Nasution Bersaudara. #RepublikFabeliano, “KEJAR BANDAR WAK IYONG & BANDAR PETI DI KAB. MADINA !”

Nasution Bersaudara. #RepublikFabeliano,

“KEJAR BANDAR WAK IYONG & BANDAR PETI DI KAB. MADINA !”


Sementara hampir satu tahun ini seluruh perhatian kami Kerajaan Ikan Mirah Madina,  Republik Fabeliano ,  Koranjokowi.com dan SahabatKPK! tengah fokus  pada persiapan evakuasi jutaan hewan air di sepanjang Sungai Batang Natal, ada hal lain yang  muncul ke permukaan masyarakat manusia.

Seperti sore kemarin (24/9)  saat  kami masih di tenda komando dalam rangka ‘mengungsikan’ >6 juta hewan air diseluruh sungai Kab.Mandailing Natal (Madina) akibat teracun zat merkuri PETI.
.

👀 MATA WARGA & MATA HEWAN TAK PERNAH TIDUR

Tiba tiba, 3 KAPITEN , yaitu Kapiten Jurung (Ikan Garing / Tor tambra) yang dikenal sebagai ikan  mahal,  Kapiten  Sidat (Sogili), ikan serupa belut dan Kapiten Baung , ikan tanpa sisik naik kedarat menemui kami.

Mereka menberitahukan di Madina mulai ‘ramai’ lagi tentang peredaran narkotika , dimana aparat setempat akhirnya berhasil menangkap seorang warga bernama  Ghoirul Nasution /Wak Iyong. Barang buktinya berupa
.
✅ 1 bungkus besar sabu — berat kotor 77,18 gram
✅ 7 bungkus kecil sabu — total 30,04 gram
✅ Timbangan elektronik, alat hisap, gunting, mancis, 1 HP Oppo A5
✅ Total disita: 107,58 gram sabu

WAJAH PELAKU HARUS DISEMBUNYIKAN DEMI TAAT HUKUM

Ratu Ikan Mirah menghela napas panjang, lalu memberikan foto itu kepada kami, Nasution Bersaudara (Ali Monang & Mawardi).
“Tolong sampaikan ke KordNas Koranjokowi.com, foto ini jangan dimuat secara terbuka di media. Jangankan pers, polisi pun dilarang keras mengedarkan foto tersangka tanpa mata ditutup atau wajah diblur. Nanti bisa dikomplain pihak keluarga karena dianggap melanggar hukum,” tegas Ratu Mirah.
Ratu Mirah mengingatkan tentang Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan teranyar ini menegaskan bahwa publikasi identitas wajah secara jelas sebelum ada vonis tetap pengadilan dilarang keras. Menampilkan tersangka dengan tangan diborgol dan wajah terbuka lebar hanya akan menciptakan opini publik yang langsung menghakimi pelaku (social punishment). Sensor wajah dilakukan untuk melindungi hak-hak privasi keluarga yang tidak terlibat, serta menghindari bias keadilan selama proses persidangan”
Kami, Nasution Bersaudara, mengangguk-angguk karena baru paham soal aturan ketat ini. Presiden Republik Fabeliano, Miss Pussy Noni, pun ikut menambahkan.
“Perwakilan keluarga atau penasihat hukum memiliki hak penuh untuk meminta pihak admin yang mengedarkan atau mempublikasikannya agar segera menurunkan (takedown) unggahan tersebut, atau mengubahnya dengan menyamarkan wajah tersangka. Jika rilis pers dilakukan secara sengaja oleh personel tanpa mengindahkan prosedur perlindungan identitas, hal ini bisa dilaporkan ke Divisi Propam Polri sebagai pelanggaran kode etik profesi dalam menjaga asas praduga tak bersalah,” jelas Miss Pussy berapi-api.
/
💀 ADA DUA MUSUH BESAR DI KAB. MADINA SAAT INI
Dari laporan para Kapiten Ikan, kami menyimpulkan ada dua ancaman utama yang sedang menggerogoti Madina:
    1. 🌊 Kerusakan alam yang mengancam kepunahan hewan air dan sumber mata pencaharian warga akibat maraknya PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
    2. 💀 Perdagangan narkoba yang merusak moral dan menghancurkan masa depan anak-anak desa.

💬 PESAN TEGAS DARI KABINET FABELIANO
“Jangan sebut Wak Iyong hanya pemain kecil. Kalau dibiarkan, racun sabu ini akan menyebar ke yang lain. Kejar bandar besarnya, sebagaimana kita mengejar para bandar PETI! Dalam hukum Islam, hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba itu diperbolehkan melalui jalur ta’zir (kebijakan hukuman oleh pemerintah atau hakim) karena besarnya kerusakan (mudharat) yang mereka timbulkan,” tutur Ratu Ikan Mirah yang usianya sudah lebih dari 200 tahun itu kepada kami, Nasution Bersaudara.
Presiden Republik Fabeliano, Miss Pussy Noni, menyepakati tanggapan Ratu Mirah. “Benar! Hukuman mati bagi bandar PETI dan bandar NARKOBA dalam Islam diperbolehkan melalui jalur ta’zir. Ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa produsen, bandar, dan pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman berat hingga hukuman mati.”
Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang menggunakan metode konvensional di sepanjang sungai Madina juga sangat berbahaya karena memakai merkuri atau sianida tanpa amdal resmi. Dalam fiqih lingkungan (fiqh al-bi’ah), tindakan merusak alam ini dinilai sebagai bentuk fasad fil ardh (perusakan bumi) yang dilarang keras karena memicu banjir, tanah longsor, kehancuran ekosistem, hingga hilangnya nyawa manusia.
.
Ratu Mirah kembali menambahkan, “Kejahatan yang dilakukan oleh bandar PETI secara langsung merusak dua prinsip utama perlindungan dalam Islam (Al-Masalih al-Daruriyyah):
    1. Penjagaan Jiwa (Hifzh an-Nafs): Akibat abainya prosedur keselamatan kerja demi meraup keuntungan sepihak, sering kali terjadi kecelakaan tambang yang menimbun dan merenggut nyawa para pekerja bawah tanah.
    2. Penjagaan Harta (Hifzh al-Mal): Emas dan barang tambang yang melimpah dalam syariat Islam dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Pengelolaannya wajib diserahkan kepada negara demi kemakmuran rakyat banyak, bukan untuk memperkaya individu atau mafia secara ilegal. Penambangan liar adalah bentuk perampasan hak milik publik!”

“Maka karena sifat kejahatan PETI dan NARKOBA ini dipandang nyata-nyata mengancam keselamatan jiwa manusia serta kelestarian alam, para ulama menyimpulkan bahwa kedua kelompok pelaku ini dapat dijatuhi hukuman ta’zir yang paling keras!” pungkas Ratu Mirah.
Kami pun kembali mengangguk-angguk setuju.
Ikan hiu muter-muter, see you later!
BERSAMBUNG
(Red-01/Foto.ist)

ATIKA NASUTION MILLENIAL CANTIK WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL SUMUT TAHUN 2021-2025

#sahabatKPK! | @squad-sahabatkpk | #fabelismJournalism | #Fabjour | #RepublikFabeliano
(Seluruh karakter hewan dalam tulisan ini adalah personifikasi satire untuk ikut serta mengkampanyekan antikorupsi)

“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”

“Disaat manusia bingung dan takut bicara tentang antikorupsi maka hewan akan ambil alih!”

CATATAN REDAKSI :

Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Jumat, Tgl.25     September 2026  sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan (PT. QCI) –  yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf  ya atas segala ketidak-nyamanannya.

Ikan Hiu muter – muter, See U Later!

https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/

==

==================

Tentang Koran Jokowi 4502 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan