SUMBER BENCANA  BAGI MASYARAKAT KITARAN KALDERA  TOBA – (10), “SEHARUSNYA KEMENLHK MELARANG PT.TPL MENEBANG POHON, KENAPA SEBALIKNYA !?”

SUMBER BENCANA  BAGI MASYARAKAT KITARAN KALDERA  TOBA – (10), “SEHARUSNYA KEMENLHK MELARANG PT.TPL MENEBANG POHON, KENAPA SEBALIKNYA !?”

Koran Jokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada edisi ke 9…..Dalam hutan lindung disebut perijinan berusaha pemantauan hutan( PBPH) pada hutan lindung, dalam HP disebut (PBPH) pada hutan Produksi. Berlanjut kebagian (10)……… PBPH  Pada Hutan Lindung salah satunya pemungutan hasil hutan  bukan kayu berupa  rotan , madu, getah , buah,  biji, jamur, daun bunga, sarang burung  wallet dan atau hasil hutan  bukan kayu lainnya dilakukan dengan ketentuan  : Hasil hutan kayu yang dipungut harus tersedia  secara alami dan atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan; tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan  fungsi utamanya, dan memungut hasil hutan  baku sesuai  jumlah, berat  atau volume yang dijinkan. Jangka waktu pemanfaatan hutan  ada hutan lindung  paling singkat 35 tahun.

PBPH pada Hutan Lindung  bukan kayu pada prinsipnya melarang menebang pohon  pada  areal PBPH, melakukan pemanenan atau  pemungutan hasil hutan  melebihi daya dukung  hutan memindahkan PBPH kecuali dengan persetujuan  tertulis dari pemberi Perijinan  berusaha, membangun sarana prasarana  yang mengubah bentang  alam,  menggunakan peralatan  mekanis dan alat berat  atau meninggalkan area kerja. PBPH pada hutan produksi  diberikan untuk jangka waktu  90 tahun.

PBPH pada hutan produksi dilarang diberikan dalam  wilayah kerja BUMN bidang kehutanan  yang telah mendapat pelimpahan  penyelenggaraan pengelolaan  hutan , kawasan hutan yang telah  dibebani PBPH, Kawasan hutan yang telah  diberikan persetujuan  pengelolaan perhutanan  sosial ,dan Kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan  Kawasan hutan dan pelepasan  Kawasan hutan. PBPH pada hutan lindung tidak boleh diberikan kepada  PBPH  pada hutan Produksi. 

Begitu pula sebaliknya. Rujukannya pasal 31 ayat (3) huruf C PP 23/2021 tentang penyelenggaraan  Kehutanan yang berbunyi:  “Hutan produksi tetap diluar Kawasan hutan lindung, Kawasan hutan suaka alam, Kawasan hutan pelestarian alam  dan taman buru. UU 18/2013 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan hutan  sebagaimana diubah dalam  UU 11/ 2020 tentang Cipta Keja pasal  36 NO. 12 yang mengubah ketentuan  pasal 82 ayat (3) huruf a,b dan c yang intinya korporasi  menebang pohon  dalam Kawasan  hutan  tidak sesuai  dengan perijinan berusaha  terkait pemanfaatan hutan , penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki perijinan  Berusah dari Pemerintah Pusat dan melakukan penebangan pohon  dalam Kawasan hutan secara  tidak sah , Pengurusnya dipidana  paling singkat 5 tahun  paling lama 15 tahun  denda paling sedikit  Rp. 5 miliyar, paling banyak  Rp.15 miliyar. Korporasi  dikenai pemberatan  1/3 dari denda pidana  yang dijatuhkan.

Temuan hasil investigasi, TPL menanam eukaliptusdi dalam Hutan Lindung yang masuk dalam areal  kerja PT.TPL  tahun 2007, alat berat mereka  menebang kayu alam  dititik  N 04 62’ 725” E 02 74 ‘ 3 “,sekitar 318 meter dari jarak penebangan. Tahun 2021 tim investigasi  menemukan bahwa areal tersebut telah  ditanami eukaliptus. Artinya tanaman  eukaliptus yang ditemukan tim Investigasi  2021 bekas kayu alam  yang ditebang oleh PT.TPL tahun 2017. Temuan lainnya TPL telah melakukan penebangan hutan alam jenis kayu Kulim dan Kempas dengan  diameter lebih  dari 30 cm didalam Hutan Produksi  Tetap(HPT) Dua jenis kayu ini termasuk tanaman yang dilindungi sesuai  dengan PermenLHK No 20/2018 tentang jenis tumbuhan  dan Satwa yang dilindungi terbit pada  29 Juni 2018.

