Vien J. Siregar, #Sahabat KPK!, “Batu Persidangan & KPK?”

Vien J. Siregar, #Sahabat KPK!,

“Batu Persidangan & KPK?”

Koranjokowi.com, #Sahabat KPK!:

Dalam sistem pemerintahan tradisional Kerajaan Simalungun (seperti sistem Raja Maropat), penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang merugikan rakyat umumnya dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap titah raja. Hukumannya tidak berupa denda perdata, melainkan sanksi adat yang keras, mulai dari pemecatan hingga hukuman buang atau pengasingan.

Sistem hukum di era Kerajaan Simalungun sangat bergantung pada kekuasaan mutlak raja (“Raja do adat, adat do raja”), sehingga keputusan akhir mengenai berat ringannya hukuman sepenuhnya berada di tangan raja setelah bermusyawarah dengan para penasihat adat. Seperti itulah diskusi ringan dengan PimRed (6/6), yang Februari 2026 lalu sempat menginap di pondok kami, Bukit Lima, Kec. Bosar maligas, Kab. Simalungun bersama istri dan Kord.Prov. Sumut – Budi D. Ginting yang juga membawa istri dan anak-anaknya.

Sayangnya, kami beum sempat mampir ke Batu Persidangan (Batu Parsidangan) , Huta Siallagan, Desa Ambarita, Kab. Samosir.  Situs sejarah ini berada di tepian Danau Toba, berjarak sekitar 1 km dari Ambarita dan 35 km dari Pangururan, dahulunya di era abad 18-10 era Raja Laga Siallagan: Pendiri sekaligus pemimpin pertama (Raja Huta) yang membangun tembok batu (benteng) di desa tersebut.Marga Siallagan sendiri merupakan keturunan dari Raja Naimbaton (Garis Raja Isumbaon), yang merupakan putra kedua dari Raja Batak.

Lokasi ini berfungsi sebagai “kantor pengadilan” terbuka di mana raja dan dewan adat menjatuhkan vonis bagi pengkhianat dan pejabat yang korup. Intinya, Pejabat yang terbukti bersalah akan diadili di tempat ini di depan rakyat sebagai bentuk transparansi dan sanksi sosial.

Di sini terdapat kursi-kursi batu yang mengelilingi meja batu sebagai tempat pengambilan keputusan vonis hingga eksekusi. Batu dan meja ini sudah berusia lebih dari 200 tahun , abad 18-10.  Berikut ini adalah posisi duduknya:1.Kursi Raja, 2.Tempat duduk bagi raja-raja dari tempat lain yang biasanya adalah adik-adik raja., 3.Tempat bagi dukun kerajaan., 4.Tempat Algojo, 5.Kursi Pesakitan (Terdakwa), 6.Penasehat Korban, 7.Penasehat Terdakwa, 8. Penasehat Raja

Secara guyon PimRed mengatakan, kalau pun saat itu ada KPK – keduanya  akan berbagi tugas,
Secara filosofis, ada beberapa hal menarik jika kita bandingkan sistem Batu Persidangan dengan KPK:
1. “KPK” Versi Kearifan Lokal:
Dulu,  “KPK”-nya adalah para Datu (Dukun/Ta bib) dan Raja. Bedanya, kalau KPK modern pakai bukti digital dan penyadapan, “KPK” jaman dulu pakai:
    • Uji Kesaktian: Untuk membuktikan pejabat tersebut berbohong atau tidak.
    • Hukum Alam: Jika seseorang bersalah tapi tidak mengaku, mereka percaya hukum kosmos (karma) akan menimpa seluruh keluarganya. Ini jauh lebih ditakuti daripada penjara.
2.Dibawah Pohon
Kalau sekarang sidang tipikor (tindak pidana korupsi) dilakukan di gedung pengadilan, dulu sidangnya terbuka di bawah pohon Hariara. Seluruh rakyat melihat langsung prosesnya. Ini adalah bentuk transparansi paling ekstrem agar pejabat lain tidak berani “main-main” dengan harta kerajaan atau hak rakyat.
3. Sanksi yang Lebih Ngeri
Jika KPK memberikan hukuman penjara atau penyitaan aset, hukuman di Batu Persidangan jauh lebih fatal bagi para pengkhianat atau pejabat korup:

Eksekusi Fisik: Dipancung di depan umum. dan Hapus Marga: Seseorang yang melakukan kesalahan besar bisa dibuang dari adat, yang artinya kehilangan identitas dan harga diri secara total di masyarakat Batak.

“Jadi, kalau sudah ada KPK modern saat itu, mungkin Batu Persidangan tidak akan dipakai untuk ‘memancung’ orang lagi, tapi tetap berfungsi sebagai Lembaga Adat yang memberikan sanksi sosial. Pejabat yang korupsi tidak hanya masuk penjara (versi KPK), tapi juga didepak dari silsilah keluarga/adat (versi Batu Parsidangan). Bayangkan kalau koruptor jaman sekarang disidang di Batu Parsidangan, pasti mereka lebih gemetar karena taruhannya bukan cuma kebebasan, tapi juga harga diri tujuh turunan!”,telepon ditutup PimRed, saya diam. Bingung mau omong apa.
(Red-01/Foto.ist)

============

CATATAN REDAKSI :

Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Sabtu, tgl. 6  Juni  2026 sejak hari Jumat, tgl. 1 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan PT. QCI –  yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf  ya atas segala ketidak-nyamanannya.

Ikan Hiu muter – muter, See U Later!

===============

Tentang Koran Jokowi 4296 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan