
CAMAT MEGAMENDUNG TIDAK TAHU ADA PESANTREN RIZIEQ, “TERUS KITA MUSTI BILANG WOW GITU !?, AHAHAHA..”
KoranJokowi.com, Bandung : dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Dari 7 poin , juga disampaikan beberapa TUGAS UMUM seorang Camat, diantaranya;
1.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
1.e.Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
2.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum
2.b.Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan
Maka, KoranJokowi.com merasa heran saat mendengar Camat Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan mengaku tak pernah datang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab di wilayahnya. Intinya, Camat memang tidak pernah ‘mendatangi’ pesantren itu karena ketatnya pengamanan di sana juga karena Pengelola, tidak pernah mengundangnya. ‘Berarti tahu kan disana ada Pesantren. Ahahahah….. ingin rasanya kalau tidak puasa, tertawa lepas sambal guling – guling di aspal.
Anehnya lagi Camat beralasan dia tidak pernah mendapat pemberitahuan soal berdirinya pesantren tersebut, demikian rangkaian alasan camat saat menjadi saksi sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021 lalu.
Pertanyaan kita sebagai RELAWAN JOKOWI apakah Camat Endi tidak atau belum memahami Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 itu?
Namun ada yang terbalik sikap, saat bersaksi di kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Senin (19/4) lalu itu juga, camat setuju dan yakin jika Rizieq Shihab bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.
Demikian pula saat hakim bertanya siapa yanag paling bertanggung-jawab atas kerumunan di Megamendung, Camat menjawab “Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan,” jawabnya saat itu. Just remind, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. Adapun kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu yang dihadiri ribuan orang.
Sobat KoranJokowi.com, Kecamatan Megamendung ini berada di kawasan wisata puncak yang merupakan jalur utama wisata bagi wisatawan dari Jabodetabek. Megamendung merupakan kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Cisarua, Bogor pada tahun 1997 yang kini membawahi 12 desa, lucunya di laman Megamendung, Bogor – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, nama camatnya adalah Drs.H.Hadijana S.Sos M.Si, bukan Endi Rismawan.
Kembali ke soal Pesantren, jika memang Camat TIDAK TAHU atau apapun alasannya atas kegiatan selama ini disana. Bagaimana ini Gubernur Jawa barat dan Bupati Bogor?
Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak
Ahahaha…..
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment