PENYU, ANTARA IBADAH DAN DILEMA !?

PENYU, ANTARA IBADAH DAN DILEMA !?

KoranJokowi.com, Bandung : Tulisan ‘acak kadut ini saya dedikasikan untuk para ‘pelestari’ Penyu dimana saja, juga untuk Kang Ahman Kurniawan ,SPi – Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Cilautereun Prov. Jawa Barat

Al Quran ternyata banyak  memuat berbagai ayat tentang pentingnya pelestarian satwa (hewan) dan menjaga keseimbangan ekosistem di bumi. Ayat-ayat yang memuat firman Allah SWT tersebut menegaskan peran penting manusia, sebagai khalifah di bumi, untuk turut serta menyelamatkan dan melestarikan satwa-satwa (termasuk satwa langka) agar tidak punah.

Firman Allah SWT dalam Al Quran Al Karim yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi, termasuk di dalamnya terhadap satwa langka, antara lain :

Dalam Al Quran Surat Al A’raf [7], ayat 56, Allah SWT berfirman :

وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Surah Al A’raaf ayat 56 [QS. 7:56] » Tafsir Alquran (Surah nomor 7 ayat 56) (risalahmuslim.id)

Indonesia memiliki kekayaan satwa yang beragam. Sederet rekor dan catatan kekayaan dimiliki oleh negeri ini. Namun Indonesia juga merupakan salah satu penyumbang kepunahan satwa di dunia. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya perburuan-perburuan liar dan perdagangan ilegal yang dilakukan di Indonesia.

Salah satu satwa yang terancam punah di Indonesia adalah penyu. Penyu adalah salah satu satwa langka peninggalan dari zaman purba / jutaan tahun lalu yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Kehidupan penyu saat ini mulai terancam punah akibat gangguan-gangguan oleh manusia, predator, lingkungan maupun penyu itu sendiri.

(67) A New Day Has Come Celine Dion Lyrics By Crazy Pathan – YouTube

Selama berabad-abad, penyu telah diburu demi mendapatkan karapasnya untuk dibuat sebagai hiasan dan barang-barang lainnya. Keunikan pada karapas penyu sisik membuat spesies ini digemari dan paling banyak diburu untuk mendapatkan karapasnya. Meski perdagangan karapas penyu merupakan perbuatan melanggar hukum, namun masih banyak orang melakukannya. Alhasil, penyu sisik pun terancam punah.

Selain diambil karapasnya, daging dan telur penyu juga diambil untuk konsumsi manusia, serta masih menjadi sumber pendapatan di banyak negara. Penyu juga kerap diburu untuk pengobatan tradisiona

Gangguan terhadap penyu betina yang hendak bertelur dapat menyebabkan penyu benar-benar berhenti bertelur dan kembali ke laut.

Selain itu, terumbu karang dan padang lamun yang menyediakan makanan sekaligus habitat penyu, juga banyak yang rusak akibat perkembangan wisata, teknik memancing tertentu, perubahan iklim, dll. 

Saat ini semua jenis penyu yang ada di perairan Indonesia telah dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memulai melakukan perlindungan penyu pertama kali dengan dikeluarkannya perlindungan untuk Penyu Belimbing melalui Keputusan Menteri Pertanian No.327/Kpts/Um/5/1978, kemudian disusul oleh penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dan Tempayan (Caretta caretta) melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 716/Kpts/-10/1980.
​Selain itu payung hukum yang terkait hal ini yaitu:
1. Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Keputusan Menteri Kehutanan No. 882/Kpts/-II/92 melindungi jenis penyu Pipih (Natator depressus)
3. Keputusan Menteri Kehutanan No. 771/Kpts/-II/1996 melindungi penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) 
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua penyu termasuk penyu Hijau (Celonia mydas) statusnya dilindungi (dapat dilihat di lampiran PP No. 7 tahun 1999).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda 100 Juta

Didalamya terdapat pasal-pasal larangan dan sanksi, diantaranya dikutip seperti di bawah ini ​Pasal 21(2) Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup .Dan pada  ​Pasal 40(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-Red-01/Puang/Neng-Foto.ist-
BERSAMBUNG
Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan