Carrel Ticualu, Tim Advokat Moeldoko Center. “RESTRUKTURISASI BANK BRI ITU BENAR, MENGAPA JAKSA MENAFIKAN?”

Carrel Ticualu, Tim Advokat Moeldoko Center. “RESTRUKTURISASI BANK BRI ITU BENAR, MENGAPA JAKSA MENAFIKAN?”

KoranJokowi.com, Jakarta : “Dalam kasus adanya kredit macet di semua Bank, termasuk Bank BUMN dalam hal ini Bank BRI Tbk. berdasarkan UU Perbankan, solusi terbaik adalah Restrukturisasi , karena uang yg dipinjamkan dalam bentuk Kredit bisa dijamin dapat dikembalikan, apalagi disertai dengan tambahan Jaminan Aset Pribadi dari orang yg mau bertanggung jawab untuk menyelesaikan Restrukturisasi Kredit tsb”, demikian Carrel Ticualu, tim Advokat Moeldoko Center saat diminta tanggapan atas hal diatas (7/12) melalui seluler

Ditambahkan lagi oleh Carrel,  Jika dilakukan Restrukturisasi Kredit tsb, telah mengesampingkan tindak pidana apabila ada, yg terpenting adalah Uang Pinjaman bisa kembali dan Bank terhindar dari kerugian akibat kredit macet  yang sudah direkstrukturisasi, selayaknya Pihak BRI dan PT Jazmina Asri Kreasi (JAK)  sudah terikat secara hukum dan sudah memenuhi asas dalam UU Perbankan, tetapi jaksa tiba-tiba menarik ke pidana, karena Jaksa telah keliru menilai seolah-olah bank BRI adalah bank 100% milik negara dan dianggap merugikan Negara. Ini  bertentangan dengan hukum kata Carrel.

See the source image

Masih kata Carrel, hal ini diawali dengan  tuntutan dari JPU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatima bersama Komisaris PT JAK Max Julisar Indra, Staf Keuangan PT JAK Sunarya, Staf Administrasi PT JAK Annastasia Rany Nur, dan Relationship Manager BRI cabang Tanah Abang Shinta Dewi Kusumawardhany.

Kesemuanya dituntut  secara pidana korupsi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Briguna oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT JAK. Tak tanggung-tanggung, Jaksa menuntut Jasmina dengan pidana 16 tahun penjara ditambah Subsider 8 tahun penjara, jadi total 24 tahun.

“Mengerikan ya, maka para Debitor Bank BRI dan Bank BUMN lainnya,  para debitor KPR Bank BTN yang banyak mengalami kredit macet bersiaplah untuk disangkakan sebagai koruptor sebagaimana yang terjadi kepada Jasmina Julie Fatima,  Max Julisar Indra,Sunarya, Annastasia Rany Nur, dan Shinta Dewi Kusumawardhany. Kalau cara jaksa memaksakan Kredit Tanpa Agunan BRIGUNA yg sedang dalam Restrukturisasi ini dibiarkan, tentunya akan mengganggu perekonomian nasional ditengah Pandemi Covid-19 ini, dan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, khususnya pada Bank BUMN, karena apabila terjadi kredit macet, maka akan dijadikan koruptor dengan hukuman yang super berat”, Kata Carrel. ‘MENGERIKAN !

Masih kata Carrel, Semoga pak Presiden melalui Jaksa Agung bisa segera menindak oknum jaksa yang ‘Abuse of power, yang menyalahgunakan kewenangannya untuk  mendzolimi masyarakat yang punya Kredit macet di Bank BUMN. Dan, bagi masyarakat kecil yang punya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN, harus waspada, karena bisa dijadikan koruptor dengan tuduhan telah merugikan keuangan negara.

Memang seperti itu realitanya, intervensi Jaksa dengan membenarkan JPU bahwa pemberian fasilitas kredit Briguna oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT JAK tahun 2016-2019  bahkan masyarakat menganggap jaksa melakukan intervensi suka-hati tanpa dasar hukum yang jelas.

Saat itu BRI cabang Tanah Abang mengucurkan kredit BRIGUNA kepada pegawai tetap PT JAK sejumlah 940 nasabah. Ia menyebut proses pengajuannya menggunakan data yang tidak benar yang diduga menyebabkan  kerugian keuangan negara sebesar Rp.95.4 milyar. 

“Ya wajar ya jika masyarakat mempertanyakan sikap Jaksa yang ‘ujug-ujug menyeret kasus kredit macet yang sedang berjalan dan telah direstrukturisasi ini ke ranah pidana bahkan dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi . Bukankah ini bertentangan dengan UU BUMN, UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, UU Keuangan Negara, dan UU terkait lain sebagaimana arahan Mahkamah Agung agar selalu mengedepankan asas Ultimum Remidium dan Restorative Justice?”,  tutup Carrel kemudian pamit melanjutkan kegiatannya.

(Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

Trisya Suherman, Ketum Moeldoko Center & Yayasan CEO Global Indonesia  – (8), “ZOOM MEETING SEBAGAI BAGIAN DARI KOMUNIKASI ORGANISASI EFEKTIF MOELDOKO CENTER ” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 4026 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan