Kabar Sumatera (78),
“YTH PRESIDEN JOKOWI, PT.EMHA & ATR/BPN TIDAK HADIR KE-2 KALI DI DPRD BATUBARA, PETANI PUN AKAN ‘NENDA DI ISTANA NEGARA ?”
KoranJokowi.com, Kab. Batubara, Sumut :
Assm wr wr,
Yth Presiden Ir H Joko Widodo, Yth Gubernur Sumatera Utara, Yth Menteri ATR/BPN , Yth Bupati Batubara, Yth Kapolda Sumatera Utara dan Yth anggota DPRD Kab. Batubara
Khususnya rekan” Relawan Jokowi dan teman teman Koranjokowi.com diamanapun berada berada
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Saya mewakili Kelompok Tani Rukun Sari (KTRS) mohon izin melaporkan akan RDP-Rapat Dengar Pendapat hari ini (10/1) antara Kelompok Tani Rukun Sari (KTRS) Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka – Kabupaten Batu Bara, PT. EMHA & ATR/BPN , ini adalah RDP ke-2 yang diselenggarakan diruang DPRD Kab,Batu Bara dan inisiasi DPRD Kab Batubara
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Kerja keras dan keseriusan DPRD Kab. Batubara telah membanggakan kami. Dan, Alhamdulilah RDP ke-2 hari ini berjalan dengan baik dan lancar,dalam penyelesaian persengketaan lahan antara masyarakat Kelompok Tani Rukun sari dengan PT EMH Kab.Batu bara + ATR/BPN.
Karena keadilan & Kuasa ALlah selalu menyertai , dan 60 hektar itu adalah warisan dan hak kalian sebagaimana putusan MA No. 3375K/Pdt/2002 tertanggal 7 Februari 2006 yang memenangkan kalian atas gugatan PT. EMHA yang kalian rasa merekalah ‘yang merampas-nya sejak tahun 1960-an lalu
Hasil RDP hari ini masih seperti RDP ke-1 lalu, sangat mengecewakan kembali, karena ‘undangan’ DPRD Kab. Batubara masih tidak diindahkan oleh PT. EMHA & ATR/BPN, yang merasa lebih tinggi stratanya dibanding KTRS & DPRD?, lalu apa alasan mereka kembali TIDAK HADIR pada RDP ke-2 ini?
Yth Presiden Ir H Joko Widodo, Yth Gubernur Sumatera Utara, Yth Menteri ATR/BPN , Yth Bupati Batubara, Yth Kapolda Sumatera Utara dan Yth anggota DPRD Kab. Batubara
Kami bangga kepada DPRD Kab. Batubara namun mau sampai kapan ke-2 pihak itu bersifat seperti itu?, kami tidak berharap banyak di RDP ke-3 tgl. 24 Januari 2022 mendatang, karena kami berencana akan ke Istana Negara kalau pun harus menginap ditenda. PT. EMHA & ATR/BPN boleh seperti itu, kami juga punya hak seperti ini.
Wass wrwb
Insyaallah
(BudiSG/Foto.ist)
Lainnya,
3 Trackbacks / Pingbacks