Enam bulan kemudian  Pada 28 Desember  2018 Terbit Permen LHK No 20/2018 tentang jenis tumbuhan  dan satwa yang dilindungi. Permen LHK tersebut bertentangan dengan moratorium hutan sejak tahun 2010 hingga 2019 yang diterbitkan oleh  Pemerintah dalam bentuk  Inpres.  Inpres terakhir  bukan lagi moratorium tapi  penghentian permanen,  merujuk pada  Inpres  No. 15/2019  tentang penghentian   pemberian ijin baru dan penyempurnaan Tata Kelola Hutan  Alam Primer dan Hutan Gambut terbit tanggal  17 Agustus  2019.

Salah satunya Menteri LHK harus menetapkan  Peta Indikatif Penghentian pemberian  Ijin Baru  ( PIPIB) hutan alam Primer pada Kawasan hutan  yang telah direvisi  serta melakukan upaya  pengurangan emisi  dari hutan alam primer melalui perbaikan tata Kelola  pada kegiatan usaha yang diusulkan  pada hutan alam  primer yang ditetapkan  pada PIPIB.  Semestinya  Kawasan hutan areal dalam konsesi  TPL yang masih berupa hutan  alam secepatnya  direvisi oleh KLHK untuk dimasukkan dalam PIPIB agar tidak ditebang  oleh TPL.Penebangan akan berpengaruh pada  peningkatan emisi.

2.2 Pertanahan : Areal kerja TPL  yang dalam Areal Penggunaan  Lain (APL), umumnya berada diluar Kawasan hutan  sehingga bertentangan dengan  UU Kehutanan  maupun UU  Pokok Agraria.  Menurut Regulasi ini , pada prinsipnya  APL berada diluar   Kawasan hutan  pula.  Tidak boleh ada  ijin atau  Perijinan berusaha  dikawasan hutan dalam  APL. Mengelola APL yang berasal dari  Kawasan hutan menjadi  kewenangan  Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional  ( ATR/BPN). Dalam kehutanan dikenal  pola Kerjasama antara masyarakat dengan Korporasi berupa kemitraan  kehutanan merujuk  pada Permenhut 39/2013 tentang pemberdayaan  masyarakat setempat  melalui kemitraan  kehutanan.

Kemudian  pada tahun 2016 terbit  P.83/2016 tentang perhutanan sosial  jo P.9/2021 tentang Pengelolaan  perhutanan sosial .Ringkasnya  kemitraan TPL  dengan pola PKR dalam areal konsesinya bertentangan dengan   aturan kehutanan. Pola kerjasama dengan pendekatan  PKR yang dilakukan oleh PT.TPL sesungguhnya tidak diminati  masyarakat. Jadi  dipaksa oleh  Perusahan.  Hal ini tertuang  dalam Thesis  yang ditulis oleh  Dame S Lumban Tobing  pada tahun 2015 Analisis strategic Manajemen PT.Toba  Pulp Lestari untuk program  Perkebunan  Kayu Rakyat. ( PKR).

Analisis Dame bertujuan  untuk menemukan faktor internal maupun  eksternal  yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Dia memaparkan  bahwa TPL mengusung  pola PKR Bersama masyarakat dengan menananm eukaliptus  diatas tanah  hak milik masyarakat. Perusahaan akan menyediakan bibit dan menanggung semua biaya  dan penyiapan lahan  hingga panen  dan pengangkutan hasil ke pabrik.  Dari Kerjasama pola PKR ini, masyarakat  akan mendapatkan  keuntungan berupa  upah atas pengerjaan  lahannya serta  hasil pemanenan kayu dengan pembagian  40%  (untuk masyarakat )dan 60%  ( pengembalian modal investasi) yang dikeluarkan perusahaan  dari awal hingga proses penanaman.

( Ring-o/Foto.ist)

Sebelumnya,

RELAWAN JOKOWI TITIP 8 MENTERI YANG LAYAK DI-RESHUFLE APRIL 2021 – KORAN JOKOWI

Reshuffle – (1), “DARI 10 MENTERI, SITI NURBAYA – MENTERI LHK MASUK DAFTAR RELAWAN JOKOWI AGAR DI-RESHUFFLE !? ” – KORAN JOKOWI

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (9), “PT.TPL MELANGGAR UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN !?” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA - (11), "PT. TPL MERUSAK 55 SUNGAI BESAR & 3.039 ANAK SUNGAI ?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan