PAK JENDERAL LISTYO, KEJAR TERUS PEMBAKAR KEJAKSAAN AGUNG !
KoranJokowi.com, Jakarta : Profesionalitas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Dan jajarannya semakin terbukti layak diacungi ‘salam 2 jari’, hal ini menyusul temuan adanya dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu. Juga dimana saat ini Bareskrim masih mengejar siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kabareskrim bahkan mengatakan bahwa dalam Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 – 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.
Kemudian, dalam Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya 5 tahun.
Tanpa gembar-gembor, rupanya Bareskrim telah memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit serta 6 kali olah tempat kejadian perkara (TKP).
Intinya, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api di lantai 6 Itu bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka, dan ada kesengajaan. Demikian kesimpulan awal.
Untuk Itu Bareskrim menggunakan peralatan ‘canggihnya, salah satunya adalah foto satelit.
Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak loki yang mengandung senyawa hidrokarbon.Serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya, maka cepat terbakar.
Atas sejumlah temuan tersebut, Kabareskrim memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung di Kejaksaan Agung. ‘Mainkan Pak Jenderal !.(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment