AZAS TIGOR NAINGGOLAN, “BIMTEK TENTANG BUMDES BELUM OPTIMAL “

AZAS TIGOR NAINGGOLAN, “BIMTEK TENTANG BUMDES BELUM OPTIMAL “

KoranJokowi.com, Bandung :Tiap tahun alokasi Dana Desa dinaikan Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) termasuk di pandemi Covid 19 ini, bahkan menaik hingga Rp.72 triliun. Jumlah itu naik Rp. 2 triliun dari tahun 2019. Anggaran tersebut ke depan akan lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa. Khususnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu upaya mempercepat kontribusi desa adalah menghilangkan sekat dan aturan yang menghambat potensi rakyat desa. Salah satunya pemerintah dan DPR menilai penting peranan ekonomi desa dengan menguatkan posisi BUMDes.

Atas hal ini KoranJokowi.com merasa perlu meminta tanggapan ‘aktifis senior’, Azas Tigor Nainggolan,SH,Msi,MH. “Iya betul itu mas, bahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja jelas  diatur soal kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan BUMDes, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan. Nah ini seharusnya yang mmenjadi prioritas materi untuk Bimtek para Kepala Desa atau BPD – Badan Permusyawaratan Desa, karena materi lain itu seremonial saja kan?”, demikian ‘Bang Tigor , panggilan akrab kami pagi ini melalui seluler (3/1)

Masih kata Bang Tigor, Setidaknya sudah 4 tahun ini banyak bermunculan usaha-usaha lokal yang dikelola oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia. Usaha ini semakin bergairah tumbuhnya dan kreatif setelah pemerintah Jokowi memberikan suntikan dana desa setiap tahun kepada setiap desa di Indonesia. Dana desa yang besarnya antara Rp 1-2 milyar tiap tahun ini diberikan melalui APBN dan dikelola oleh pengurus desa.

Nah adanya suntikan desa ini sangat bermanfaat untuk membangun sarana dan usaha masyarakat desa. Misalnya saja dibeberapa desa sekarang ini berkembang usaha pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal dikelola oleh masyarakat desa. Pengelolaan itu dibangun oleh pengurus desa menjadi sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengembangan usaha dengan BUMDes ini terus berkembang dengan adanya bantuan dari gagasan presiden Jokowi yang memberikan bantuan dana desa setiap tahun anggaran Belanja Negara (APBN).

Adanya usaha-usaha seperti bisnis pariwisata lokal oleh BUMDes dengan bantuan  pemerintah ini jelas memberikan efek domino bagi kepentingan ekonomi masyarakat desa setempat. Masyarakat desa setempat selain mendapat keuntungan langsung dari usaha BUMDes juga bisa melakukan usaha kecil di sekitar kegiatan usaha oleh BUMDes. Berkembangnya usaha desa melalui BUMDes ini jelas menggairahkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa. Artinya bantuan dana desa setiap tahun dari pemerintah itu harus benar dijaga dan diawasi untuk pengembangan usaha desa. Agar kesejahteraan masyarakat desa terus dapat diwujudkan dan dikembangkan.

“Masyarakat harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaan dana desa yang diberikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi kan?, kita juga prihatin dari sekitar 74.000 desa jumlah BUMDes baru ada sekitar 40.434 BUMDes aktif. Ini kita telaah yang sederhana dahulu yaitu tentang  posisi BUMDes sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUMDes menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika Undang-Undang 6/2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Alhasil BUMDes – BUMDes akan sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, khususnya dengan perbankan. Ada kendala tentang ‘Legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) BUMDes itu, sehingga ada kesimpang-siuran antara Kemenkumham dan pihak terkiat lainnya. Pastinya ini berdampak hilangnya kesempatan mendapatkan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha BUMDes pun. Ini kan yang terjadi selama ini?, masih banyak materi lainnya , belum kita bicara bagaimana posisi BUMDes dalam era UU Cipta kerja, dsb. Memang kalian mau bikin acara Bimtek soal ini?”, tanya Bang Tigor.

“Inshaa Allah, bang”, “Baguslah itu biar ada wacana sekaligus solusi untuk para Kepala Desa & BPD kan?”, “Siap, abang. Pasti abang kami undang sebagai nara-sumbernya”, “Untuk kalian abang siap 24 jam”, ujar Bang Tigor , S1 Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jurusan Hukum Internasional Universitas Kristen Indonesia  tahun 1989 dan Master Ilmu Politik dari Universitas Nasional, Jakarta, 2004 sebelum pamit karena ada giat lain. Mauliate, abang ! (Red-01/Foto.Repro/ist)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Azas Tigor Nainggolan,SH,MH; “MAFIA COVID 19 DI LAPAS/RUTAN & BANK TANAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?” | KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan