
Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum , Deputi V/KSP.RI – (7), ” Dana Otsus Naik, Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan “
KoranJokowi.com, Bandung : – Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Semua ini mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat,
Pasca-reformasi, ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh senantiasa meningkat jumlahnya sejak thn.2015 lalu, Lihat bagaimana di Papua & Papua Barat
Berikut alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dari tahun ke tahun:
2002: Rp 1,382 triliun
2003: Rp 1,539 triliun
2004: Rp 1,642 triliun
2005: Rp 1,775 triliun
2006: Rp 3,449 triliun
2007: Rp 4,045 triliun
2008: Rp 3,920 triliun
2009: Rp 4,079 triliun
2010: Rp 3,494 triliun
2011: Rp 3,957 triliun
2012: Rp 4,404 triliun
2013: Rp 4,927 triliun
2014: Rp 6,777 triliun
2015: Rp 7,190 triliun
2016: Rp 5,595 triliun
2017: Rp 8,240 triliun
2018: Rp 7,980 triliun
2019: Rp 8,632 triliun
2020: Rp 8,370 triliun
2021; Rp.7,8 triliun
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan – Jaleswari Pramodhawardani , yang akrab kami panggil ‘Mba Dhani ini saat ditanya bagaimana perkembangan Penyaluran Dana Otsus tahun 2021 , ” Iya seperti itu, tidak boleh ada lagi penyelewengan, korupsi, ataupun pungli dalam penyalurannya . Kita harus pastikan ke depan dana otsus harus memberikan dampak terhadap papua tidak hanya pembangunan fisik saja tetapi juga pembangunan manusianya. Hal ini sesuai dengan amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 bahwa dana Otsus setara 2% dari total pagu dana alokasi umum (DAU) nasional dan berlaku selama 20 tahun. Fokus penggunaannya untuk mendukung perbaikan kesehatan dan pendidikan di Papua dan Papua Barat. Begitupun untuk menopang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan”, tegas Mba Dhani
Mba Dhani juga menyampaikan bahwa dalam menghindari penyelewengan , pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Pencegahan Korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi Otsus ke depan. Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 .
(Red-01/Foto.ist)
www.istananews.com
Lainnya,
3 Trackbacks / Pingbacks