
Kasat Pol Air Labuhan Batu – AKP IA Ginting SH MH, ” PERANGI SAMPAH DENGAN POSTER ”
KoranJokowi.com, Kab.Labuhan Batu, Sumut : Untuk meningkatkan Kesadaran warga tidak membuang sampah dan limbah sembarangan, diupayakan lewat berbagai cara. Termasuk yang dilakukan Kasat Pol Air Labuhan Batu – AKP IA Ginting SH MH , kepada saya selaku Stafsus KoranJokowi.com Kab, Labuhan Batu mengatakan salah satunya imbauan lewat posterisasi yang telah berkali kali di berbagai tempat memasang Poster atau Spanduk.
Upaya-upaya penerapan tentang Pengelolaan sampah “Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dengan memasang Spanduk Larangan membuang sampah sembarangan di sungai, saluran air, Danau, dan ke Laut, ditambah lagi adanya himbauan Perda sangsi bagi yang membuang sampah pada sungai dan saluran air akan di kenakan sanksi kurungan 60 hari dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
Ditambahkannya, Dengan adanya upaya yang dilakukannya diharapkan orang-orang setelah membaca tulisan poster tersebut lekas sadar untuk tidak membuang sampah di sungai lagi. Karena Sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau tak sedap (busuk) dan dapat menimbulkan Penyakit karena dihinggapi lalat dan menjadi sarang nyamuk. Yang bisa menyebabkan masyarakat sekitar akan terserang diare, demam berdarah, air sungai tercemar,.dsb.
(P.Sipahutar)
Be the first to comment