SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (15), “PT. TPL SARAT MANIPULASI ?”

SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (15), “PT. TPL SARAT MANIPULASI ?”

Koranjokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada bagian 14….Seperti  yang diuraikan diatas, tampak bahwa laporan  keuangan ini  sudah dirancang  sedemikian rupa agar perusahaan tidak  perlu membayar pajak…. (Selanjutnya bersambung ke bagian 15)sebagai berikut.Analisis masuk kelaba bersih perusahaan. Kelihatan juga ini fluktuatif dan hampir sama dengan  Operating provit margin tadi.Fluktuasi laba bersih ini mencurigakan . Umumnya perusahaan yang bergerak dalam industri ini mempunyai rasio net provit 3% – 5%. TPL sendiri bisa mencapai 44,6%. Bahkan ada yang negative karena terjadi rugi pada tahun yang bersangkutan . Sebuah angka yang  menakjubkan bagi analis.

Berdasarkan data yang diungkapkan  dan analisis tadi, kelihatannya TPL memanipulasi laporan keuangan  terutama dibagian investasi dan biaya pokok penjualan. Manipulasi ini membuat adanya kebutuhan  dana yang cukup besar dan itu ditutup oleh dana grup perusahaan .  Investasi yang besar membuat biaya bunga yang tinggi juga dan biaya penyusutan  kelihatan konstan. Padahal  ada investasi yang sama  setiap tahun. Pembayaran kepada Pemasok yang cukup besar  tidak ada kaitannya dengan  persediaan. Manipulasi yang merugikan  negara dan rakyat banyak,ini kasar sekali.

Manipulasi Ekspor. Sebagai penghasil  pulp and paper, TPL banyak  mengekspor keluar negeri.  Ada juga cerita tak sedap tentang hal ini. Indonesialeaks menemukan  dugaan manipulasi perdagangan ekspor dissolving wood Pulp (DWP) oleh Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini kemungkinan telah  meyembunyikan keuntungan  ratusan miliar rupiah  pada periode 2007-2016. Ceritanya, TPL melaporkan ekspor bubur kertas jenis bleached hardwood kraf wood(BHKP harganya lebih murah  dari DPW) kepada pemerintah. Laporan ini terekam  dalam data perkembangan  Data ekspor Hasil Hutan  di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta  laporan ekspor Indonesia di Badan Pusat  Statistik. Semua menunjukkan  bahwa ekspor bubur kayu Indonesia  ke Tiongkok pada periode itu, didominasi  jenis BHKP bukan DWP.Perbedaan laporan data erlihat dari penggunaan kode klassifikasi barang alias HS Code. Dalam Perdagangan Internasional , HS Code untuk produk BHKP berbeda dengan  DWP.  Poduk BHKP  memiliki HS Code 4703290000; DWP memiliki  HS Code 4702000000.

Indonesialeaks  menemukan  bahwa TPL  higga 2016 mencantumkan  HS Code 4703290000 alias BHKP. Kedua produk memiliki HS Code yang berbeda karena  adanya perbedaan harga di Pasar Internasional. Harga DWP sekitar  US$ 1 perkilogram  atau lebih mahal  sekitar 30 – 40 % dibanding  BHKP. Dalam laporan keuangan  2008,TPL menyebutkan  menjual 191.100 ton  BHKP senilai  US$ 11,5 juta ke DP Macao. Sedangkan dalam laporannya, Sateri-distributor yang beralamat di  Macao Tiongkok- menyebutkan  memperoleh bubur kayu  DWP senilai  US$ 139,4 juta dari  DP Macao. Kemudian tahun 2009.

TPL mencatat  penjualan 210.607 ton  BHKP senilai US$ 78,8 juta kepada  DP Macao, menurut laporan  sateri, mereka kemudian  menjual DWP  senilai US$ 110,2 juta.” Ini terdiri dari penjualan  dissolving wood oleh  DP Macao ke pelanggan eksternal, terutama yang bersumber dari  TPL, demikian ditulis di halaman 153 laporan keterbukaan  ateri 2020 yang dikuti dari Bursa Hongkong.

Data Perdagangan BPS sepanjang 2007 hingga 2016 menunjukkan bahwa volume ekspor bubur kayu dissolving  dari Indonesia ke  Tiongkok  hanya  148 ribu Ton dengan nilai US$ 98,9 juta atau setara RP. 1,3 triliun.  Namun data Perdagangan Internasional  Perserikatan Bangsa-bangsa (UN Comtrade ), mencatat impor bubur kayu DWP dari RI untuk  Tiongkok sebesar 1,1 juta ton  dengan nilai  US$ 1,23 miliar atau sekitar  Rp. 16,7 triliun. Jadi ada perbedaan Data Perdagangan  bubur kayu DWP senilai Rp. 15,4 triliun sepanjang tahun 2007-2016. Bahwa BPS tidak mencatat adanya  ekspor DWP pada tahun 2008,2011,2013,2014 dan 2016. Sementara BPS mencatat ekspor BHKP ke Tiongkok  dalam periode yang sama  mencapai 16,6 juta ton  degan nilai  US$ 8,1 miliar alias RP. 11,45 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) juga tidak pernah mencatat  ada ekspor dissolving wood dari TPL  sepanjang 2013-2016. Kementerian hanya mencatat  ekspor BHKP 9.120 ton  dengan nilai US$ 4,39 juta  pada September 2013. Adapun ekspor BHKP dari TPL  pada bulan yang sama  tahun 2014 hanya 4.460 ton senilai US$2,2 juta. Informasi ini juga mendukung  dugaan bahwa laporan  PT.Toba Pulp Lestari  telah dimanipulasi  terutama dibagian penjualan .Setidaknya Direksi perusahaan  telah melakukan tindak pidana .   Mereka melanggar Undang-undang  nomor 8 tahun 1995 tentang  Pasar Modal  yang mengharuskan  perusahaan menyajikan  laporan keuangan yang sesuai  dengan fakta .

Kesimpulannya ; TPL diduga melakukan  manipulasi untuk kepentingan  pajak  dan transfer pricing.Mereka juga melakukan  manipulasi ekspor yang mengakibatkan  kerugian pajak pada negara.( Ring-o)

Sebelumnya,

SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (14), “TPL tidak  membayar pajak sampai tahun  2020 yang totalnya US$77,093 juta” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Toba – (16), “BJ HABIBI & EMIL SALIM BERSITERU TENTANG PT. TPL !?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan