
Kabar Sumatera (76),
ADA INDIKASI SALAH DATA DI GANTI RUGI RP.117 MILYAR JALAN TOL BINJAI – LANGKAT ?
Koranjokowi.com, Sumut : Tepatnya disalah satu rumah pemangku adat Rakyat penunggu Langkat ( Us ) Desa Pantai Gemi.dan juga dihadiri oleh beberapa orang pimpinan petani yang juga terkena dampak dalam pembangunan proyek Jl Tol hadir juga Alfi Syahrin SE ( Ketua Unum BPRPI 1953 Sumatera Utara ) dikabupaten Langkat
Dalam menghadiri undangan oleh warga dan para ketua adat serta petani yang terkena dampak ganti rugi lahan proses proyek pembangunan jalan tol tersebut dalam hal diskusi penguatan dan melaporkan tentang dugaan dan temuan yang telah diterima serta dilihat oleh warga sekitar.
Dalam hal ini kami, selaku anggota Elemen Relawan Gerakan Perbaikan Alam & StafSus KoranJokowi.com Kab. Deli serdang yang juga salah satu pemangku adat Rakyat penunggu Desa Sampali Percut Sei Tuan (Budi D.G) . Menyimpulkan jika proses ganti rugi lahan proses proyek jalan tol Binjai -langsa telah berjalan 30%
Hal lainnya,
1,Besarnya perhitungan.ada beberapa contoh format diberikan oleh BPN Langkat kpd warga sebagai penerimaan yang cukup dan sah,dgn isi format ganti rugi Tanamam tahap pertama dan blm berjalannya ganti rugi Tanah.dlm tahapan pertama biasanya itu sama dan serentak.namun didesa dengan menggunakan format ganti rugi tanaman seperti didesa tandem hilir Langkat
2.Bapak Dadang Selaku PLT Kanwil BPN Sumut memberikan tanggapan tentang dugaan penyalagunan data yng kini telah ‘dikantongi’ semua pihak, namun PimREd KoranJokowi.com tidak mau mencantumkan disini
3.Dugaan ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi cq. KSP RI oleh Ketum Alfi untuk dapat diperhatikan dalam proses ganti rugi tsb serta pengawasannya,hal ini juga disampaikan agar tidak salah sasaran.
Semoga lancar, aamiin yra.
(BudiDG/Foto.ist)
Lainnya,
4 Trackbacks / Pingbacks