HAYO DAFTAR JADI PENDAMPING DESA THN.2025

HAYO DAFTAR JADI PENDAMPING DESA THN.2025

Koranjokowi.com, Daerah :

Saat ini tengah dipersiapkan rekruiting tenaga  Pendamping Desa  thn.2024-2025 yang dibawah kordinasi Kementerian Desa, konon diperlukan lebih dari 30.000 orang untuk nasional.  Pendamping Desa merupakan sosok terpilih melalui serangkaian tes, bertugas dan bertanggung jawab mendampingi satu sampai empat desa di satu kecamatan. Status kepegawaian Pendamping Desa adalah tenaga kontrak yang dapat diperpanjang tiap tahun jika masih memenuhi persyaratan. Pendamping Desa akan mendapatkan gaji tiap bulan.

Dari berbagai sumber disebutkan  pendaftaran dilaksanakan melalui laman kemendesa dan akan ada pengumuman resmi melalui Instagram @kemendespdtt.

Alur pendaftaran akan berjalan seperti ini:

1. Masuk ke laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

2. Jika sudah bisa dibuka, klik menu “Login/Daftar’, lalu pilih ‘Daftar’.

3. Jika sudah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang dilamar.

4. Lanjutkan dengan isi biodata dan unggah dokumen.

5. Isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta.

7. Kalau pendaftaran Anda berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pendaftaran Berhasil’. Itu artinya pendaftaran sudah pasti berhasil.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar, Anda harus memenuhi syarat dibawah ini agar bisa ikut seleksi Pendamping Desa.

1. Pendidikan minimal SMA/sederajat
2. Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Diutamakan yang berpengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4. Mampu mengoperasikan computer dan internet
5. Bersedia bekerja penuh Waktu dan siap tinggal di lokasi tugas
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
7. Usia minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Bagi yang lolos dan diterima resmi sebagai Pendamping Desa, dalam melaksanakan tugasnya akan mendapatkan gaji. Nilai gaji Pendamping Desa ditetapkan dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Besaran gaji Pendamping Desa adalah di rentang Rp.2.052.000 –  Rp4.861.000. Pendamping Desa juga akan mendapatkan bantuan operasional dengan besaran mulai dari Rp.1.252.800 – Rp.2.281.480.

Semoga bermanfaat.

(Red-01/Foto.ist)

 

 

 

Melawan Lupa – (9), “MAUNG SILIWANGI YANG DIHEMPASKAN ORDE BARU & NASIB RUMAH MAKAN RINDU ALAM”

Tentang RedaksiKJ 4090 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan