menjadi relawan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Aktivitas mereka berfokus pada gerakan positif seperti melukis, ekonomi kreatif, menanam pohon, hingga charity event, bukan politik praktis di dalam struktur partai politik. Mereka bernaung di bawah organisasi bernama ‘OneLove’ dengan anggota yang diklaim mencapai lebih dari 23,2 juta di seluruh Republik Fabeliano.
.
Mereka berencana mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan para haters (pembenci) Jokowi dan Gibran. Aksi para haters ini dinilai sudah semakin liar karena mengarah pada ujaran kebencian, fitnah, hoaks, hingga body-shaming di media sosial serta berbagai acara podcast, radio, dan televisi.

Menanggapi rencana tersebut, Jenderal Gori (seekor Gorila Afrika yang telah dinaturalisasi) dan Nona Kuncareng (keturunan Kucing Hutan Sulawesi & Macan Loreng Aceh) mengajak mereka berdiskusi secara mendalam tentang bahaya jebakan “AD-HOMINEM” di ruang publik.
Di tengah dinamika ruang digital saat ini, tensi politik memang sering kali melahirkan polarisasi yang tajam. Kritik yang seharusnya ditujukan pada kebijakan, kinerja, atau program kerja, tidak jarang bergeser menjadi serangan personal yang destruktif. Di ruang-ruang podcast, siaran radio, layar televisi, hingga linimasa media sosial, kita menyaksikan bagaimana para haters kerap melampaui batas dengan memuntahkan caci maki, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, hingga hinaan fisik (body-shaming).
Menghadapi fenomena ini, para relawan pendukung kerap kali berada di garis depan untuk memberikan pembelaan. Namun, di sinilah ujian kedewasaan politik itu berada. Agar perjuangan menjaga marwah kepemimpinan tetap bermartabat, para Relawan Jokowi – Gibran diimbau untuk tidak terjebak ke dalam perangkap yang sama: “AD-HOMINEM”
Memahami Apa Itu Ad Hominem dan Asal-Usulnya
Secara definisi, “AD-HOMINEM” (kependekan dari argumentum ad hominem) adalah sebuah kesesatan berpikir (logical fallacy) di mana seseorang menyerang pribadi, karakter, motif, fisik, atau latar belakang lawan bicaranya, alih-alih menyanggah substansi argumen atau masalah yang sedang diperdebatkan.
.
Secara etimologi, istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “diarahkan kepada orangnya”. Secara historis, bentuk-bentuk awal kesalahan logika ini telah diidentifikasi sejak zaman Yunani Kuno oleh filsuf tersohor sekelas Aristoteles. Namun, istilah argumentum ad hominem itu sendiri secara resmi didefinisikan dan dipopulerkan dalam literatur modern oleh filsuf Inggris John Locke pada tahun 1696 melalui mahakaryanya yang berjudul An Essay Concerning Human Understanding. Sejak abad ke-17 itulah, istilah ini menjadi fondasi penting dalam ilmu hukum, filsafat, dan etika debat publik untuk menandai argumen yang cacat logika karena menyerang personal.
.
Ketika para pengkritik atau haters menyerang Jokowi atau Gibran secara fisik atau memfitnah kehidupan pribadi mereka, mereka sedang mempraktikkan “AD-HOMINEM”. Jika relawan membalasnya dengan cara yang sama—ikut menyerang pribadi si pengkritik—maka relawan telah masuk ke dalam jebakan kesesatan berpikir tersebut.
.
Bolehkah Relawan Melaporkan para Haters ke Polisi?
Melihat masifnya caci maki dan hoaks yang disebarkan di berbagai platform media, muncul pertanyaan krusial di kalangan pendukung: Bolehkah relawan melaporkan para haters tersebut ke pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian dan fitnah?
Mendengar pertanyaan itu, Jenderal Gori memberikan wejangan hukumnya. Secara garis besar hukum di Indonesia, jawabannya terbagi ke dalam dua koridor hukum yang sangat ketat:
.
1. Koridor Delik Aduan (Relawan Tidak Bisa Melapor)
Untuk pelanggaran yang sifatnya menyerang martabat dan kehormatan personal—seperti penghinaan, fitnah, caci maki, hingga tindakan body-shaming—hukum positif kita melalui Pasal 27A UU ITE secara tegas mengategorikannya sebagai delik aduan.
“Namun, kalian tidak bisa bergerak bergerombol begitu saja. Bicaralah baik-baik dengan pihak kepolisian untuk mencari jalan keluarnya. Ingat, jangan anarki. Niat baik kalian nanti malah bisa menjadi masalah hukum baru jika prosedurnya salah,” pesan Jenderal Gori kepada perwakilan pemuda.
.
Merujuk pada ketetapan hukum terkini, pelaporan atas pasal-pasal pencemaran nama baik ini hanya bisa dilakukan secara langsung oleh korban yang dirugikan, yaitu Presiden Jokowi atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi. Relawan, simpatisan, maupun organisasi sekutu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mewakili atau membuat laporan kepolisian atas nama mereka tanpa adanya surat kuasa langsung dari yang bersangkutan. Aturan ini ditegaskan untuk menjaga iklim demokrasi agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.
2. Koridor Delik Umum (Relawan Bisa Melapor)
Meskipun demikian, bukan berarti pintu hukum sepenuhnya tertutup bagi relawan. Pintu pelaporan kepolisian tetap terbuka lebar bagi organisasi relawan tanpa perlu menunggu aduan langsung dari Jokowi atau Gibran, apabila tindakan para haters sudah bergeser dari sekadar hinaan pribadi menjadi delik umum yang mengancam ketertiban sosial. Kategori tersebut meliputi:
-
- a. Penyebaran Hoaks yang Memicu Keonaran: Jika haters sengaja menyebarkan berita bohong demi memprovokasi massa atau memicu kerusuhan di tengah masyarakat (melanggar UU No. 1 Tahun 1946).
- b. Ujaran Kebencian Berbasis SARA: Jika narasi yang dibangun di media sosial atau podcast sudah menyerang atau menghasut kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, atau Antargolongan tertentu (Pasal 28 ayat 2 UU ITE).
Edukasi dan Kontra-Narasi
Nona Kuncareng dengan nada ramah kemudian mengambil alih pembicaraan sekaligus menutup sesi diskusi hangat ini.
“Hukum telah menggariskan batasannya, dan etika komunikasi telah memberikan panduannya. Menghadapi serangan ad hominem dari para haters, senjata terbaik bagi Relawan Jokowi – Gibran bukanlah kepanikan untuk saling melapor, melainkan ketenangan dalam membangun kontra-narasi. Melawan fitnah harus dengan fakta. Melawan hoaks harus dengan data dan capaian kerja yang konkret,” urai Nona Kuncareng bijak.

Ia juga menambahkan langkah taktis bagi para relawan muda tersebut. “Kalian bisa berkomunikasi dengan Bapak Jokowi atau Gibran terlebih dahulu untuk berkonsultasi. Elegannya, harus ada approval (persetujuan) dari mereka, karena yang memiliki hak wajib lapor itu adalah mereka secara personal. Mereka bisa datang sendiri atau diwakili melalui kuasa hukum resmi. Itu pandangan dari kami, terima kasih telah datang ke ruang ‘SENYOEM RAKYAT’ ini. Mari kita contohkan kepada publik bahwa bentuk slogan ‘Dari Bandung Kita Lawan!’ itu memiliki banyak cara. Tidak harus selalu dengan konfrontasi fisik atau hukum yang reaktif, karena banyak cara elegan lain yang dapat kita lakukan. Jangan meniru perilaku buruk dari lawan, teman teman. Setuju ya?”
Para milenial dan Gen Z sontak bertepuk tangan meriah
‘Bruukkk!’
Jenderal Gori pingsan
Ikan hiu muter-muter,
See you later!
‘Dari Bandung Kita Lawan !’
(Red-01/Foto.ist)
#sahabatKPK! | @squad-sahabatkpk | #fabelismJournalism | #Fabjour | #RepublikFabeliano
(Seluruh karakter hewan dalam tulisan ini adalah personifikasi satire untuk ikut serta mengkampanyekan antikorupsi)










“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”
“Disaat manusia bingung dan takut bicara tentang antikorupsi maka hewan akan ambil alih!”



CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Selasa, Tgl. 13 Oktober 2026 sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan (PT. QCI) – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
Ikan Hiu muter – muter, See U Later!



https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/

===
Be the first to comment