SOAL KISRUH KPK : MAHFUD MD ‘BUANG BADAN, MAHASISWA AKAN TURUN KEJALAN & RELAWAN JOKOWI PULUHAN JUTA JUMLAHNYA. 

SOAL KISRUH KPK : MAHFUD MD ‘BUANG BADAN, MAHASISWA AKAN TURUN KEJALAN & RELAWAN JOKOWI PULUHAN JUTA JUMLAHNYA. 

KoranJokowi.com, Bandung : Tumben, baru kali ini, Menko Polhukam – Mahfud MD menolak berkomentar terkait kian derasnya desakan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil sikap atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mahfud menilai desakan atau permintaan menyelamatkan Novel Baswedan cs tersebut sepenuhnya dialamatkan kepada presiden Jokowi. “Itu kan permintaan ke Pak Jokowi ya, ke presiden. Kan nanti presiden yang menjawab,” kata Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).

Tumben, biasanya Mahfud paling depan membela Presiden Jokowi, atau  mungkin ‘angin-nya terlalu kencang ya pak. Ahahahah.

Belum sepekan, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) ikut menyurati Presiden Jokowi agar mengangkat 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat itu mereka mengultimatum 3×24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan. Mahfud pun juga enggan mengomentari hal tersebut. “Tentu kan surat kepada Pak Jokowi, ‘bapak mohon diselesaikan…’, masa saya suruh jawab mengatasnamakan presiden, nggak boleh,” ucap Mahfud lagi.

Jokowi sendiri telah merespons nasib 57 pegawai KPK, dengan mengatakan, “Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi. ‘Betul Pak Dhe, Ahahahah…

Sebanyak 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedankini menghitung hari untuk meninggalkan gedung pemberantasan korupsi. Per 30 September, mereka diberhentikan dengan hormat oleh KPK, tanpa pesangon atau tunjangan pensiun. KPK hanya memberikan tunjangan hari tua.

Para pegawai KPK yang dipecat itu masih berharap Jokowi bersikap karena menganggap TWK KPK cacat hukum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM di dalam prosesnya. Sementara Ombudsman menyatakan ada mal-adminsitrasi.

Dua lembaga ini sampai sekarang belum diterima Jokowi untuk diminta pendapatnya. Mereka baru bertemu Menko Polhukam Mahfud MD dan Sekretaris Negara Pratikno.

JUST REMIND :

1.DPR resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usulan DPR. Usulan Badan Legislasi (Baleg) tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu, Pandangan 10 fraksi itu hanya disampaikan tertulis dan langsung disampaikan ke pimpinan DPR. Tidak ada pula interupsi dari para anggota yang hadir

2.Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan proses tersebut tetap konstitusional.(31/8/2021).

Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota

Kalau ancam mengancam akan ‘turun kejalan, jangan lupa Relawan Jokowi juga puluhan juta jumlahnya.

MK saja sudah katakan konstitusi; jaga jarak dan pakai masker ya kalau mau keluar.

Ahahahah..

(Red-01/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan