
SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN TOBA – (15), “PT. TPL SARAT MANIPULASI ?”
Koranjokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada bagian 14….Seperti yang diuraikan diatas, tampak bahwa laporan keuangan ini sudah dirancang sedemikian rupa agar perusahaan tidak perlu membayar pajak…. (Selanjutnya bersambung ke bagian 15)sebagai berikut.Analisis masuk kelaba bersih perusahaan. Kelihatan juga ini fluktuatif dan hampir sama dengan Operating provit margin tadi.Fluktuasi laba bersih ini mencurigakan . Umumnya perusahaan yang bergerak dalam industri ini mempunyai rasio net provit 3% – 5%. TPL sendiri bisa mencapai 44,6%. Bahkan ada yang negative karena terjadi rugi pada tahun yang bersangkutan . Sebuah angka yang menakjubkan bagi analis.
Berdasarkan data yang diungkapkan dan analisis tadi, kelihatannya TPL memanipulasi laporan keuangan terutama dibagian investasi dan biaya pokok penjualan. Manipulasi ini membuat adanya kebutuhan dana yang cukup besar dan itu ditutup oleh dana grup perusahaan . Investasi yang besar membuat biaya bunga yang tinggi juga dan biaya penyusutan kelihatan konstan. Padahal ada investasi yang sama setiap tahun. Pembayaran kepada Pemasok yang cukup besar tidak ada kaitannya dengan persediaan. Manipulasi yang merugikan negara dan rakyat banyak,ini kasar sekali.
Manipulasi Ekspor. Sebagai penghasil pulp and paper, TPL banyak mengekspor keluar negeri. Ada juga cerita tak sedap tentang hal ini. Indonesialeaks menemukan dugaan manipulasi perdagangan ekspor dissolving wood Pulp (DWP) oleh Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini kemungkinan telah meyembunyikan keuntungan ratusan miliar rupiah pada periode 2007-2016. Ceritanya, TPL melaporkan ekspor bubur kertas jenis bleached hardwood kraf wood(BHKP harganya lebih murah dari DPW) kepada pemerintah. Laporan ini terekam dalam data perkembangan Data ekspor Hasil Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta laporan ekspor Indonesia di Badan Pusat Statistik. Semua menunjukkan bahwa ekspor bubur kayu Indonesia ke Tiongkok pada periode itu, didominasi jenis BHKP bukan DWP.Perbedaan laporan data erlihat dari penggunaan kode klassifikasi barang alias HS Code. Dalam Perdagangan Internasional , HS Code untuk produk BHKP berbeda dengan DWP. Poduk BHKP memiliki HS Code 4703290000; DWP memiliki HS Code 4702000000.
Indonesialeaks menemukan bahwa TPL higga 2016 mencantumkan HS Code 4703290000 alias BHKP. Kedua produk memiliki HS Code yang berbeda karena adanya perbedaan harga di Pasar Internasional. Harga DWP sekitar US$ 1 perkilogram atau lebih mahal sekitar 30 – 40 % dibanding BHKP. Dalam laporan keuangan 2008,TPL menyebutkan menjual 191.100 ton BHKP senilai US$ 11,5 juta ke DP Macao. Sedangkan dalam laporannya, Sateri-distributor yang beralamat di Macao Tiongkok- menyebutkan memperoleh bubur kayu DWP senilai US$ 139,4 juta dari DP Macao. Kemudian tahun 2009.
TPL mencatat penjualan 210.607 ton BHKP senilai US$ 78,8 juta kepada DP Macao, menurut laporan sateri, mereka kemudian menjual DWP senilai US$ 110,2 juta.” Ini terdiri dari penjualan dissolving wood oleh DP Macao ke pelanggan eksternal, terutama yang bersumber dari TPL, demikian ditulis di halaman 153 laporan keterbukaan ateri 2020 yang dikuti dari Bursa Hongkong.
Data Perdagangan BPS sepanjang 2007 hingga 2016 menunjukkan bahwa volume ekspor bubur kayu dissolving dari Indonesia ke Tiongkok hanya 148 ribu Ton dengan nilai US$ 98,9 juta atau setara RP. 1,3 triliun. Namun data Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (UN Comtrade ), mencatat impor bubur kayu DWP dari RI untuk Tiongkok sebesar 1,1 juta ton dengan nilai US$ 1,23 miliar atau sekitar Rp. 16,7 triliun. Jadi ada perbedaan Data Perdagangan bubur kayu DWP senilai Rp. 15,4 triliun sepanjang tahun 2007-2016. Bahwa BPS tidak mencatat adanya ekspor DWP pada tahun 2008,2011,2013,2014 dan 2016. Sementara BPS mencatat ekspor BHKP ke Tiongkok dalam periode yang sama mencapai 16,6 juta ton degan nilai US$ 8,1 miliar alias RP. 11,45 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga tidak pernah mencatat ada ekspor dissolving wood dari TPL sepanjang 2013-2016. Kementerian hanya mencatat ekspor BHKP 9.120 ton dengan nilai US$ 4,39 juta pada September 2013. Adapun ekspor BHKP dari TPL pada bulan yang sama tahun 2014 hanya 4.460 ton senilai US$2,2 juta. Informasi ini juga mendukung dugaan bahwa laporan PT.Toba Pulp Lestari telah dimanipulasi terutama dibagian penjualan .Setidaknya Direksi perusahaan telah melakukan tindak pidana . Mereka melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengharuskan perusahaan menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan fakta .
Kesimpulannya ; TPL diduga melakukan manipulasi untuk kepentingan pajak dan transfer pricing.Mereka juga melakukan manipulasi ekspor yang mengakibatkan kerugian pajak pada negara.( Ring-o)
Sebelumnya,
1 Trackback / Pingback