Vien J. Siregar, #Sahabat KPK!,
“Batu Persidangan & KPK?”
Koranjokowi.com, #Sahabat KPK!:


Sayangnya, kami beum sempat mampir ke Batu Persidangan (Batu Parsidangan) , Huta Siallagan, Desa Ambarita, Kab. Samosir. Situs sejarah ini berada di tepian Danau Toba, berjarak sekitar 1 km dari Ambarita dan 35 km dari Pangururan, dahulunya di era abad 18-10 era Raja Laga Siallagan: Pendiri sekaligus pemimpin pertama (Raja Huta) yang membangun tembok batu (benteng) di desa tersebut.Marga Siallagan sendiri merupakan keturunan dari Raja Naimbaton (Garis Raja Isumbaon), yang merupakan putra kedua dari Raja Batak.
Lokasi ini berfungsi sebagai “kantor pengadilan” terbuka di mana raja dan dewan adat menjatuhkan vonis bagi pengkhianat dan pejabat yang korup. Intinya, Pejabat yang terbukti bersalah akan diadili di tempat ini di depan rakyat sebagai bentuk transparansi dan sanksi sosial.

Di sini terdapat kursi-kursi batu yang mengelilingi meja batu sebagai tempat pengambilan keputusan vonis hingga eksekusi. Batu dan meja ini sudah berusia lebih dari 200 tahun , abad 18-10. Berikut ini adalah posisi duduknya:1.Kursi Raja, 2.Tempat duduk bagi raja-raja dari tempat lain yang biasanya adalah adik-adik raja., 3.Tempat bagi dukun kerajaan., 4.Tempat Algojo, 5.Kursi Pesakitan (Terdakwa), 6.Penasehat Korban, 7.Penasehat Terdakwa, 8. Penasehat Raja

-
- Uji Kesaktian: Untuk membuktikan pejabat tersebut berbohong atau tidak.
- Hukum Alam: Jika seseorang bersalah tapi tidak mengaku, mereka percaya hukum kosmos (karma) akan menimpa seluruh keluarganya. Ini jauh lebih ditakuti daripada penjara.

Eksekusi Fisik: Dipancung di depan umum. dan Hapus Marga: Seseorang yang melakukan kesalahan besar bisa dibuang dari adat, yang artinya kehilangan identitas dan harga diri secara total di masyarakat Batak.


![]()



============
CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Sabtu, tgl. 6 Juni 2026 sejak hari Jumat, tgl. 1 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan PT. QCI – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
Ikan Hiu muter – muter, See U Later!
===============
- Marwedi, Jeck, Nerko. #Sahabat KPK!: “GREEDY AKUT !”
- Anggiat & Tia, #Sahabat KPK!: “Saat Sumpah di Bawah Kitab Suci Kalah oleh Kilau Rupiah”
- Ahmad Fahmi,#Sahabat KPK : ” Komunitas Remaja dan Rumah Ibadah?”
- Aliansi Produk Digital Merah Putih, Menggugat (4): “PERSIAPAN MOGOK NASIONAL PRODUK DIGITAL KABINET MERAH PUTIH?”
- Sonny Irwansyah, “Paraji dan Kesunyian di Ujung Zaman”
Be the first to comment