
Kabar Labuan Batu (4),
ANTO DOGOL PEMBUNUH KETUA MUI !?
Koranjokowi.com,Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut : Pelaku pembunuhan Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara Aminurasyid Aruan, terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, divonis pidana penjara seumur hidup dalam sidang virtual, Rabu (9/2/2022), di PN Rantauprapat.
Dalam persidangan, Majelis hakim diketuai Welly Irdianto SH menyatakan terdakwa Anto Dogol (36), warga Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban Aminurasyid Aruan (55), dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke-1, pasal 340 KUHP.
Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan. Pembunuhan itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban dan tertangkap korban, Senin 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Rantau perapat.
(PARLAUNGAN SIPAHUTAR)
Lainnya,
Kabar Labuan Batu Sumut (3), Kapan Jembatan Desa Sosopan Labusel Sumut Diperbaiki? – KORAN JOKOWI
Be the first to comment