Kabar Purwakarta , ” ADA IJASAH PALSU DALAM PILKADES DI KEC. SUKATANI PURWAKARTA. TUNGGU ATENSI MABES POLRI !? “
KoranJokowi.com, Purwakarta, Staf Redaksi : Belum genap menjabat 40 hari menjadi Presiden ke-7 tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi mencanangkan 3 sasaran utama PENEGAKAN REFORMASI BIROKRASI. Pertama, pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, kedua, pemerintah yang efektif dan efisien, serta ketiga, pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Namun rupanya hal ini banyak tidak dihiraukan , dan semakin miris saat kita membaca rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan adanya kepala daerah yang ditangkap sejak tahun 2004; yaitu lebih dari 105 kepala daerah. Bupati – 63 orang. Kemudian, disusul oleh Wali Kota > 24 orang dengan kerugian negara lebih dari Rp.230 milyar
Juga dalam menyiasati program Tol Laut dimana semaraknya pembangunan pelabuhan membuat kemudian upaya oknum oknum nakal disektor itu , salah-satunya maraknya ijasah pelaut palsu karena adanya kerjasama antara oknum pemerintah karena semua online di internet tingkat Awak Buah Kapal (ABK) hingga level perwira.
Yang kami ingat,initial ‘USM’ alias ‘AC’ divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah terbukti menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang seharga Rp36 juta. Sebagaimana putusan Ketua Majelis Hakim, Syahlan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam
Tidak ini saja, sudah tidak terhitung berapa temuan ijasah palsu (SD,SLTP, SLTA, dsb) para BaCaleg baik tahun 2014 dan 2019 lalu,
Kami merasa penting mengingatkan beberapa kejadian ijasah palsu dibawah ini,
1.Pelawak Nurul Qomar diputuskan Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan karena memalsukan dokumen SKL S2 dan S3. Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) karena memalsukan dokumen S2 dan S3. Adapun alasan Qomar hingga nekat memalsukan dokumen tersebut agar lolos menjadi rektor UMUS
2.Kepala Desa (Kades) Brongkol, Kecamatan Pagelaran, Ali Topan, 25 tahun oleh majelis hakim PN Kepanjen yang diketuai H Fadlol Tamam, SH, Mhum diganjar hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau memalsukan usianya (266 KUHP) dalam akte otentik untuk mengikuti Pilkades.
3.Kepala desa (Kades) Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Rusdi (65), terbukti menggunakan Ijasah palsu dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu dan di vonis 4 bulan penjara serta denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan
4.Kapolsek Lima Puluh, Kabupaten Batubara , Sumatera utara – Iptu Rusdi mendapatkan pujian warga karena menetapkan Kades initial ‘SR’ sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mengikuti Pilkades disana. SR menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Nomor II Aa 023751 dengan nomor induk 707. STTB tersebut ditandatangani oleh Minal Bahri dan daftar nilai ditandatangani oleh Guru Kelas bernama Guntur Damanik di K Hulu, pada tanggal 17 November 1977.
Kasus ijazah palsu sebenarnya bukan berita baru. Tapi, hal ini demikian ‘seksi bagi yang membutuhkan dalam mencapai tujuan dan ambisinya, membuat banyak orang ‘gelap mata untuk memilih cara instan mendapatkan ijazah. Dengan merogoh kantong dalam jumlah tidak sedikit, seseorang pun mendapatkan “ijazah” walau tak pernah menyelesaikan pendidikan. Fenomena ini makin tumbuh-subur karena diduga ada semacam sindikat yang ikut bermain.
Fenomena Ijasah palsu bagi KoranJokowi.com terjadi karena hukum pasar. Ada permintaan, ada pemasok. Sejumlah jabatan memerlukankualifikasi pendidikan formal untuk dapat menduduki jabatan tertentu, misalnya kalau mau menjadi anggota legislatif minimal harus tamat SMA, menjadi tenaga pendidik sesuai dengan undang-undang guru dan dosen minimal harus memiliki ijazah S-1. Sedangkan orang kadang-kadang sudah kadung duduk dalam suatu jabatan, sementara kualifikasi formal ini belum mereka miliki. Sedangkan untuk meraih gelar S-1, mereka terkadang tidak ada waktu sehingga mereka mencari jalan pintas untuk memiliki ijazah.
Semua kemudian menjadi pekerjaan rumah pihak penegak hukum, khususnya kepolisian. Pastinya kita menantikan banyak semangat dan keberanian serupa Kapolsek Lima Puluh – Iptu Rusdi untuk hal seperti ini. Termasuk para Kapolres dan Kapolda dimana saja berada.
‘Tah eta !
‘Uhuyy..
-BERSAMBUNG-
(Red-01/Sae-Foto.ist)
www.istananews.com
2 Trackbacks / Pingbacks