PAK KAPOLDA RIAU, BAGAIMANA JIKA SPBU 14.293.637 DI SINGINGI HILIR RIAU INI TERBAKAR !?

PAK KAPOLDA RIAU, BAGAIMANA JIKA SPBU 14.293.637 DI SINGINGI HILIR RIAU INI TERBAKAR !?

KoranJokowi.com, Riau :  Dalam UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikaitkan dengan kesengajaan masyarakat /pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 ; Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). di Pasal 56 ayat 2  berbunyi: Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun

KoranJokowi.com tidak memahami secara detil akan hal diatas, namun hari ini (25/7) saat kami di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU)  no 14.293.637 yang berada di daerah desa Koto Baru kecamatan Singingi hilir kabupaten Kuantan Singingi-Riau kami menjumpai petugas SPBU melayani pembelian BBM melalui Jerikan.

“Ini sudah biasa bang, bisa puluhan bahkan ratusan liter mungkin, bahaya kalau terjadi kebakaranm!”, jawab Ahmad – samaran salah seorang pengantri.

Pengantri lain menambahkan, ” SPBU ini sudah sangat keterlaluan bang, tidak manusiawi mereka lebih mementingkan pengisian jerigen dari pada kendaraan,bakan ada pulak kendaraan yang sudah lama antri pas giliran nya bahan bakar nya habis sudah banyak masyarakat kecewa dengan SPBU ini”

Kami tidak paham, apakah kami yang bodoh atau bagaimana, karena pada dasarnya pembelian BBM  menggunakan jeriken sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Bahkan dalam beberapa sumber disebutkan jika Jeriken plastik juga ada listrik statis yang bisa memicu api.

Pengisian Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus. Lalu bagaimana jeriken jeriken di mobil ini?

Koranjokowi.com meminta kepada pihak yang terkait agar menindak tegas SPBU 14.293.637 supaya masyarakat bisa kesejahteraan bersama. Kecuali jika UU No.22/2001 itu sudah ‘ekspired sehingga tidak berlaku lagi?

‘Agh, sudahlah biar Polda Riau yang urus…

( BudiA/ErwinS-Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan