Kabar Deli serdang (28), ” SIAPA ASN DELI SERDANG YANG TAK  BER-AKHLAK ?”

Kabar Deli serdang (28),

 ” SIAPA ASN DELI SERDANG YANG TAK  BER-AKHLAK ?”

Koranjokowi.com, Kab.Deli serdang, Sumut :

“ASN harus bertindak dan berperilaku sesuai sistem among filosofi Tri Loka (Ki Hajar Dewantara) yaitu: “Ingarso Sung Tulodo”: tampil didepan menjadi sosok tauladan dan panutan bagi masyarakat dimanapun dan kapanpun; “Ing Madyo Mangun Karso”, tampil ditengah-tengah menjadi pembangkit semangat dan pembangun kehendak untuk berkontribusi melalui karya terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dan “Tut Wuri Handayani”, tampil dibelakang menjadi pendorong untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dengan masyarakat yang maju dan sejahtera,”, Jelas Wakil Bupati Deli serdang , Sumatera utara – H. M. Ali Yusuf Siregar  kemarin saat menjadi pembina apel gabungan di lingkungan Pemkab Deli Serdang di Halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (20/2/2023).

Tegas dan sedikit keras, iya, dan memang seharusnya demikian untuk saling mengingatkan  bahwa ASN Pemkab Deli serdang harus mampu menguasai dan mempedomani regulasi atau dasar hukum, memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN, serta tampil percaya diri dalam mengemban amanah dan tanggungjawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Selain itu, harus juga dapat menjadikan slogan “berakhlak” yaitu: berorientasi pada pelayanan dengan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif menjadi budaya kerja dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” Kata Wabup

Juga Wabup mengatakan, agar para  ASN menjadi seorang yang profesional, kreatif, inovatif dan berkarakter mulia, dalam memenuhi berbagai kebutuhan – kebutuhan serta harapan – harapan seluruh masyarakat, dengan terus meningkatkan kompetensi yang berkualitas terutama pada kemajuan teknologi dibidang Informasi Teknologi (IT), agar kita mampu menghadapi perubahan-perubahan moderisasi saat ini.

Ini juga mengingatkan kembali akan kasus EZ – oknum PNS di Bapenda Deliserdang, VM – Disbudporapar Deliserdang, yang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka (9/1) lalu dengan  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun 2020, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang dimana kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 1,9 milyar.

Konferensi pers akhir tahun KPK

Berarti EZ & VM ‘tidak ber-akhlak, gitu ya?

“Ehehehe”, demikian jawab PimRed Koranjokowi.com saat diminta tanggapan kasus diatas, ditambahkan bahwa KPK awal tahun 2023 mengatakan jika sepanjang tahun 2022 lalu telah menerima sekitar  4.623 aduan tindak pidana korupsi dari masyarakat.

” Dan cilakanya dari 4000-an laporan tersebut, terbanyak dari DKI Jakarta dengan 585 laporan kemudian Jawa Barat –  429 aduan, dan disusul Sumatera Utara dengan 370 aduan, Jawa Timur 357 aduan dan Jawa Tengah 237 aduan. Sayangnya KPK tidak merinci yang di Sumut itu dimana saja, jangan jangan ada juga dari Kab. Deli serdang, kan gitu Bud. Maka wajar jika Wabup Ali Yusuf ‘ngamuk, tegas dan keras”, tutup PimRed.

Saya manggut – manggut …

(BudiDG/Foto.ist)

Lainnya,

 

Tentang RedaksiKJ 3931 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan