Kabar Sumatera (77),
KONFLIK LAHAN SEI SUKA KAB. BATUBARA TIDAK ADA URUSANNYA DENGAN SUARA PRESIDEN JOKOWI KALAH DI PILPRES 2019
KoranJokowi.com, Kab. Deli serdang Sumut : “Selamat malam pimpinan, ijin melaporkan. Insyaallah hari Senin tgl.10 Januari 2022, Komisi 1/DPRD Kab. Batubara mengundang rapat Kelompok Tani Rukun Sari (KTRS). Dari undangan yang kami terima ini berkaitan dengan tindak-lanjut RDP – Rapat Dengar Pendapat (20/12) lalu dimana pihak ATR/BPN dan PT. EMHA tidak datang”, demikian Budi S.Ginting – StafSus Koranjokowi.com Kab. Deli serdang melalui seluler (6/1).
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya, (QS Al-Baqarah: 286)
“Ijin bertanya pimpinan, apakah saya ikut kembali di rapat yad?”, tanya Budi
“Tanya pada hatimu”, jawab saya
Hujan diluar rumah semakin deras, sehingga beberapa kali sambungan seluler terputus. Saat mulai normal, Budi mengingatkan saya kembali bahwa ketertarikannya mengawal kasus ini selain selaku Relawan Jokowi juga karena keinginan berbagi pengalaman dan amal ibadah. “Di Pilpres 2019 lalu suara Presiden Jokowi di Sumatera utara menang dengan lebih dari 56%, atau sekitar 1,4 juta suara. Memang suara beliau di Kab. Batubara hanya mecapai 42,10 persen dibanding pasangan Prabowo-Sandi 57,90 persen. Apakah kemudian beliau tutup mata kepada Kab. Batubara?, tidak. Salah satu buktinya adalah betapa marahnya beliau saat Polda Sumut lamban menindak-lanjuti Kasus Pengrusakan lahan di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara. Ini menunjukan beliau tidak main main dengan konflik agraria kalau pun itu terjadi di daerah yang jumlah suaranya tidak mendukung beliau saat Pilpres 2019 lalu. Dan saya ingin meniru kepemimpinan seperti itu”, jawab Budi saat ditanya mengapa demikian perduli atas konflik antara KTRS, ATR/BPN & PT. EMHA.
Ditambah lagi adanya surat pernyataan dari KTRS yang ditanda-tangani oleh Ketum KTRS – Ali Efendi (20/10/2021) kepada koranjokowi.com agar kiranya kasus ini diteruskan ke Kantor Staf Presiden RI, Mabes Polri dsb, tambah Budi. “Ini adalah perjuangan demi tegaknya keadilan dan kebenaran yang mutlak apalagi dengan turunnya putusan MA No. 3375K/Pdt/2002 tertanggal 7 Februari 2006 yang memenangkan KTRS. Kenapa ini semua di-ingkari?”,kata Budi
Saya setuju dengan Budi 1000%, konflik antara KTRS, ATR/BPN & PT. EMHA yang sudah terjadi sejak tahun 1960-an menegnai lahan > 60 hektar ini memang tidak ada urusannya dengan suara Pilpres 2019, ini tentang penegakan hukum, keadilan , hak dan kewajiban.
Koranjokowi.com dan para Relawan Jokowi dimana saja pastinya berharap besar melalui DPRD Kab. Batubara agar sesegera mungkin mereallisasikan keinginan masyarakat disana, kurang cukupkah dengan putusan MA itu?
Semoga acara rapat senin (10/1) mendatang akan menjawab ini semua
Aamiin Yarabil’alamiin
(Red-01/BudiSG)
Lainnya,
1 Trackback / Pingback