Maydin RH. Sitanggang SE MM,
” SEJAK BENTO, GOLPUT HARAM & MAKAN KUE RAKYAT , HALAL !?”
Koranjokowi.com, OPini :
Mendekati Pilpres 2024 mendatang jumlah golput di Indonesia dikhawatirkan makin meningkat ini akibat panggung politik selama ini yang demikian ‘gaduh, dan pemerintah khususnya Panwaslu harus sudah mengantisipasi, bukan sekedar retorika di media sosial. Yang viral adalah ‘ke-acuhan Panwaslu/Bawaslu dan pihak terkait atas hilir mudiknya Anies Baswedan keberbagai daerah mengatas-namakan Capresnya Nasdem.
Sebagaimana kasus laporan dugaan maraknya tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur lalu toh Panwaslu/Bawaslu tidak dapat menindak-lanjuti, karena dianggap tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu tahun 2024. Itu satu, juga kemasan adanya kampanye Anies keberbagai daerah termasuk dirumah ibadah dsb, Panwaslu/Bawaslu pun seolah ‘meneng-bae.
Sehingga wajar jika masyarakat beranggapan jika peran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan adalah ‘kosmetik.
Ini sebagian kecil yang menjadikan publik akan memilih ‘Golput ?
“Kalau pun tidak baik, Golput pun adalah bagian dari pilihan masyarakat. Yang kita pahami mengapa orang Golput, Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai. Kedua ,menusuk bagian putih dari kartu suara. Dan yang terakhir adalah memang tidak menggunakan hak pilihnya”, demikian Maydin RH. Sitanggang SE MM – Dewan Komisaris Koranjokowi.com (11/2) lalu.
Masih kata Bang May, panggilan akrabnya, Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 telah melakukan Pilpres hingga 2019 atau sekitar 12 kali PIlpres , dan faktanya juga dalam setiap Pilpres mau pun Pilkada banyak masyarakat yang ‘Golput’ dengan berbagai alasan, mis; Malas pulang kampung karena biaya, tidak mengenal figur, dsb.
“Tahun 2014 lalu Golput mencapai angka 30,1%, namun dibanding Pilpres thn.2019 menurun menjadi 19,2%, bisa kasih tanggapang, bang?”, tanya saya.
“Selain karena hal diatas , mungkin saja di Pilpres 2014 kita msih ragu akan kinerja Pak Jokowi namun setelah melihat bahwa beliau memang sosok yang diidamkan maka Golputers-pun memilihnya di tahun 2019. Apalagi ditahun 2014 lalu terjadi perpecahan Relawan Jokowi dan relawan Ahok, nah setelah mereka ‘berastu’ kembali mereka pun memilih Presiden Jokowi sebagai Capres 2014-2019. Setelah Golputers bereaksi sayangnya tidak diikuti oleh para Kabinet, ibaratnya Indonesia itu adalah sebuah rumah besar, mereka lebih sibuk urus kue pembangunan, kue dimeja makan yang berasal dari pajak rakyat. Bahkan menghalalkan korupsi sebagai oli pembangunan. Mereka lupa banyak sampah dan debu yang harus dibersihkan, mereka lupa itu. Maka lihat saja berapa sudah yang dijebloskan kepenjara oleh KPK. Polisi maupun Kejaksaan termasuk sejak Kepala Desa, kepala daerah, mantan menteri dsb”, tutup Bang May.
“Abang setuju Golput dong?”
“Saya tidak mau menjawab itu”
“Oke, apakah Bento juga Golput ?”
Bang May tidak juga menjawab, bahkan tertawa ngakak kemudian pamit menyudahi pembicaraan.
Ahahahaha…… Bento !!
Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis oleh penguasa saat itu.
Di tahun 1970-an , muncul aktifis Golput diantaranya Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution, Imam Waluyo, Julius Usman , Husin Umar, dsb. Dan dijaman itu pula bertebaran Poster poster diruang publik dengan tema ‘Tidak Memilih Hak Saudara’, ‘Tolak Paksaan dari Manapun’, dan ‘Golongan Putih Penonton yang Baik’ . Mereka juga mengajak masyarakat untuk mencoblos di luar gambar partai atau di bidang putih supaya surat suara tidak sah
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah “hak” bukan “kewajiban”. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata “bebas”. Artinya bebas digunakan atau tidak.
‘Ehehehe, keren !
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Maydin RH. Sitanggang, SE, MM (4), “TEGURAN PRESIDEN JOKOWI KE MENDAG RI ITU SEPERTI AYAH KE ANAK, BIASA SAJA”
Maydin RH. Sitanggang, SE, MM (4), “TEGURAN PRESIDEN JOKOWI KE MENDAG RI ITU SEPERTI AYAH KE ANAK, BIASA SAJA” Koranjokowi.com, Bandung : Teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M – […]
Maydin RH. Sitanggang, SE, MM. “#Salam Semilir Angin, Jakarta – Samosir”
Maydin RH. Sitanggang, SE, MM. “#Salam Semilir Angin, Jakarta – Samosir” Koranjokowi.com, Jakarta; Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap berpesan agar kita semua mampu melestarikan dan merawat kearifan lokal budaya karena itu sangat penting untuk menangkal […]
Maydin RH. Sitanggang,SE, MM & Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E, M.M – (2), “SUDAH 2 TAHUN PAN TIDAK MEMINTA KURSI KABINET KE PRESIDEN JOKOWI”
Maydin RH. Sitanggang,SE, MM & Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E, M.M – (2), “SUDAH 2 TAHUN PAN TIDAK MEMINTA KURSI KABINET KE PRESIDEN JOKOWI” KoranJokowi.com, Bandung : “Iya saya tahu itu dari berita, sebagai […]
Maydin RH. Sitanggang, SE, MM & Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M -(1), “PROPORSI, OBYEKTIF, PROFESIONAL, IKEBA & DEMO MAHASISWA UNKRIS”
Maydin RH. Sitanggang,SE, MM & Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M – (1) “PROPORSI, OBYEKTIF, PROFESIONAL, IKEBA & DEMO MAHASISWA UNKRIS” KoranJokowi.com, Bandung : Kedekatan senior kami, Maydin RH. Sitanggang, SE, MM dengan Dr. […]
Be the first to comment