PENIPU GAS 3 KG INI MEMPERMALUKAN MASYARAKAT SULTENG, “HAJAR, NDAN !”

PENIPU GAS 3 KG INI MEMPERMALUKAN MASYARAKAT SULTENG, “HAJAR, NDAN !”

Koran Jokowi com. Palu:  Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram. Dalam keterangannya Direskrimsus Polda Sulteng – Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kec. Palu Barat,

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211 tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen, ungkapnya.

Sebenarnya saya sebagai warga Prov. Sulteng merasa malu untuk menyampaikan hal ini kepada Pimp.Umum/ Redaksi KoranJokowi.com  karena baru saja diwaktu yang bersamaan bagaimana saya mengirimkan berita tentang ‘hebat dan gagahnya’ para Satgas Ops Madago Raya dalam mengemban amanat Presiden Jokowi dan kita semua untuk terus mengejar para DPO Poso.

Apalagi dalam situasi Pandemi Covid 19 seperti ini, ada orang orang seperti mereka diatas, kami yakin ini adalah sindikasi, maka kami memohon agar kasus ini tidak ‘stop’ sampai sini. ‘Merekalah pembegal rakyat sesungguhnya !

Lebih lanjut Bagus mengatakan modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah). Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 –  Rp.35.000 /tabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung, ujar mantan Kapolres Morowali Utara ini.

Terpisah Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  (Faisal)

 

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan