BOM WAKTU SENGKETA WARGA KAB.LAMTENG & KAB.LAMTIM SEJAK TAHUN  1982, APA HARUS JUGA DISELESAIKAN PRESIDEN JOKOWI?, “PIYE PARA BUPATINE !?”

BOM WAKTU SENGKETA WARGA KAB.LAMTENG & KAB.LAMTIM SEJAK TAHUN  1982, APA HARUS JUGA DISELESAIKAN PRESIDEN JOKOWI?, “PIYE PARA BUPATINE !?”

KoranJokowi.com.Lamteng :  Kurang lebih 38 tahun lamanya sengketa tanah antara masyarakat Sritejo kencono Lampung tengah (Lamteng) dan masyarakat desa Gedung Dalam Baru Kab.Lampung Timur (Lamtim) tak kunjung selesai, meskipun sudah banyak pihak yang berupaya untuk membantu menyelesaikan sengketa antara dua desa tersebut . Berdasarkan keterangan dari banyak sumber menyebutkan tanah ini awalnya masuk diwilayah Lamteng  dan ibukotanya di kota Metro dan sekarang setelah kabupaten Lamteng  di mekarkan menjadi pemerintahan Kota Metro ,lampung tengah ibukotanya Gunung Sugih dan Lamtim  ibukotanya Sukadana.

Dengan pemekaran tersebut tanah yang disengketakan sekarang masuk ke wilayah kabupaten Lamtim .Dengan demikian atas klaim warga desa Gedung dalam baru atas tanah yg luasnya 90.75 ha mutlak milik Kab. Lamtim  dan menurut mereka yang sekarang menguasai tanah tersebut merasa mempunyai  atas tanah tanah tersebut.

Sementara warga kampung Sritejo Kencono yang lebih berhak atas tanah tersebut sepertinya tidak mampu berbuat walaupun mereka memilik tanda bukti kepemilikan atas tanah tersebut yang berbentuk Surat keterangan Tanah (SKT) dari jawatan Tranmigrasi sekitar tahun 1980 an. Sedangkan yang selama ini menggarap tanah yakni warga desa Gedung dalam baru mereka tidak memiliki dokumen secuilpun.

Hal ini juga diakui oleh salah satu warga Sritejo kencono initial ‘S’ ,menurutnya tanah tersebut juga ada sedikitnya 3 ha miliknya juga surat suratnya walaupun hanya berupa SKT sedangkan mereka tidak ada sama sekali surat menyuratnya. “Kami sudah banyak berkorban untuk memperjuangkan hak milik kami namun sampai sekarang belum juga bisa kembali dan mereka sepertinya tidak mau meninggalkan lokasi tanah tersebut bahkan mereka melakukan perlawanan hukum  sudah beberapa kali pengadilan sudah memenangkan gugatan dan terahir tahun 2017 Mahkama Agung RI juga telah memenangkan pihak kami”, kata ‘S’ kepada KoranJokowi.com Kab.Lamteng (4/1) lalu.

Ditambahkannya, sengketa tanah antara dua desa ini sudah cukup lama dari 1982 sampai 2021 belum ada tanda akan selesai ,, dia akan mennjadi BOM WAKTU jika dibiarkan  , “Atasnama warga Kab.Lamteng, kami KoranJokowi.com Kab. Lamteng sekaligus mungkin mewakili atas 87 orang yang memiliki tanah tersebut mmelalui redaksi  KoranJokowi.com pusat  berharap apa yang terjadi  bisa disampaikan kepada Bapak presiden Jokowi dan bisa membantu penyelesaian sengketa tanah tersebut sehingga segera menjadi hak milik kami secara baik dan kekeluargaan, bagaimana pun mereka yang di Kab. Lamtim itu adalah saudara saudara kami. Kami hanya ingin kepastian hukum”, Demikian Farizal Korkab.Lamteng kepada Wakpim.Perusahaan/Redaksi – Een H.Prayudha – pagi ini yang diteruskan kepada saya. ‘Insha Allah..

 

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan