TM. Rajuli, “HUKUM CAMBUK , PANTASKAH ?”

TM. Rajuli,

“HUKUM CAMBUK , PANTASKAH ?”

Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINi:

Sebelumnya atas nama pribadi, keluarga dan penasehat Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) menghaturkan ucapan ” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H! Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT selalu menjaga kita dengan rahmat dan hidayah-Nya untuk kita”

Sahabat Alwanmi dimana saja berada, Aceh dikenal sebagai provinsi berstatus Daerah Istimewa yang memilik keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain. Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh. Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah ‘Hukum Cambuk’. Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan atau hubungan intim secara ilegal.

Seorang wanita berlutut dicambuk di negara bagian Aceh oleh pria berkerudung

Dimana ini diamanahkan dalam,

1.UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh,

2.UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh. 

Namun UU 18/1999 tentang keistimewaan Aceh diganti dengan UU Aceh Nomor 11 Tahun 2006. UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh

Lebih tegas karena adanya  penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh

3.UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh. 

Caning in Malaysia - Wikipedia

Hukuman cambuk di Aceh pertama kali dilakukan pada 24 Juni 2005 di depan Masjid Agung Bireuen. Tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan Secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas. Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh

Oh ya, Aceh menjadi semakin konservatif dalam beberapa tahun terakhir. Undang-undang ketat yang melarang homoseksualitas disahkan pada tahun 2014 dan mulai berlaku pada tahun berikutnya. Ini dapat dibuktikan dengan pengetatan Pengadilan Syariah dimana  telah menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua pria homoseksual di depan umum sekitar thn.2017 lalu yang kemudian viral hingga internasional

Para pengunjuk rasa melakukan simulasi pencambukan di depan kedutaan Saudi di Washington, DC pada tanggal 15 Januari 2015 saat demonstrasi menentang hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan terhadap aktivis Saudi Raef Badawi karena 'menghina Islam' dalam sebuah postingan blog

Tidak hanya di Aceh, ada beberapa negara yang juga melakukannya diantaranya; Di Sudan, Arab Saudi,  Iran, , Malaysia, Singapura dan Brunei, Singapura , dsb. Dilakukan didepan atau tertutup dari publik.

Bahkan Amnesty International merilis jika telah dilakukan sekitar  10.000 tahanan dan 6.000 pengungsi dicambuk setiap tahunnya, yang merupakan hukuman atas lebih dari 60 kejahatan – termasuk pelanggaran terkait narkoba dan seksual, serta pelanggaran migrasi.

Amnesty Internasional juga mengatakan bahwa hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Demikian selamat beraktifitas,

semoga info ini menambah wawasan kita semua.

Banda Aceh,  Tgl. 13 April 2024

TM. RAJULI

Penasehat Alwanmi

(Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

Lainnya

(Silahkan klik tautan ini)

Gambar Tanda Panah Melengkung - (546x596) Png Clipart Download

@koranjokowi.com

Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.

@koranjokowi

Diary Relawan Jokowi: KONGRES RELAWAN JOKOWI SEDUNIA 2013, BANDUNG. “Koranjokowi.com & Alwanmi”

Tentang RedaksiKJ 3931 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan